Pengantar Fiqih Zakat
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Dalam Al-Qur'an, zakat sering disebut dengan dua sebutan: zakat dan shadaqah. Zakat dari sisi bahasa memiliki dua makna. Pertama, tumbuh. Kedua, suci. Allah sendiri telah menjanjikan bahwa zakat akan menumbuhkan harta seseorang. Zakat tidak akan membuat seseorang menjadi miskin. Syetanlah yang senantiasa membisiki manusia untuk tidak berzakat dengan menakut-nakutinya dengan kemiskinan. Zakat juga akan menyucikan pemiliknya dari sifat bakhil (kikir) dan menyucikan hartanya dari hak mereka yang membutuhkan. Adapun zakat juga disebut sebagai shadaqah karena ia merupakan bukti kejujuran keimanan kita. Artinya, orang yang mengaku beriman namun tidak mau mengeluarkan zakat ketika ia telah wajib zakat mesti mengevaluasi dirinya apakah ia jujur dengan keimanannya.
Zakat adalah salah satu rukun Islam. Hukumnya wajib bagi yang telah mampu dan memenuhi ketentuan-ketentuannya. Zakat secara umum bisa dibagi menjadi dua: zakat al-fithr (disebut juga zakat al-nafs) dan zakat maal. Adapun zakat maal bisa dibagi antara lain sebagai berikut.
Pertama, zakat emas dan perak. Berlaku nishab dan haul. Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram) sedangkan nishab perak adalah 200 dirham (595 gram). Kadar zakat untuk emas dan perak setelah mencapai nishab dan haul adalah 2,5 persen dari emas atau perak yang dimiliki.
Kedua, zakat hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing (baik kambing kacang, kambing qibas, maupun kambing domba). Berlaku nishab dan haul. Nishab unta adalah 25 ekor, nishab sapi adalah 30 ekor, dan nishab kambing adalah 40 ekor. Adapun kadar zakat dari masing-masing hewan ternak tersebut jika telah mencapai nishab dan haul bisa dilihat dalam tabel-tabel yang bisa didapatkan dengan mudah dalam banyak referensi dan tulisan.
Ketiga, zakat pertanian. Tanaman yang manshush adalah gandum kasar dan kering, kurma, dan kismis (anggur yang dikeringkan). Para fuqaha berpendapat bahwa ini bisa diperluas pada segala jenis tanaman pokok yang bisa disimpan dan bisa ditakar/ditimbang seperti gandum, padi, jagung, kacang-kacangan, kurma, dan sebagainya. Pada zakat pertanian ini berlaku nishab tanpa ada haul. Dikeluarkan pada saat panen. Nishab hasil pertanian adalah 5 wasaq = 300 sha'. Ini kurang lebih setara dengan 653 - 815 kg beras. Jika diperkirakan pada padi kering, maka itu setara dengan kurang lebih 1 ton - 1 ton 6 kwintal. Adapun kadar zakatnya setelah mencapai nishab adalah sebesar 10 persen jika pertaniannya tanpa irigasi berbayar (pertanian tadah hujan) atau 5 persen jika pertaniannya menggunakan irigasi berbayar. Adapun jika pertaniannya menggabungkan air alami dan air irigasi berbayar maka sebagian fuqaha berpendapat bahwa kadar zakatnya adalah 7,5 persen.
Prinsip-prinsip Muamalah
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Muamalah adalah keniscayaan. Hanya saja, Islam mengatur bahwa muamalah harus didasarkan pada prinsip-prinsip kebaikan dan jauh dari berbagai keburukan. Diantara prinsip-prinsip muamalah dalam Islam adalah sebaga berikut.
Ke-1, segala sesuatu di alam semesta, bahkan diri kita, pada dasarnya adalah milik Allah. Dialah Pemilik yang sebenarnya dari segala sesuatu. Allah memberikan harta kepada manusia dan melebihkan harta sebagian orang diatas sebagian yang lainnya dalam rangka untuk menguji atas apa yang Allah telah berikan. Allah hendak menguji apakah harta yang diberikan akan digunakan untuk taat kepada-Nya ataukah justru untuk maksiat kepada-Nya. Allah hendak menguji apakah seseorang hendak berbagi dengan sesamanya ataukah menahan hak mereka yang membutuhkan.
Ke-2, asas kebolehan. Hukum asal muamalah adalah boleh, sampai ada larangan.
Ke-3, asas kehalalan usaha dan transaksi. Harta harus dicari dengan cara yang halal kemudian dibelanjakan dan ditransaksikan dengan cara yang halal pula.
Ke-4, asas kehalalan harta. Jangan memperjualbelikan harta yang haram, misalnya khamr, daging babi, transaksi zina, dan sebagainya.
Ke-5, asas kebebasan. Seseorang pada dasarnya bebas untuk memilih dengan cara apa ia mencari harta sepanjang dengan cara yang halal, dan bebas pula bagaimana ia men-tasharruf-kan/membelanjakan hartanya sepanjang itu transaksi yang halal.
Ke-6, asas kerelaan/sukarela. Transaksi muamalah mesti didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak, tanpa ada paksaan.
Ke-7, asas kejujuran. Seseorang harus jujur dalam melakukan muamalah. Tidak menyembunyikan aib atau cacat pada barang yang ditransaksikan.
Ke-8, asas keadilan. Sesama manusia harus diperlakukan dengan adil, terlepas dari jenis kelamin, ras, warna kulit, dan sebagainya. Namun, adil tidak selalu bermakna sama rata. Misalnya, kewajiban laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga tidak sama persis, menyesuaikan dengan kodrat masing-masing.
Pembatal dan Pengurang Kesempurnaan Tauhid
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Pembatal tauhid itu pada dasarnya ada tiga: kufur, syirik, dan nifaq. Dari sisi bahasa, kufur artinya menutup-nutupi atau mengingkari, syirik artinya menyekutukan, dan nifaq artinya bermuka dua. Namun ketika kita sampai pada pengertian istilahi, tidak semua yang disebut kufur, syirik, dan nifaq berkonsekuensi membatalkan tauhid. Yang membatalkan tauhid dan mengeluarkan seseorang dari millah (agama) adalah kufur i'tiqadi, syirik akbar, dan nifaq i'tiqadi.
Kufur
Kufur bisa dibedakan menjadi dua: kufur i'tiqadi dan kufur nikmat. Mengapa kita memiliki dua istilah ini? Karena memang dalam Al-Qur'an terdapat penggunaan kata kufur dengan dua makna yang berbeda ini. Kufur i'tiqadi adalah kufur yang menafikan tauhid, dan karenanya mengeluarkan seseorang dari millah. Beberapa bentuk kufur i'tiqadi adalah sebagai berikut:
Pertama, mengingkari keberadaan Allah. Dengan kata lain, mengingkari keberadaan Tuhan. Yang termasuk dalam kategori ini adalah kaum atheis (yang tidak mempercayai adanya Tuhan) dan kaum yang mengatakan bahwa alam semesta ini ada dengan sendirinya tanpa ada yang menciptakan.
Kedua, mempercayai adanya Tuhan namun tidak dengan sifat-sifat yang benar. Ini artinya menyembah tuhan yang salah. Tidak menyembah Allah. Mereka adalah orang-orang yang menyembah tuhan, meskipun satu tuhan, dengan sifat-sifat yang bukan sifat-sifat Allah. Misalnya penyembah matahari, penyembah dewa yang disifati dengan sifat-sifat yang tidak layak bagi Tuhan, penyembah patung, penyembah pohon, dan sebagainya.
Ketiga, mengingkari salah satu dari rukun iman yang lainnya (selain iman kepada Allah), yaitu iman kepada Hari Akhir, iman kepada para malaikat Allah, para rasul Allah termasuk Rasulullah Muhammad saw, kitab-kitab Allah termasuk Al-Qur'an, dan iman kepada taqdir.
Sebab-sebab Perbedaan Pendapat dalam Fiqih
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Adanya perbedaan pendapat dalam fiqih adalah keniscayaan. Hal ini antara lain disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut.
Pertama, perbedaan pendapat mengenai kehujjahan suatu hadits. Hadits-hadits yang tidak mutawatir sifatnya dhanniy al-tsubut, artinya validitasnya (keshahihannya) bersifat dhanniy. Tingkat keshahihan hadits-hadits ahad juga beragam: mulai dari shahih, hasan shahih, hasan, dhaif, dan bahkan palsu (maudhu'). Para ahli hadits bisa berbeda pendapat mengenai kehujjahan satu hadits yang sama. Ahli hadits A bisa menilainya sebagai hadits yang shahih atau hasan namun ahli hadits B bisa menilainya sebagai hadits yang dhaif. Sebagian ahli hadits ada yang dikenal lebih ketat dalam menilai keshahihan hadits dibandings sebagian yang lainnya.
Kedua, perbedaan pendapat dalam memahami suatu nash. Bahkan ketika suatu nash jelas-jelas qath'iy al-tsubut, misalnya Al-Qur'an, pemahaman terhadap ayat-ayat tertentu bisa bersifat dhanniy. Inilah ayat-ayat yang sifatnya dhanniy al-dilalah. Pemahaman yang berbeda mengenai suatu nash yang qath'iy al-tsubut bisa disebabkan oleh berbagai hal, misalnya terkait dengan masalah 'aam dan khash, mutlaq dan muqayyad, haqiqah dan majaz, nasihk dan mansukh, dan sebagainya.
Sampai disini, kita bisa membedakan nash-nash Al-Qur'an dan Hadits Nabi menjadi empat kategori:
- Qath'iy al-tsubut, qath'iy al-dilalah: tidak menimbulkan perbedaan pendapat
- Qath'iy al-tsubut, dhanniy al-dilalah: bisa menimbulkan perbedaan pendapat
- Dhanniy al-tsubut, qath'iy al-dilalah: bisa menimbulkan perbedaan pendapat
- Dhanniy al-tsubut, dhanniy al-dilalah: bisa menimbulkan perbedaan pendapat
Urutan Tata Cara Ibadah Haji
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Berikut ini tata cara melakukan ibadah haji sesuai dengan urutan waktunya.
Pertama, ihram. Disebut ihram (pengharaman) karena mulai dengan saat itu berlakulah berbagai hal yang haram (dilarang) untuk dilakukan. Adapun yang dimaksud secara istilahi adalah berniat melakukan haji/umrah. Ihram harus dilakukan pada miqat, yang meliputi miqat zamani (waktu) dan miqat makani (tempat). Miqat zamani untuk haji adalah selama bulan-bulan haji, yaitu Syawwal, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah, atau tepatnya mulai 1 Syawal sampai 9 Dzulhijjah. Adapun miqat makani adalah sebagai berikut:
- Dzulhulaifah (Bir Ali) bagi yang datang dari Madinah atau dari arah Madinah atau yang sejajar dengan Madinah.
- Juhfah bagi yang datang dari Syria, Mesir, negara-negara Afrika Utara, dan negara-negara yang sejajar dengannya.
- Yalamlam bagi yang datang dari Yaman, India, Indonesia, dan negara-negara yang sejajar dengannya.
- Qarnulmanazil bagi yang datang dari Najd atau yang sejajar dengannya.
- Dzatul 'Irq bagi yang datang dari Iraq atau yang sejajar dengannya.
Setelah sampai di miqat makani, hendaknya seseorang melakukan sebagai berikut sebelum berniat:
- Disunnahkan mandi
- Memakai pakaian ihram. Bagi laki-laki, hendaknya melepas semua pakaian berjahit yang ia pakai (termasuk celana dalam), kemudian mengenakan dua lembar kain yang tidak dijahit (maksudnya tidak dijahit untuk membentuk suatu pakaian), menutupi aurat (antara pusar dan lutut), dan disunnahkan berwarna putih. Satu lembar kain dikenakan sebagai sarung untuk menutupi tubuh bagian bawah, dan satu lembar lainnya untuk menutupi tubuh bagian atas. Memakai sabuk untuk mengikat kain bagian bawah diperbolehkan. Demikian pula membawa tas kecil yang berisi barang-barang penting juga diperbolehkan. Adapun untuk perempuan, pakaian ihramnya adalah pakaiannya yang seperti biasa yang menutupi aurat.
- Disunnahkan memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak.
- Disunnahkan memakai minyak wangi bagi laki-laki.
- Disunnahkan menunaikan sholat sunnah dua rakaat.
Halaman 23 dari 69