Perbedaan Pendapat Seputar Mengqadha' Sholat
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Siapa saja yang wajib mengqadha’ sholat ?
Para ulama telah sepakat bahwa qadha’ wajib bagi orang yang lupa dan orang yang ketiduran.
Bagaimana dengan orang yang secara sengaja meninggalkan sholat sehingga lewat waktunya?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur) :
dia berdosa dan wajib mengqadha’ sholatnya.
Pendapat II (Ibnu Hazm) :
dia berdosa tetapi tidak usah mengqadha’ sholatnya.
Wanita Melakukan Perjalanan Jauh?
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Dalam sejumlah hadits disebutkan bahwa seorang wanita dilarang melakukan perjalanan keluar rumah kecuali dengan ditemani suami atau mahramnya. Satu hal yang perlu diketahui adalah bahwasanya Nabi juga pernah menyatakan bahwa pada suatu saat, ketika Islam sedang jaya, seorang wanita bahkan dengan rasa aman bisa melakukan perjalanan menuju kota Shan’a – yang saat itu dikenal tidak aman – secara sendirian.
Apabila kita mengkompromikan dua hadits tersebut maka kita menemukan bahwa esensi diperbolehkannya seorang wanita keluar rumah sendirian adalah aman. Apabila aman (sekali lagi, dengan dugaan kuat atau bahkan yakin), maka perjalanan sendirian tersebut diperbolehkan. Namun apabila tidak aman, maka tidak boleh, kecuali dengan ditemani suami atau mahramnya, dengan harapan terjaga keamanannya. Mengapa mahram? Jawabnya adalah agar tidak terjadi khalwah. Apabila yang menemani bukanlah mahramnya (dan bukan pula suaminya), namun tidak terjadi khalwah sebagaimana yang dijelaskan pada bagian Khalwah diatas, maka – penulis berharap, la’alla – hal itu diperbolehkan.
Perbedaan Pendapat Seputar Wudhu
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Ayat Wudhu (QS Al-Maidah : 6) :
“Yaa ayyuhalladzina aamanuu idza qumtum ilash sholati faghsiluu wujuuhakum wa aidiyakum ilal marafiq wamsahuu biru-usikum wa arjulakum ilal ka’bain”
Apakah niat merupakan syarat wudhu?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Syafi’I, Malik, Ahmad, Abu Tsaur, Dawud ) : ya
Pendapat II (Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsauri) : tidak
Sebab perbedaan pendapat :
Para fuqaha sepakat bahwa ibadah mahdhah (ibadah yang tidak bisa dilogika) mempersyaratkan adanya niat, namun tidak untuk ibadah ghairu mahdhah (ibadah yang bisa dilogika). Dalam hal ini, para fuqaha berbeda pendapat tentang wudhu itu ibadah mahdhah ataukah ghairu mahdhah, sebab wudhu itu agak samar sifatnya antara ritual dan tindakan higienis / sanitatif.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Niat adalah wajib dalam wudhu sebagaimana ia wajib dalam setiap amalan, sesuai dengan hadits Nabi : Innamal a’maalu bin niyyaat …
Perbedaan Pendapat Seputar Hukum Junub, Haidh & Istihadhah
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Masalah masuk masjid bagi orang yang junub
Ayat (QS An-Nisa’ :43) :
“Yaa ayyuhal ladziina aamanuu laa taqrabush sholaata wa antum sukaaraa hattaa ta’lamuu maa taquuluuna, wa laa junuban illaa ‘aabirii sabiilin hattaa taghtasiluu”
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Malikiyah) : tidak boleh tanpa kecuali
Pendapat II (Syafi’I) : tidak boleh kecuali bagi ‘aabirii sabil
Pendapat III (Zhahiriyah) : tidak apa-apa (boleh)
Ber-istinja' Menghadap Kemana?
- Ditulis oleh Abdur Rosyid

Pendapat II (Dawud Azh-Zhahiri) : tidak apa-apa, dimanapun juga.
Pendapat III (Malik) : tidak apa-apa jika dilakukan didalam bangunan, namun tidak boleh jika dilakukan di tempat terbuka.
Sebab-sebab perbedaan pendapat:
dua hadits shahih yang saling bertentangan :
1.Hadits Abu Ayyub Al-Anshori : Rasulullah bersabda,”Apabila kalian buang air maka janganlah menghadap atau membelakangi qiblat, akan tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat”.
2.Hadits Ibnu Umar : Suatu saat aku datang ke rumah saudaraku, Hafshah. Maka aku lihat Rasulullah sedang duduk buang hajat dengan menghadap Syam dan membelakangi qiblat.
Halaman 63 dari 69