Tadabbur QS Al-Falaq dan QS Al-Naas
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Keutamaan surat
Surat Al-Falaq dan Al-Naas disebut sebagai Al-Mu'awwidzatain, yang artinya dua surat perlindungan, karena keduanya berisi permintaan perlindungan kepada Allah. Dalam Shahih Muslim disebutkan hadits 'Uqbah ibn 'Amir, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, "Tidakkah engkau tahu bahwa malam ini telah diturunkan ayat-ayat yang tidak ada yang semisal dengannya? Yaitu Qul a'udzu biRabbil falaq (QS Al-Falaq) dan Qul a'udzu biRabbin naas (QS Al-Naas)." Hadits ini diriwayatkan oleh juga Ahmad, Al-Tirmidzi, dan Al-Nasai. Al-Tirmidzi mengatakan bahwa ini hadits hasan shahih.
Diriwayatkan oleh Al-Tirmidzi, Al-Nasai, dan Ibn Majah bahwasanya Abu Sa'id Al-Khudri ra menyebutkan bahwasanya Rasulullah saw biasa berlindung (dengan wirid) dari kejahatan 'ain jin dan manusia. Ketika Al-Mu'awwidzatain diturunkan maka Rasulullah saw mengambilnya sebagai perlindungan dan meninggalkan yang selainnya. Al-Tirmidzi mengatakan ini hadits hasan shahih.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Imam Malik bahwa Aisyah ra menceritakan bahwasanya Rasulullah saw ketika sakit beliau membaca Al-Mu'awwidzatain dan meniupkannya. Maka ketika sakit beliau makin hebat maka Aisyah membacakannya pada beliau lalu mengusapkan tangan beliau kepadanya.
Kandungan QS Al-Falaq
Dalam surat ini kita meminta perlindungan kepada Tuhan waktu shubuh, yaitu Allah Ta'ala. Pertama-tama, kita meminta perlindungan kepada-Nya dari kejahatan apapun yang Dia ciptakan. Artinya, dalam surat ini kita meminta perlindungan kepada Allah dari kejahatan apa saja. Namun sesudah itu kita juga minta perlindungan kepada Allah dari tiga kejahatan yang disebutkan secara khusus. Pertama, kejahatan malam apabila telah gelap. Ada juga yang meriwayatkan bahwasanya yang dimaksud adalah kejahatan bulan di malam hari. Semuanya benar karena bulan hanya muncul ketika malam. Sebagaimana diketahui, banyak kejahatan yang muncul atau dilakukan di malam hari. Kedua, kejahatan tukang-tukang sihir yang meniup pada tali-tali buhul. Ketiga, kejahatan orang yang dengki apabila ia mendengki.
Tadabbur QS Al-Ikhlas
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Keutamaan surat
Surat ini memiliki beberapa keutamaan, diantaranya sebagai berikut. Keutamaan pertama, kedudukannya menyamai sepertiga Al-Qur'an. Ibnu Katsir menyebutkan dalam tafsirnya sembilan hadits yang menyatakan bahwa kedudukan surat ini sama dengan sepertiga Al-Qur'an. Al-Nasafi menjelaskan alasannya: "karena Al-Qur'an mencakup: 1) pengesaan Allah dan penjelasan tentang sifat-sifat-Nya, 2) perintah-perintah dan larangan-larangan, dan 3) kisah-kisah dan pelajaran-pelajaran, sedangkan QS Al-Ikhlas merangkum cakupan yang pertama yakni pengesaan Allah dan penjelasan tentang sifat-sifat-Nya".
Keutamaan kedua, seseorang yang suka membaca surat ini karena mengandung sifat-sifat Allah akan dicintai oleh Allah. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, dan Al-Nasai. Keutamaan ketiga, seseorang yang membaca surat ini karena mencintainya akan mengantarkannya kedalam surga. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Tirmidzi dan Al-Nasai.
Terkait dengan keutamaan membacanya dalam sholat, diriwayatkan pula bahwa dianjurkan untuk membaca Al-A'la, Al-Kafirun, dan Al-Ikhlas dalam sholat witir, dan membaca Al-Kafirun dan Al-Ikhlas dalam sholat sunnah sebelum sholat shubuh.
Keutamaan keempat, jika dibaca dengan Al-Mu'awwidzatain (Al-Falaq dan Al-Naas) masing-masing tiga kali pada pagi dan sore maka itu cukup untuk menjadi pelindung bagi seorang mukmin dengan izin Allah. Keutamaan kelima, Aisyah ra mengabarkan bahwa Rasulullah saw jika hendak tidur maka beliau menggabungkan kedua tangan beliau, meniupnya, lalu membaca padanya Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan Al-Naas, lalu mengusapkan kedua tangan beliau ke kepala dan ke seluruh tubuh beliau.
Pengurutan dan Pembagian Al-Qur'an
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Masalah pengurutan (tartib) dan pembagian (taqsiim, tahziib, tajzii') Al-Qur'an bisa dijabarkan menjadi beberapa permasalahan sebagai berikut. Pertama, urutan ayat-ayat dalam setiap surat. Semua sepakat bahwa ini tauqifi. Kedua, pembagian Al-Qur'an menjadi beberapa surat. Semua sepakat bahwa ini juga tauqifi. Kemudian basmalah diletakkan di awal setiap surat untuk memisahkannya dengan surat yang lainnya, kecuali QS Al-Taubah (Bara-ah) yang langsung disambungkan dengan QS Al-Anfal. Dengan demikian jumlah keseluruhan surat dalam Al-Qur'an adalah 114 surat, atau 113 surat jika QS Al-Anfal dan QS Al-Taubah dianggap sebagai satu surat.
Ketiga, urutan surat-surat dalam Al-Qur'an. Mengenai masalah ini terdapat tiga pendapat. Pendapat pertama, urutan surat-surat adalah tauqifi. Pendapat kedua, urutan surat-surat adalah ijtihad di masa sahabat Rasulullah saw. Pendapat ketiga, urutan surat-surat sebagiannya tauqifi dan sebagiannya hasil ijtihad di masa sabahat Rasulullah saw.
Keempat, pembagian Al-Qur'an selain dari pembagiannya menjadi surat-surat. Mengenai hal ini, pembagian yang paling utama adalah yang berasal dari hadits Nabi saw, dimana Al-Qur'an dibagi menjadi empat: 1) al-thiwaal, 2) al-mi'uun, 3) al-matsaanii, dan 4) al-mufashshal. Dikecualikan dari empat bagian ini adalah QS Al-Fatihah karena ia adalah Fatihatul Kitab (Pembuka Al-Qur'an) dan Ummul Kitab atau Ummul Qur'an (Induk Al-Qur'an).
Al-Thiwaal disebut demikian karena terdiri dari surat-surat yang panjang. Al-Thiwaal adalah tujuh surat yang pertama sesudah QS Al-Fatihah, yaitu: 1) Al-Baqarah, 2) Ali 'Imran, 3) Al-Nisaa', 4) Al-Maidah, 5) Al-An'am, 6) Al-A'raaf, dan 7) Al-Anfal + Al-Taubah (Baraa-ah).
Al-Mi'uun disebut demikian karena panjang masing-masing surat adalah sekitar seratus ayat. Menurut Said Hawa dalam Al-Asas fi al-Tafsir, Al-Mi'uun dimulai dari QS Yunus dan berakhir dengan QS Al-Qashash. Sedangkan Al-Matsaani dimulai dari QS Al-Ankabut dan berakhir dengan QS Qaaf. Dan Al-Mufashshal dimulai dari QS Al-Dzariyat dan berakhir dengan QS Al-Naas.
Tujuan Pembebanan Syariat
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Dalam kitabnya Al-Muwafaqat, Imam Al-Syathibi menegaskan bahwa, jika kita mencermati (istiqra') syariat agama ini maka kita mendapati bahwa tujuan dibebankannya syariat adalah untuk kemaslahatan hamba-hamba Allah itu sendiri. Kita akan mendapati bahwa Allah dan Rasul-Nya menyebutkan 'illah (sebab atau tujuan) dari berbagai hal. Ini memberikan kita dua hal. Pertama, menjadikan kita sadar bahwa syariat ini bertujuan untuk memberikan kemaslahatan bagi kita sendiri. Kedua, memberitahukan kepada kita tujuan dari berbagai bentuk syariat yang dibebankan kepada kita.
Mengenai tujuan penciptaan, Allah Ta'ala menerangkannya sebagai berikut:
1) Penciptaan jin dan manusia:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالأِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ
2) Penciptaan langit dan bumi:
وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا
3) Penciptaan kehidupan dan kematian:
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً
Macam-macam Maqashid Syariah
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Dalam kitabnya Al-Muwafaqat, Imam Al-Syathibi menyebutkan bahwa taklif syariat bertujuan untuk menjaga tiga jenis maqashid (tujuan): dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat. Dharuriyat adalah sesuatu yang harus dipenuhi dalam rangka menjaga kemaslahatan agama dan dunia yang meliputi al-dharuriyat al-khams yaitu:
- Menjaga agama (hifzh al-diin)
- Menjaga nyawa (hifzh al-nafs)
- Menjaga akal (hifzh al-'aql)
- Menjaga harta (hifzh al-maal)
- Menjaga kehormatan dan keturunan (hifzh 'al-'irdh wa al-nasl)
Jika dharuriyat tidak dipenuhi maka akan menimbulkan halak (kehancuran) atau fasad (kerusakan) dalam sebagian atau keseluruhan dari kelima aspek diatas, yang mewakili kemaslahatan agama dan dunia.
Ibadah-ibadah khusus seperti menjaga keimanan, mengerjakan sholat, membayar zakat, berpuasa, menunaikan haji, dan sebagainya disyariatkan dalam rangka menjaga agama segenap mukallaf. Syariat memerintahkan kita melakukan perbuatan sehari-hari ('aadaat) seperti makan dan minum yang halal, mengenakan pakaian, berteduh di dalam rumah, dan sebagainya dalam rangka memelihara nyawa dan akal segenap mukallaf. Syariat memperbolehkan jual-beli dalam rangka untuk menjaga harta segenap mukallaf. Syariat mensyariatkan nikah dalam rangka menjaga kehormatan dan keturunan segenap mukallaf.
Allah melarang berbagai perbuatan buruk dan kejahatan serta menetapkan berbagai hukuman (hudud dan jinayat) bagi yang melanggar dalam rangka menjaga kelima dharuriyat diatas. Syariat menetapkan hukuman bagi orang yang meninggalkan sholat dan zakat untuk menjaga agamanya. Allah menetapkan hukuman qishash bagi pembunuhan secara sengaja dalam rangka untuk menjaga nyawa. Allah melarang minum khamr dan syariat menetapkan hukuman bagi pelakunya dalam rangka menjaga akal. Allah menetapkan hukuman hadd bagi pencuri untuk menjaga harta manusia. Dan Allah menetapkan hukuman hadd bagi pezina dalam rangka menjaga kehormatan dan keturunan umat manusia.
Halaman 24 dari 69