Berikut ini tata cara melakukan ibadah haji sesuai dengan urutan waktunya.

Pertama, ihram. Disebut ihram (pengharaman) karena mulai dengan saat itu berlakulah berbagai hal yang haram (dilarang) untuk dilakukan. Adapun yang dimaksud secara istilahi adalah berniat melakukan haji/umrah. Ihram harus dilakukan pada miqat, yang meliputi miqat zamani (waktu) dan miqat makani (tempat). Miqat zamani untuk haji adalah selama bulan-bulan haji, yaitu Syawwal, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah, atau tepatnya mulai 1 Syawal sampai 9 Dzulhijjah. Adapun miqat makani adalah sebagai berikut:

  • Dzulhulaifah (Bir Ali) bagi yang datang dari Madinah atau dari arah Madinah atau yang sejajar dengan Madinah.
  • Juhfah bagi yang datang dari Syria, Mesir, negara-negara Afrika Utara, dan negara-negara yang sejajar dengannya.
  • Yalamlam bagi yang datang dari Yaman, India, Indonesia, dan negara-negara yang sejajar dengannya.
  • Qarnulmanazil bagi yang datang dari Najd atau yang sejajar dengannya.
  • Dzatul 'Irq bagi yang datang dari Iraq atau yang sejajar dengannya.

Setelah sampai di miqat makani, hendaknya seseorang melakukan sebagai berikut sebelum berniat:

  1. Disunnahkan mandi
  2. Memakai pakaian ihram. Bagi laki-laki, hendaknya melepas semua pakaian berjahit yang ia pakai (termasuk celana dalam), kemudian mengenakan dua lembar kain yang tidak dijahit (maksudnya tidak dijahit untuk membentuk suatu pakaian), menutupi aurat (antara pusar dan lutut), dan disunnahkan berwarna putih. Satu lembar kain dikenakan sebagai sarung untuk menutupi tubuh bagian bawah, dan satu lembar lainnya untuk menutupi tubuh bagian atas. Memakai sabuk untuk mengikat kain bagian bawah diperbolehkan. Demikian pula membawa tas kecil yang berisi barang-barang penting juga diperbolehkan. Adapun untuk perempuan, pakaian ihramnya adalah pakaiannya yang seperti biasa yang menutupi aurat.
  3. Disunnahkan memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak.
  4. Disunnahkan memakai minyak wangi bagi laki-laki.
  5. Disunnahkan menunaikan sholat sunnah dua rakaat.

Sesudah itu hendaknya berniat. Adapun lafazh niat saat ihram tergantung pada jenis haji yang akan dilakukan: apakah haji tamattu', haji ifrad, atau haji qiran. Bagi yang melakukan haji tamattu' maka ia terlebih dulu mengerjakan umrah, sehingga lafazh niatnya adalah "Labbaika Allahumma 'umratan (Aku datang memenuhi panggilan-Mu, ya Allah, untuk menunaikan umrah".

Sesudah mengucapkan niat, maka berlakulah larangan-larangan ihram sebagai berikut:

  1. Memotong rambut dan kuku.
  2. Memakai minyak wangi.
  3. Menutup kepala bagi laki-laki.
  4. Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki.
  5. Membunuh binatang darat.
  6. Menebang pohon.
  7. Meminang, menikah, atau menikahkan.
  8. Melakukan jima' atau pendahuluannya.

Selama dalam perjalanan dari miqat makani menuju Baitullah, hendaknya memperbanyak ucapan talbiyah.

Begitu sampai di hotel dan menaruh barang-barang di hotel, boleh beristirahat sejenak, boleh mandi lagi, boleh makan atau minum dulu, tapi ingat: tidak boleh melakukan larangan-larangan ihram sebagaimana disebutkan diatas. Boleh juga sesudah menaruh barang-barang di hotel langsung bergegas menuju Baitullah.

Sebelum memasuki Masjidil Haram, pastikan dalam keadaan bersuci. Kalau tidak, hendaknya berwudhu dulu (ada banyak tempat wudhu di sekitar Masjidil Haram). Di pintu Masjidil Haram, hendaknya mengambil plastik untuk membungkus sandal, sehingga sandal bisa dibawa masuk. Memasuki pintu Masjidil Haram hendaknya membaca doa memasuki masjid.

Kedua, melakukan thawaf qudum. Begitu melewati pintu Masjidil Haram, hendaknya langsung bergegas untuk melakukan thawaf. Ini namanya thawaf qudum. 

Ingat, thawaf mesti dilakukan dalam keadaan bersuci. Thawaf boleh dilakukan dimana saja didalam Masjidil Haram, namun lebih afdhal jika bisa dekat dengan Ka'bah (jika keadaan memungkinkan). Thawaf dimulai dari sejajar dengan Hajar Aswad dan berakhir sejajar dengan Hajar Aswad lagi untuk setiap putaran. Hendaknya dilakukan tujuh putaran, dengan menempatkan Ka'bah di sisi kiri.

Disunnahkan untuk mencium Hajar Aswad ketika melewatinya jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, cukup memberikan isyarat dengan tangan kanan. Disunnahkan juga untuk menyentuh (mengusap) Rukun Yamani, bukan menciumnya, dan jika tidak memungkinkan tidak perlu memberikan isyarat. Jangan sampai menyakiti atau mendorong orang lain hanya untuk bisa mencium Hajar Aswad atau menyentuh Rukun Yamani.

Pada putaran pertama sampai dengan ketiga, disunnahkan bagi laki-laki untuk berjalan cepat dan menyimpangkan kain atas (idhtiba'). Pada putaran sisanya, berjalan biasa dan menutupkan kembali kain atas.

Pada setiap putaran thawaf, disunnahkan untuk membaca doa-doa, dan diantara Rukun Yamani dan Hajar Aswad hendaknya membaca doa sapu jagad.

Setelah selesai melakukan thawaf, disunnahkan untuk sholat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim. Sesudah itu, disunnahkan untuk minum air zamzam.

Ketiga, melakukan sa'i.

Disunnahkan untuk langsung melakukan sa'i, dari Shafa ke Marwah, dimulai dari Shafa. Disunnahkan dalam keadaan bersuci. Dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, lalu balik dari Marwah ke Shafa dihitung kali kedua, dan seterusnya. Disunnahkan bagi laki-laki untuk berlari-lari kecil diantara dua tanda hijau. Hendaknya memperbanyak dzikir dan doa selama melakukan sa'i. 

Keempat, tahallul 'umrah dengan mencukur rambut. Karena nanti masih ada tahallul lagi pada saat haji, maka sebaiknya hanya mencukur sebagian rambut saja (memendekkan saja).

Sesudah tahallul ini, larangan-larangan ihram sudah tidak lagi berlaku. Boleh berpakaian biasa. Selanjutnya tinggal menunggu tanggal 8 Dzulhijjah.

Kelima, tanggal 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah), kembali ber-ihram untuk haji bagi yang melaksanakan haji tamattu'. Ihram ini cukup dilakukan dari hotel masing-masing. Adapun lafazhnya adalah: "Labbaika Allahumma hajjan (Aku datang memenuhi panggilan-Mu, ya Allah, untuk berhaji)". Mulai saat ini, larangan-larangan ihram kembali berlaku.

Lalu kemudian berangkat ke Mina dan menginap disana. Menginap di Mina ini hukumnya sunnah. Selama di Mina, menunaikan sholat Zhuhur, 'Ashar , Maghrib, 'Isya' dan Shubuh disana, dan meng-qashar sholat yang terdiri dari empat rakaat.

Keenam, tanggal 9 Dzulhijjah (Hari 'Arafah), pagi-pagi berangkat menuju Padang Arafah dan wuquf disana sampai datangnya waktu maghrib. Sholat zhuhur dan ashar dilakukan dengan jama' taqdim dan qashar. Sesudah sholat (yakni di waktu ashar), hendaknya memperbanyak doa dan munajat sampai datangnya waktu maghrib.

Ketika maghrib tiba, bergegas meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah.

Ketujuh, menginap di Muzdalifah. Sholat maghrib dan isya' dilakukan dengan jama' ta'khir dan qashar.

Menjelang sholat Shubuh, berangkat menuju Masy'aril Haram dan menunaikan sholat shubuh disana.

Kedelapan, tanggal 10 Dzulhijjah pagi hari, berangkat menuju Jamarat (tempat melempar jumrah) di Mina. Sesampai di Jamarat, hendaknya melempar Jumrah 'Aqabah. Selesai kita melempar Jumrah 'Aqabah, kita tidak lagi mengucapkan talbiyah.

Kesembilan, tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah melempar Jumrah 'Aqabah, hendaknya berangkat menuju Baitullah. Sebagai pengganti talbiyah, kita mengucapkan takbiran. Sesampai di Baitullah, hendaknya melakukan tawaf ifadhah. Lalu shalat sunnah dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim dan kemudian minum air zamzam. Sesudah itu, melakukan sa'i untuk haji.

Kesepuluh, bercukur. Lebih utama menggundul kepala, meskipun mencukur pendek juga boleh.

Tahallul haji: Apabila seseorang telah 1) melempar jumrah 'Aqabah dan bercukur, atau 2) melempar jumrah 'Aqabah, thawaf ifadhah, dan sa'i haji, maka ia telah tahallul awal, artinya larangan-larangan ihram sudah tidak lagi berlaku baginya, namun belum boleh ber-jima'. Adapun jika seseorang telah melakukan semua amalan berikut: melempar jumrah 'Aqabah, thawaf ifadhah, sa'i haji, dan bercukur, maka ia telah tahallul tsani, artinya semua larangan ihram termasuk larangan berjima' sudah tidak lagi berlaku.

Kesebelas, menyembelih hadyu, yaitu satu ekor kambing. Ini hendaknya dilakukan di Tanah Haram mulai tanggal 10 Dzulhijjah hingga akhir hari-hari tasyriq. Bagi yang tidak memiliki dana untuk menyembelih hadyu, boleh diganti dengan puasa 10 hari (3 hari dilakukan pada waktu haji dan 7 hari sisanya dilakukan setelah pulang ke kampung halamannya).

Kedua belas, bermalam di Mina pada hari-hari tasyriq, yakni tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah bagi Nafar Awwal, dan juga pada tanggal 13 Dzulhijjah bagi Nafar Tsani. Pada setiap harinya, hendaknya melempar tiga jumrah (jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah 'Aqabah) di Jamarat.

Ketiga belas, sebelum meninggalkan Mekkah, hendaknya melakukan thawaf wada' (thawaf perpisahan).