Dalam kitabnya Al-Muwafaqat, Imam Al-Syathibi menyebutkan bahwa taklif syariat bertujuan untuk menjaga tiga jenis maqashid (tujuan): dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat. Dharuriyat adalah sesuatu yang harus dipenuhi dalam rangka menjaga kemaslahatan agama dan dunia yang meliputi al-dharuriyat al-khams yaitu:

  1. Menjaga agama (hifzh al-diin)
  2. Menjaga nyawa (hifzh al-nafs)
  3. Menjaga akal (hifzh al-'aql)
  4. Menjaga harta (hifzh al-maal)
  5. Menjaga kehormatan dan keturunan (hifzh 'al-'irdh wa al-nasl)

Jika dharuriyat tidak dipenuhi maka akan menimbulkan halak (kehancuran) atau fasad (kerusakan) dalam sebagian atau keseluruhan dari kelima aspek diatas, yang mewakili kemaslahatan agama dan dunia.

Ibadah-ibadah khusus seperti menjaga keimanan, mengerjakan sholat, membayar zakat, berpuasa, menunaikan haji, dan sebagainya disyariatkan dalam rangka menjaga agama segenap mukallaf. Syariat memerintahkan kita melakukan perbuatan sehari-hari ('aadaat) seperti makan dan minum yang halal, mengenakan pakaian, berteduh di dalam rumah, dan sebagainya dalam rangka memelihara nyawa dan akal segenap mukallaf. Syariat memperbolehkan jual-beli dalam rangka untuk menjaga harta segenap mukallaf. Syariat mensyariatkan nikah dalam rangka menjaga kehormatan dan keturunan segenap mukallaf.

Allah melarang berbagai perbuatan buruk dan kejahatan serta menetapkan berbagai hukuman (hudud dan jinayat) bagi yang melanggar dalam rangka menjaga kelima dharuriyat diatas. Syariat menetapkan hukuman bagi orang yang meninggalkan sholat dan zakat untuk menjaga agamanya. Allah menetapkan hukuman qishash bagi pembunuhan secara sengaja dalam rangka untuk menjaga nyawa. Allah melarang minum khamr dan syariat menetapkan hukuman bagi pelakunya dalam rangka menjaga akal. Allah menetapkan hukuman hadd bagi pencuri untuk menjaga harta manusia. Dan Allah menetapkan hukuman hadd bagi pezina dalam rangka menjaga kehormatan dan keturunan umat manusia.

Adapun hajiyat adalah segala sesuatu yang jika tidak terpenuhi akan menimbulkan kesempitan dan kesulitan (haraj wa masyaqqah) bagi manusia. Jika hajiyat tidak terpenuhi maka ia tidak sampai menyebabkan halak atau fasad sebagaimana jika dharuriyat tidak terpenuhi, tetapi hanya menyebabkan kesempitan dan kesulitan. Dalam aspek ibadah, Allah memberikan keringanan (rukhshah) kepada orang yang sakit dan musafir dalam rangka untuk memenuhi hajiyat. Dalam urusan sehari-hari ('aadaat), Allah memperbolehkan manusia menikmati yang halal (al-tamattu' bil halal) dalam rangka memenuhi hajiyat. Dan dalam muamalat, Allah memperbolehkan pinjam-meminjam dan jual beli salam dalam rangka untuk memenuhi hajiyat.

Adapun tahsiniyat (kadangkala disebut sebagai tazyiniyat) adalah segala sesuatu yang ditujukan untuk memperbagus, dan ini terangkum dalam makarim al-akhlaq. Dalam aspek ibadah misalnya melakukan ibadah-ibadah sunnah, sedekah sunnah, memakai pakaian yang bagus ketika sholat dan ke masjid, dan sebagainya. Dalam aspek keseharian misalnya melakukan adab-adab makan dan minum serta tidak berlebihan dalam makan dan minum. Dalam aspek muamalah misalnya bersikap mudah dalam tawar-menawar, mencatat transaksi jual-beli dan hutang-piutang, dan sebagainya.