Siapa saja yang boleh sholat dengan duduk?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I : siapa saja yang tidak mampu berdiri.
Pendapat II (Malik) : siapa saja yang sakit sedemikian sehingga mengalami masyaqqah jika sholat dengan berdiri.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan dalam hal apakah gugurnya kewajiban berdiri itu karena tiadanya kesanggupan ataukah karena adanya masyaqqah. Sementara, tidak ada nash yang menetapkan.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Siapa pun yang mengalami udzur baik karena sakit ataupun yang semacamnya, sedemikian sehingga tidak mampu berdiri, maka dia boleh sholat dengan duduk. Yang dimaksud dengan tidak mampu berdiri adalah jika menimbulkan masyaqqah, atau sakitnya akan bertambah, atau akan memperlambat kesembuhan, atau khawatir akan pusing / pingsan.
Bagaimana shifat sholat bagi orang sakit ?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I : duduk bersila (juluus mutarabbi’an).
Pendapat II : duduk seperti duduk dalam sholat (duduk tasyahhud, maksudnya tasyahhud awal).
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan dalil :
Dalil pendapat I : Hadits ‘Aisyah.
Dalil pendapat II : Qiyas.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Boleh duduk dengan bersila ataupun duduk tasyahhud.
Jika tidak mampu duduk, bagaimana sholatnya ?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I : sholat dengan berbaring miring ke kanan menghadap ke kiblat, dan jika tidak mampu juga maka sholat dengan berbaring terlentang dengan kedua kaki menghadap ke kiblat [berdasarkan hadits ‘Ali].
Pendapat II : sholat dengan cara yang mudah baginya.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan dalam hal apakah boleh mengambil hadits ‘Ali sebagai hujjah, sementara hadits ‘Ali adalah hadits dha’if.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Sayyid Sabiq hanya memaparkan perbedaan pendapat sebagaimana diatas.