Perbedaan Pendapat Seputar Sholat Witir
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Hukum sholat witir
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur) : sunnah muakkadah.
Pendapat II (Abu Hanifah) : wajib.
Sebab perbedaan pendapat :
Pertentangan antar hadits.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Hukum sholat witir adalah sunnah muakkadah. Adapun pendapat Abu Hanifah, ada yang mengatakan bahwa pendapat tersebut adalah pendapat yang lemah.
Beberapa Perbedaan Pendapat Soal Sholat
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Takbir apa yang wajib?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I : semua takbir
Pendapat II : hanya takbiratul ihram
Sebab perbedaan pendapat :
Pertentangan antar hadits
Pendapat Sayyid Sabiq :
Takbir yang wajib hanyalah takbiratul ihram. Adapun takbir intiqal maka hukumnya adalah sunnah.
Perbedaan Pendapat Seputar Sholat Qashar
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Hukum sholat qashar
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Hanafiyah, fuqaha Kufah):
qashar adalah fardhu atas musafir
Pendapat II (Syafi’iyah) :
boleh dipilih antara qashar dan itmam.
Pendapat III (riwayat paling populer dari Malik) :
qashar adalah sunnah.
Pendapat IV (riwayat dari Syafi’i) :
qashar adalah rukhshah, dan itmam lebih utama.
Perbedaan Pendapat Seputar Sholat Orang Sakit
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Siapa saja yang boleh sholat dengan duduk?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I : siapa saja yang tidak mampu berdiri.
Pendapat II (Malik) : siapa saja yang sakit sedemikian sehingga mengalami masyaqqah jika sholat dengan berdiri.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan dalam hal apakah gugurnya kewajiban berdiri itu karena tiadanya kesanggupan ataukah karena adanya masyaqqah. Sementara, tidak ada nash yang menetapkan.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Siapa pun yang mengalami udzur baik karena sakit ataupun yang semacamnya, sedemikian sehingga tidak mampu berdiri, maka dia boleh sholat dengan duduk. Yang dimaksud dengan tidak mampu berdiri adalah jika menimbulkan masyaqqah, atau sakitnya akan bertambah, atau akan memperlambat kesembuhan, atau khawatir akan pusing / pingsan.
Perbedaan Pendapat Seputar Sholat Khauf
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Hukum sholat khauf
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur) : boleh sebagaimana yang pernah dilakukian oleh Nabi.
Pendapat II [syadzdz] (Abu Yusuf) : tidak ada lagi sholat khauf dengan satu imam sesudah Nabi. Yang ada adalah sholat dengan dua imam.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan dalam memandang apakah yang dilakukan oleh Nabi itu bentuk ibadah (yang harus dicontoh) ataukah sesuatu yang dikhususkan untuk Nabi saja (atas dasar keutamaan beliau)
Halaman 62 dari 69