Perbedaan Pendapat Mengenai Zakat Profesi
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Zakat profesi termasuk hasil ijtihad ulama kontemporer. Diantara para pengusung zakat ini adalah Dr. Yusuf Al-Qaradhawi. Diantara konsideran munculnya ijtihad ini jika kita cermati adalah untuk memunculkan keadilan dalam hal kewajiban seorang muslim atas harta kekayaannya. Sebetulnya ijtihad lainnya seputar zakat yang memiliki konsideran serupa adalah zakat atas tanaman-tanaman ghair manshush (yang tidak disebutkan dalam nash). Dengan kata lain, ijtihad jenis-jenis zakat baru ini tidak lain dilandasi oleh maqasid syari'ah. Jangan sampai orang-orang kaya namun bentuk kekayaan mereka tidak disebutkan dalam nash tidak membayar zakat padahal orang-orang dengan penghasilan yang jauh lebih rendah, misalnya para petani tanaman pokok, malah harus membayar zakat.
Jika para petani komoditas makanan pokok yang, terutama pada hari-hari ini, hasil panennya tidak seberapa (dikarenakan tingginya harga pupuk, pestisida, dan tenaga kerja serta rendahnya harga jual hasil panen) saja harus mengeluarkan zakatnya ketika mereka memanen tanaman pokok mereka, bagaimana dengan para petani cengkeh, teh, kopi, sawit, dan sebagainya, yang tidak disebutkan dalam nash namun nilai hasil panen mereka sangat besar? Bahkan besarnya jauh melebihi nilai yang diperoleh oleh para petani tanaman pokok. Tentu tidak adil jika mereka tidak wajib mengeluarkan zakat ketika panen. Sebagian kalangan menyanggah ijtihad tanaman-tanaman ghair manshush ini, dengan berdalih bahwa hasil panen mereka toh akan berubah menjadi uang tabungan (simpanan) yang akhirnya wajib dizakati setiap tahun. Namun sebetulnya sanggahan ini juga tidak kuat, karena para petani tanaman pokok di zaman modern ini juga biasa mengubah hasil panennya menjadi uang tabungan (simpanan).
Perbedaan Pendapat Mengenai Zakat Fitrah
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Pertama-tama, dalam bahasa Arab, zakat fitrah sebetulnya lebih sering disebut zakat al-fithr atau shadaqah al-fithr, yang bermakna zakat yang dikeluarkan ketika berbuka mengakhiri Ramadhan. Zakat ini disebut juga zakat al-nafs atau zakat al-badan karena diwajibkan kepada setiap muslim, baik itu laki-laki, perempuan, tua, muda, dan bahkan bayi yang baru dilahirkan sekalipun, sepanjang yang bersangkutan masih memiliki kelebihan harta untuk kebutuhannya sehari-hari sampai dengan Hari Raya Idul Fitri.
Siapa yang diwajibkan membayar zakat fitrah?
- Muslim, laki-laki maupun perempuan.
- Memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya sampai dengan Hari Raya Idul Fitri.
- Menjumpai dua waktu, yaitu Ramadhan dan Syawal. Artinya, seorang muslim yang meninggal dunia sebelum maghrib hari terakhir Ramadhan tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Sedangkan, seorang bayi yang terlahir sebelum maghrib hari terakhir Ramadhan dan masih hidup hingga menjumpai maghrib hari terakhir Ramadhan wajib dibayarkan zakat fitrahnya.
Perbedaan Mengenai Waktu Sholat Shubuh
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Perbedaan dalam penentuan waktu sholat secara umum ada dua macam. Pertama, perbedaan antar madzhab. Diantara perbedaan-perbedaan ini bisa dibaca di artikel ini. Sebagaimana bisa dibaca pada artikel tersebut, diantara perbedaan yang mencolok adalah perbedaan antara madzhab Hanafiyah dan yang lainnya mengenai mulainya waktu asar. Kedua, perbedaan antar lembaga modern penentuan waktu sholat. Lembaga-lembaga ini adalah beberapa otoritas yang menentukan standar yang bersifat astronomis dan kuantitatif dalam penentuan waktu sholat. Di zaman Nabi dan generasi salaf belum ada jam dengan akurasi menit seperti saat ini. Di zaman modern, dengan adanya teknologi jam yang memiliki akurasi menit dan bahkan detik, waktu sholat pun ditetapkan dengan akurasi menit. Untuk mengakomodasi tingkat akurasi yang sedemikian, penentuan waktu sholat pun dikuantifikasi dalam jam dan menit dengan memanfaatkan ilmu astronomi. Untuk waktu-waktu sholat tertentu, seperti sholat shubuh dan sholat isya', terdapat perbedaan kriteria diantara lembaga-lembaga yang menetapkan standarisasi waktu sholat.
Tabel dibawah ini menunjukkan perbedaan kriteria waktu sholat shubuh dan isya' diantara beberapa lembaga tersebut:
Astronomi Bulan (10): Mengapa Awal Ramadhan dan Idul Fitri Berbeda?
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Mengapa penentuan awal bulan Arab bisa berbeda? Karena ada yang hisab dan ada yang ru'yah? Karena perbedaan kriteria dalam penentuan awal bulan? Karena ada yang meyakini wihdatul mathla' sementara yang lainnya meyakini ta'addudul mathaali'? Sepertinya selama ini kita pikir itulah penyebabnya. Sebetulnya, itu adalah penyebab kedua. Lantas apa penyebab pertamanya?
Penyebab pertamanya adalah: karena periode antara satu new moon dan new moon berikutnya tidak pernah bilangan bulat. Selalu sekitar 29.5 hari. Padahal, jumlah hari dalam sebulan sudah pasti harus bilangan bulat! Konsekuensinya, harus dilakukan penggenapan. Nah, penggenapan inilah sumber masalah utamanya. Mau digenapkan kebawah menjadi 29 ataukah digenapkan keatas menjadi 30.
Sekarang, mari kita bahas beberapa sebab kedua dan perbedaan pendapat.
Astronomi Bulan (9): Kriteria Hisab Hakiki
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Kriteria hisab hakiki untuk menentukan bulan baru
Ada 3 kriteria yang biasa dipakai oleh Muhammadiyah untuk menentukan bulan baru.
Pertama, ijtima' telah terjadi. Ini adalah syarat mutlak. Jika belum terpenuhi, secara substantif memang belum masuk bulan baru.
Kedua, ijtima' terjadi sebelum maghrib (terbenamnya matahari). Ini juga jelas, karena hari baru dalam penanggalan Arab dimulai dari waktu maghrib.
Sebetulnya, kriteria pertama dan kedua ini sudah cukup untuk menentukan bulan baru, jika acuannya hanyalah "new moon".
Ketiga, posisi hilal berada diatas ufuk sebelum matahari terbenam. Ini ekivalen dengan: ketika matahari terbenam, bulan belum terbenam. Seperti yang saya bahas di Part 13, kriteria ini sebetulnya bukan kriteria yang substantif. Ini sebetulnya adalah kriteria untuk visibilitas. Sebagaimana yg sudah saya bahas di Part 13, kriteria ini hanya mungkin tercapai ketika elongasi cukup besar (yang berarti bulan sudah cukup tua).
Halaman 1 dari 69