Menara Islam
Toggle Navigation
  • Tentang Penulis
  • Peta Situs
  • Pencarian

Jenis-jenis Hadits Dhaif

Ditulis oleh Abdur Rosyid

Sanad adalah rantai periwayatan. Misalnya: Dari Imam Al-Bukhari, dari fulan bin fulan, dari fulan bin fulan, dari fulan bin fulan, dan seterusnya, sampai dengan dari tabi'i, dari sahabat, dari Rasulullah saw. Dalam hal ini Imam Al-Bukhari adalah awal sanad, sedangkan sahabat disebut sebagai akhir sanad. Secara umum hadits menjadi dhaif karena salah satu dari empat sebab: 1) saqath dalam sanad, 2) celaan mengenai sifat ('adalah maupun dhabth) perawi, 3) syudzudz, dan 4) 'illah qadihah. Berikut ini adalah jenis-jenis hadits dhaif:

Hadits mu'allaq: ialah hadits yang salah satu atau lebih dari para perawinya dihilangkan (dihapus) dari awal sanad. Misalnya hadits yang langsung disandarkan kepada Rasulullah saw, atau hanya menyebutkan sahabat lalu Rasulullah saw, atau hanya menyebutkan tabi'i, lalu sahabat, lalu Rasulullah saw.

Hadits mursal: ialah hadits yang salah satu atau lebih dari para perawinya dihilangkan (dihapus) dari akhir sanad. Yakni ketika seorang tabi'i langsung menyandarkan riwayatnya kepada Rasulullah saw tanpa menyebutkan seorang sahabat.

Hadits munqathi': ialah hadits yang salah satu atau lebih dari para perawinya dihilangkan (dihapus) dari tengah sanad. Yakni ketika seorang perawi menyandarkan hadits kepada sahabat tanpa melalui seorang tabi'i. Ini adalah definisi hadits munqathi' yang paling sering dipakai, meskipun ada juga yang mendefinisikan hadits munqathi secara lebih luas, mencakup pula hadits mu'allaq dan hadits mursal.

Hadits mu'dhal: ialah hadits yang dua tingkatan perawinya secara berurutan terputus atau tidak disebutkan. Misalnya, Malik berkata, Rasulullah saw berkata. Atau Al-Syafi'i berkata, Ibnu Umar berkata.

Hadits mudallas: yaitu hadits yang didalamnya terdapat 'aib yang berusaha disembunyikan oleh perawinya. Ini mencakup:

  1. Tadlis al-isnad: yaitu jika ada perawi yang pernah bertemu namun sebetulnya tidak mendengar darinya, atau ada perawi yang sezaman namun sebetulnya tidak pernah bertemu apalagi mendengar darinya.
  2. Tadlis al-taswiyah: yaitu jika ada perawi yang meriwayatkan dari perawi dhaif yang posisinya dalam sanad ada diantara dua perawi tsiqah, yang mana dua perawi tsiqah tersebut memang pernah bertemu.
  3. Tadlis al-qatha': yaitu jika ada perawi yang mengatakan "haddatsanaa" atau "sami'tu" lalu kemudian diam, baru kemudian menyebutkan nama perawi fulan bin fulan, seolah-olah ia mendengar darinya.
  4. Tadlis al-'athaf: yaitu jika ada perawi yang mengatakan bahwa dia mendengar dari dua orang perawi, padahal dia hanya mendengar dari salah satunya saja.
  5. Tadlis al-syuyukh: yakni jika didalam sanad ada nama perawi yang dinamai dengan sebutan lain yang tidak dikenal (misalnya dengan menisbatkan bukan kepada bapaknya dan sebagainya), untuk menyamarkan (yakni agar tidak mudah dikenali).

Selengkapnya...

Adab-adab Menuntut dan Mengajarkan Ilmu

Ditulis oleh Abdur Rosyid

Berikut ini adab-adab seorang penuntut ilmu sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya' Ulumiddin:

  1. Membersihkan jiwa dari akhlaq dan sifat tercela.
  2. Hendaknya meluruskan niat dalam menuntut ilmu, yakni karena Allah semata.
  3. Tajarrud, yakni tidak menyibukkan diri dengan perkara-perkara lain yang bisa memalingkan perhatian.
  4. Tawadhu', yakni tidak menyombongkan diri terhadap orang yang alim, apalagi gurunya.
  5. Aulawiyat, yakni melihat maksud dan target akhir dari suatu disiplin ilmu, lalu melihat kesempatan ataupun umur yang dimiliki. Jika memungkinkan maka tajarrud mempelajari semuanya, namun jika tidak memungkinkan maka mempelajari yang paling penting atau yang penting-penting saja.
  6. Memulai dari dasar-dasar ilmu, dan menghindari berbagai perbedaan pendapat di tahap awal menuntut ilmu.
  7. Hendaknya mempelajari secara berurutan sesuai dengan tata urutan yang dianjurkan. Tidak tergesa-gesa.
  8. Hendaknya mempelajari cabang-cabang ilmu yang perlu dipelajari terlebih dahulu sebelum mempelajari cabang ilmu lainnya. Tidak langsung mempelajari cabang-cabang ilmu yang rumit dan tingkat lanjut tanpa terlebih dahulu mempelajari cabang-cabang ilmu prerequisite-nya.
  9. Mengetahui sebab keutamaan suatu ilmu, yang mencakup dua hal: 1) buah dari ilmu tersebut dan 2) kredibiltas dan kekuatan dalil-dalilnya.
  10. Mengetahui nisbah ilmu yang dipelajari terhadap tujuannya. Dan tujuan yang paling utama adalah akhirat.

Selengkapnya...

Ilmu Menurut Imam Al-Ghazali

Ditulis oleh Abdur Rosyid

Dalam kitab Ihya 'Ulumiddin, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa menuntut ilmu itu hukumnya bermacam-macam. Pertama adalah menuntut ilmu yang hukumnya fardhu 'ain. Inilah yang dimaksud dalam sabda Rasulullah saw: "Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim." Apa saja ilmu yang fardhu 'ain untuk dipelajari? Beliau mengawali dengan perbedaan pendapat diantara para ahli ilmu mengenai ilmu yang wajib dipelajari. Intinya, masing-masing ahli ilmu mengedepankan disiplin ilmunya sebagai yang wajib untuk dipelajari. Ya ini bisa dimaklumi dari sisi bahwa biasanya hanya para ahli dalam suatu ilmu yang bisa merasakan pentingnya disiplin ilmu yang mereka geluti. Juga barangkali karena kebanggaan mereka dengan disiplin ilmu yang menjadi keahlian mereka.

Ilmu-ilmu yang fardhu 'ain

Imam Al-Ghazali kemudian menengahi dengan menjelaskan pandangan yang lebih tepat. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap orang adalah "ilmu muamalah", bukan "ilmu mukasyafah". Ilmu muamalah yang wajib dipelajari oleh setiap orang mencakup i'tiqad (aqidah, keyakinan), perbuatan, dan larangan. Dalam i'tiqad, misalnya, ketika seseorang yang berakal menjadi baligh maka ia harus mengetahui ilmu tentang dua kalimat syahadat beserta makna dasarnya. Yang penting ia sudah meyakini dua kalimat syahadat tersebut dan tidak lagi ragu dengannya. Dan ini bisa didapatkan dengan cara taqlid maupun simaa' (mendengar dari orang-orang). Ini namanya ilmu muamalah. Adapun mengetahui dalil-dalil dan makna-makna yang lebih dalam dari dua kalimat syahadat itu merupakan ilmu mukasyafah. Lebih jauh lagi, jika terlintas dalam hati seseorang hal-hal yang membuatnya ragu tentang dua kalimat syahadat, maka ketika itu menjadi wajib baginya memiliki ilmu yang bisa menghilangkan keraguannya tersebut. 

Dalam hal perbuatan, Imam Al-Ghazali memberikan contoh tentang wajibnya bagi seseorang yang sudah mukallaf mengetahui ilmu tentang thaharah dan cara melakukan sholat wajib ketika telah masuk waktu sholat. Dan yang dimaksud dengan cara sholat disini hanyalah sebatas yang wajib saja, yang membuat sholat seseorang menjadi sah, yakni pengetahuan tentang syarat-syarat, rukun-rukun, dan hal-hal yang membatalkannya. Dan yang dimaksud dengan tahu disini tidak harus bisa menghafalkannya secara urut sebagaimana yang biasa disebutkan dalam pelajaran fiqih. Yang penting tahu. Ini ilmu muamalah. Adapun ilmu mukasyafah dalam hal ini adalah mengetahui sunnah-sunnahnya, dalil-dalilnya, serta rahasia-rahasia dari ibadah thaharah dan sholat. Demikian pula ketika masuk bulan Ramadhan maka seseorang yang sudah mukallaf harus memiliki ilmu tentang puasa Ramadhan yang meliputi ilmu tentang wajibnya dan bagaimana caranya agar puasanya sah. Ini ilmu muamalah. Adapun ilmu mukasyafah mengenai puasa adalah sunnah-sunnahnya, dalil-dalilnya, serta rahasia-rahasia di balik puasa. Contoh lainnya adalah ketika seseorang memiliki harta yang mencapai nishab dan haul, maka ketika itu dia harus memiliki ilmu tentang zakat dari harta yang ia miliki. Jika hartanya adalah unta, maka ia hanya wajib memiliki ilmu tentang zakat unta saja. Ini ilmu muamalah dalam hal ini. Sedangkan ilmu mukasyafah-nya adalah dalil-dalilnya serta rahasia-rahasia dari ibadah zakat.

Selengkapnya...

Dalil Hukum: Maslahah Mursalah

Ditulis oleh Abdur Rosyid

Maslahah mursalah adalah salah satu dari dalil-dalil hukum yang diperselishkan. Yang dimaksud dengan maslahah mursalah adalah suatu maslahah yang tidak ada nash yang memerintahkan maupun mengingkarinya. Karena itulah disebut mursalah. Maslahah yang dimaksud bisa jadi mendatangkan manfaat, menolak mafsadat, atau kedua-duanya, yang merupakan maksud dari pensyariatan (tasyri').

Dari sisi keselarasan dengan syariat, maslahah secara umum bisa dibedakan menjadi dua: 1) maslahah mu'tabarah, dan inilah yang dimaksud dengan maslahah mursalah, yakni maslahah yang selaras dengan maksud-maksud syariat (maqashid syariah) dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dan hukum-hukum syariat yang sudah jelas, dan 2) maslahah mulghaah, yakni maslahah yang diingkari oleh syariat, misalnya menyamakan antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam hak waris.

Argumentasi dari mereka yang menyetujui kehujjahan maslahah mursalah:

  1. Kemaslahatan manusia itu senantiasa berkembang dan berubah, tidak pernah berhenti. Jika kita membatasi pada maslahah yang ada nash-nya saja, maka terputuslah kemaslahatan manusia seiring dengan berkembangnya zaman.
  2. Praktek dari para sahabat, tabi'in, dan para imam mujtahid menunjukkan bahwa mereka menggunakan maslahah mursalah. Di masa sahabat sendiri misalnya mengumpulkan Al-Qur'an di masa Abu Bakar, pembukuan dan penyatuan mushaf Al-Qur'an di masa Utsman, memerangi orang-orang yeng menolak membayar zakat di masa Abu Bakar, menetapkan talak tiga dalam satu kalimat sebagai talak satu saja di masa Umar, dan mengembalikan tanah pertanian kepada para pemilik aslinya setelah futuhat dengan pembayaran pajak sebagai gantinya di masa Umar.

Selengkapnya...

Dalil Hukum: Istihsan

Ditulis oleh Abdur Rosyid

Istihsan merupakan salah satu dari dalil-dalil hukum yang diperselisihkan. Dari sisi bahasa, istihsan artinya "menganggap baik sesuatu". Adapun dari sisi istilah, dalam Ushul Fiqih, istihsan artinya berpindah dari qiyas jaliy kepada qiyas khafiy, atau berpindah dari hukum kulliy kepada hukum istitsna-iy (pengecualian), karena perpindahan ini dipandang lebih baik berdasarkan suatu argumentasi (dalil).

Berpindah dari qiyas jaliy kepada qiyas khafiy: Contohnya adalah pendapat para fuqaha' Hanafiyah bahwa jika seseorang mewaqafkan suatu tanah maka hak melewati, hak irigasi, dan hak minum (mengambil air dari tanahnya) masuk dalam hak pengelolaan wakaf, meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit. Berdasarkan qiyas jaliy, hak-hak tersebut tidak termasuk kecuali jika dinyatakan secara eksplisit, diqiyaskan pada akad jual-beli. Namun berdasarkan qiyas khafiy, yakni qiyas terhadap ijarah, hak-hak tersebut termasuk.

Contoh lainnya, jika penjual dan pembeli berselisih di depan hakim tentang harga barang, dimana pembeli sudah membayar namun penjual belum menyerahkan barangnya. Penjual mengklaim bahwa harganya misalnya 100, sedangkan pembeli mengklaim bahwa harganya 90. Berdasarkan qiyas jaliy, penjual tidak boleh bersumpah karena dia mengklaim harga yang lebih tinggi, yang diingkari oleh pembeli. Ini berdasarkan kaidah: "Bukti oleh yang mengklaim, sumpah oleh yang mengingkari." Disini sebetulnya masing-masing pihak adalah peng-klaim sekaligus pengingkar. Penjual adalah pengklaim harga yang lebih tinggi, namun juga pengingkar yaitu mengingkari hak pembeli untuk mengambil barang dagangan. Pembeli adalah pengingkar yaitu mengingkari harga berlebih yang diklaim oleh penjual, namun juga pengklaim yaitu mengklaim berpindahnya kepemilikan barang dari tangan penjual ke tangannya. Berdasarkan qiyas khafiy, masing-masing bisa dianggap sebagai orang yang mengingkari, sehingga siapapun diantara kedua belah pihak boleh bersumpah.

Berpindah dari hukum kulliy kepada hukum pengecualian: Contohnya adalah tentang bolehnya jual beli salam. Menurut hukum kulliy, tidak boleh jual beli barang yang tidak ada (sewaktu akad). Namun kemudian berdasarkan istihsan jual beli salam dihukumi boleh dengan alasan kebutuhan manusia akan hal itu ketika mereka sudah mengenal baik satu sama lain.

Selengkapnya...

Halaman 20 dari 69

  • 15
  • 16
  • 17
  • 18
  • 19
  • 20
  • 21
  • 22
  • 23
  • 24
  • Halaman Depan
  • Fawaid
  • Bahasa Arab
  • Aqidah & Ushuluddin
  • Dirasat fil Adyan
  • Dirasat fil Firaq
  • Ulumul Qur'an
  • Tadabbur Al-Qur'an
  • Ulumul Hadits
  • Telaah Hadits
  • Ushul Fiqih
  • Fiqih Islam
  • Fiqih Siyasah
  • Akhlaq
  • Dakwah
  • Sirah, Kisah, Tarikh
  • Afkaar & 'Ibar
  • Hadharatuna
  • Islam & Iptek
  • Al-Qur'an & Iptek
  • Murattal Al-Qur'an
  • Mujawwad, Adzkar & Qashaid

Kembali ke Atas

© 2026 Menara Islam