Lima Kaidah Fiqhiyah
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Kaidah-kaidah fiqhiyah merupakan kaidah-kaidah yang disimpulkan dari dalil-dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah mengenai hukum-hukum fiqih. Dengan demikian, kaidah-kaidah fiqih ini adalah rumusan para ulama' setelah mereka melakukan istiqra' (observasi) terhadap dalil-dalil Al-Qur'an dan Al-Sunnah mengenai berbagai hukum fiqih. Terdapat banyak sekali kaidah fiqhiyah. Namun, kaidah-kaidah yang asasi ada lima, biasa disebut sebagai al-qawa'id al-fiqhiyah al-khams atau al-qawa'id al-fiqhiyah al-kubra. Berikut ini ringkasan mengenai lima kaidah fiqhiyah tersebut.
Kaidah pertama:
الأمور بمقاصدها
(Perkara tergantung pada tujuannya)
Diantara dalilnya adalah sabda Rasulullah saw:
إنما الأعمال بالنيات
"Sesungguhnya amalan itu hanya tergantung pada niatnya."
Dalam hal ini, amalan tergantung kepada niat dalam hal: 1) diterima tidaknya amalan oleh Allah tergantung pada niatnya, apakah ikhlas karena Allah ataukah tidak, 2) amalan mubah bernilai ibadah ataukah tidak, 3) untuk membedakan perbuatan biasa (adat) dengan ibadah, 4) untuk membedakan ibadah yang satu dengan ibadah yang lainnya.
Dosa-dosa Besar
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Berikut ini adalah beberapa dosa besar sebagaimana dirangkum oleh Imam Al-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kabaa-ir. Ada 75 dosa yang dimasukkan dalam kategori dosa-dosa besar, meskipun untuk sebagiannya beliau mengatakan "la'allahaa laisat minal kabaa-ir (semoga tidak termasuk dosa besar)". Artinya, tidak mesti semua dari 75 dosa dibawah ini betul-betul merupakan dosa besar. Namun penulis mencermati bahwa 30 dosa yang pertama adalah betul-betul merupakan dosa-dosa besar karena dalil-dalilnya sudah sangat jelas.
- Syirik (menyekutukan Allah)
- Membunuh manusia
- Sihir
- Meninggalkan sholat wajib
- Tidak membayar zakat ketika sudah wajib zakat
- Durhaka kepada orangtua
- Makan riba
- Makan harta anak yatim (secara zhalim)
- Berdusta atas nama Nabi saw
- Tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa udzur atau rukhshah
- Lari dari medan perang
- Berzina
- Pemimpin yang menipu dan zhalim kepada rakyatnya
- Minum khamr
Syarah Hadits Arba'in Nomor 21: Jalan ke Surga
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Hadits ini menegaskan besarnya rahmat Allah kepada kita. Hadits ini juga memberikan pemahaman kepada kita tentang prioritas dalam hidup kita. Setelah rukun iman, prioritas amal perbuatan dalam hidup kita adalah sebagaimana yang dinyatakan dalam hadits ini. Disebutkan dalam hadits ini bahwa yang akan membuat kita masuk surga dengan izin Allah adalah meninggalkan yang haram dan melaksanakan yang wajib, kemudian selebihnya bisa menikmati segala yang dihalalkan (diperbolehkan). Artinya, kita boleh menikmati segala yang halal dalam hidup ini sepanjang kita meninggalkan semua yang haram dan melakukan semua kewajiban kita.
Melaksanakan yang wajib sebagaimana dicontohkan dalam hadits ini adalah mengerjakan sholat wajib yang lima waktu dan berpuasa Ramadhan. Mafhum-nya juga adalah kewajiban-kewajiban yang lain seperti zakat bagi yang telah wajib zakat dan haji bagi yang telah mampu menunaikannya. Pada saat yang sama kita harus meninggalkan semua yang dilarang. Ini adalah prioritas pertama dalam hidup, yaitu: meninggalkan semua yang haram dan melakukan semua yang wajib.
Adapun meninggalkan yang haram mesti dimulai dengan meninggalkan dosa-dosa besar. Dosa-dosa besar yang pertama-tama harus dihindari adalah dosa-dosa besar yang paling besar, diantaranya: 1) berbuat syirik, 2) sihir, 3) membunuh secara sengaja tanpa alasan yang haq, 4) durhaka kepada orangtua, 5) merampok dan melakukan kerusakan di muka bumi (hirabah), 6) berzina, 7) menuduh orang baik-baik melakukan zina, 8) mengambil harta dan hak orang lain dengan cara yang batil, 9) makan riba, 10) makan harta anak yatim, 11) minum khamr, 12) makan bangkai, darah, dan babi, 13) lari dari medan pertempuran. Kemudian hindari pula dosa-dosa besar yang lainnya. Dosa-dosa besar ada yang terkait dengan huquq Allah dan ada pula yang terkait dengan huquq al-Aadamiyyin. Daftar 75 dosa besar dirangkum oleh Imam Al-Dzahabi dalam tulisan ini.
Perbedaan Pendapat Seputar Puasa: Waktu yang Dilarang Berpuasa
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Telah disepakati bahwa puasa haram dilakukan pada dua hari raya: Idul Fitri dan Idul Adha. Juga setahun penuh jika itu mencakup berpuasa pada dua hari raya. Selain pada dua hari raya ini, para ulama berbeda pendapat mengenai haramnya berpuasa.
Perbedaan pendapat mengenai haramnya berpuasa pada hari-hari tasyriq (tiga hari setelah hari raya Idul Adha)
Pendapat pertama: haram
Pendapat kedua: makruh, kecuali bagi yang sedang melakukan haji secara tamattu' maka hukumnya boleh (Malik)
Pendapat ketiga: boleh
Sebab perbedaan pendapat: perbedaan dalam memahami hadits: "Sesungguhnya hari-hari tasriq adalah hari-hari makan dan minum."
Dalil pendapat pertama: Hadits ini menunjukkan wajibnya makan dan minum. Dengan demikian berpuasa (meninggalkan makan dan minum) adalah haram.
Dalil pendapat kedua: Hadits ini menunjukkan sunnahnya makan dan minum. Dengan demikian berpuasa (meninggalkan makan dan minum) adalah makruh.
Dalil pendapat ketiga: Hadits Abu Said Al-Khudri, Rasulullah saw bersabda, "Tidak sah berpuasa pada dua hari raya: Idul Fitri dan Yaumun Nahr (yakni Idul Adha)." Artinya, berpuasa pada selain dua hari ini adalah sah.
Pendapat Sayyid Sabiq: Berpuasa pada hari-hari tasyriq adalah haram, hanya saja beberapa sahabat Imam Al-Syafi'i membolehkan dengan syarat ada sebabnya seperti karena nadzar, kafarah, atau qadha'.
Perbedaan Pendapat Seputar Puasa: Orang Sakit dan Musafir
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Apakah orang sakit dan musafir jika berpuasa di bulan Ramadhan akan mendapatkan pahala?
Pendapat pertama: tidak
Pendapat kedua: ya (Jumhur)
Sebab perbedaan pendapat: pemahaman terhadap ayat "Wa man kaana mariidhan aw 'alaa safarin fa'iddatun min ayyamin ukhar."
Pendapat pertama memahami ayat ini sebagai haqiqah, sehingga pemahamannya adalah bahwa orang yang sakit dan musafir hanya wajib berpuasa di hari-hari yang lain diluar bulan Ramadhan.
Adapun pendapat yang kedua memahami ayat ini sebagai majaz, dimana terdapat taqdir sebagai berikut: "Wa man kaana mariidhan aw 'alaa safarin [fa afthara] fa'iddatun min ayyamin ukhar." Artinya, jika seseorang sakit atau musafir kemudian berbuka (tidak berpuasa) maka barulah ia wajib mengganti di hari yang lainnya di luar bulan Ramadhan. Dalil lain yang menguatkan pendapat Jumhur adalah hadits "Kami bepergian Bersama Rasulullah saw di bulan Ramadhan, maka yang berpuasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka pun tidak mencela yang berpuasa."
Pendapat Sayyid Sabiq: sama dengan Jumhur.
Halaman 25 dari 69