Seputar Khalwat
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Secara lughawi, khalwah berarti menyendiri atau menyepi. Kata khala dalam bahasa Arab berarti kosong. Secara istilahi khalwah kemudian sering digunakan untuk menyatakan seorang pria dan seorang wanita, bukan suami istri dan bukan pula mahram satu sama lain, yang berdua-duaan di tempat sepi tanpa adanya orang ketiga. Definisi ini benar namun belum mewakili secara keseluruhan.
Definisi yang lebih lengkap dan tepat adalah terpenuhinya kondisi-kondisi berikut:
- Seorang pria dan seorang wanita.
- Bukan suami istri dan bukan mahram satu sama lain.
- Bersama-sama.
- Tidak ada kontrol dari luar.
Kesalahpahaman terhadap Hukum Islam
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
1.Cakupan Hukum Islam
Sejauh ini masih banyak kalangan yang memahami bahwa hukum Islam hanyalah meliputi hal-hal yang sering disebut sebagai “hukum”, yang mencakup pidana dan perdata. Pemahaman ini perlu diluruskan. Hukum Islam tidaklah sesempit itu. Hukum Islam, bahkan, bisa dikatakan meliputi segenap aspek kehidupan, sampai kepada hal-hal yang seringkali tidak dikategorikan dalam wilayah “hukum”. Sebagai contoh, perkara-perkara yang sangat privat dan tidak mempunyai dimensi sosial sekalipun, ternyata masuk dalam cakupan hukum Islam, yang mana perkara-perkara yang demikian ini tidak pernah dianggap oleh hukum Barat sebagai permasalahan hukum. Keluasan cakupan hukum Islam sebetulnya tidaklah aneh karena secara teologis berawal dari konsep keparipurnaan Islam (syumuliyyat al-Islam). Konsep ini mengatakan bahwasanya Islam bersifat paripurna, yang berarti telah mengatur seluruh aspek kehidupan tanpa kecuali. Dalam pandangan Islam, seluruh permasalahan manusia mesti ada hukumnya. Tidak ada satupun persoalan yang tidak ditetapkan hukumnya oleh Islam. Salah satu hal yang mendukung paham ini adalah adanya prinsip kontinuitas (al-istishhab) dalam metodologi hukum Islam.
Kafaah dalam Pernikahan
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Fiqhun Nisaa’, Muhammad Ra’fat Utsman
Kafaah dalam bahasa Arab berarti kesamaan atau kesetaraan. Rasulullah bersabda, “Kaum muslimin itu sama atau setara darahnya satu sama lain”, maksudnya bahwa darah mereka sama satu sama lain dalam urusan qishash dan diyat. Jadi tidak ada bedanya antara darah (nyawa) orang yang terpandang dan darah (nyawa) orang yang tidak terpandang.
Adapun yang dimaksud oleh para fuqaha dengan kafaah dalam masalah pernikahan ialah bahwa sepasang suami isteri hendaknya sama atau setara dalam aspek-aspek tertentu, yang mana jika hal itu tidak terpenuhi maka pada umumnya akan menyebabkan ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.
Pertimbangan kafaah dalam pernikahan disandarkan pada :
Riwayat dari Ali ibn Abi Thalib ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda kepadanya, “Hai Ali, janganlah engkau mengakhirkan (menunda-nunda) tiga hal : sholat jika telah tiba waktunya, jenazah jika telah hadir (untuk segera diurus dan dikuburkan), dan anak perempuan yang siap menikah jika telah engkau dapatkan yang sekufu dengannya”.
Riwayat dari Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Pilih-pilihlah untuk tempat tumpahnya nuthfah kalian (maksudnya isteri), dan nikahkanlah orang-orang yang sekufu”.
Atsar dari Umar ibn Al-Khaththab ra. Beliau berkata, “Sungguh aku melarang dihalalkannya kemaluan para wanita yang terhormat nasabnya, kecuali dengan orang-orang yang sekufu”. [Fathul Qadiir J II hal. 417]
Jilbab dan Busana Muslimah
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Dalam Al-qur’an, kata jilbab termaktub dalam surat Al-Ahzab ayat 59.
“Wahai Nabi, katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan para wanita beriman, bahwa wajib atas mereka untuk mengenakan jilbab. Yang demikian itu agar mereka mudah dikenali (sebagai wanita beriman, yang terjaga kehormatannya) sehingga mereka tidak disakiti (diganggu orang). Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang”.
Jilbab adalah khimar (kerudung) yang dipakai oleh wanita dari kepala menjulur sampai menutupi dada. (Lisan al-‘Arab oleh Ibn Manzhur). Dalam ayat diatas terdapat ‘illah disyariatkannya jilbab yaitu agar para wanita mukminah mudah dikenali, sebagai wanita yang senantiasa menjaga kehormatannya dan bukan wanita murahan yang akan mengundang orang untuk mengganggu dan menggodanya. Jadi, jilbab merupakan identitas, sama dengan mahkota bagi seorang raja atau kartu pers bagi seorang wartawan.
Perbedaan Pendapat Seputar Adzan dan Iqamat
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Hukum adzan
Semua fuqaha sepakat bahwa adzan adalah fardhu / sunnah muakkadah atas penduduk kota besar.
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Malik) :
fardhu / sunnah muakkkadah hanya pada sholat berjama’ah, dan tidak pada sholat sendirian.
Pendapat II (Syafi’I, Abu Hanifah) :
sunnah baik pada sholat sendirian maupun sholat berjama’ah, hanya saja pada sholat berjama’ah lebih ditekankan.
Pendapat III (sebagian zhahiriyah) :
wajib ‘ain.
Pendapat IV (sebagian zhahiriyah) :
wajib pada sholat berjama’ah baik pada keadaan hadir ataupun safar.
Pendapat V (sebagian zhahiriyah) :
wajib pada sholat berjama’ah dalam keadaan safar.
Halaman 66 dari 69