Kafaah dalam Pernikahan
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Fiqhun Nisaa’, Muhammad Ra’fat Utsman
Kafaah dalam bahasa Arab berarti kesamaan atau kesetaraan. Rasulullah bersabda, “Kaum muslimin itu sama atau setara darahnya satu sama lain”, maksudnya bahwa darah mereka sama satu sama lain dalam urusan qishash dan diyat. Jadi tidak ada bedanya antara darah (nyawa) orang yang terpandang dan darah (nyawa) orang yang tidak terpandang.
Adapun yang dimaksud oleh para fuqaha dengan kafaah dalam masalah pernikahan ialah bahwa sepasang suami isteri hendaknya sama atau setara dalam aspek-aspek tertentu, yang mana jika hal itu tidak terpenuhi maka pada umumnya akan menyebabkan ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.
Pertimbangan kafaah dalam pernikahan disandarkan pada :
Riwayat dari Ali ibn Abi Thalib ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda kepadanya, “Hai Ali, janganlah engkau mengakhirkan (menunda-nunda) tiga hal : sholat jika telah tiba waktunya, jenazah jika telah hadir (untuk segera diurus dan dikuburkan), dan anak perempuan yang siap menikah jika telah engkau dapatkan yang sekufu dengannya”.
Riwayat dari Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Pilih-pilihlah untuk tempat tumpahnya nuthfah kalian (maksudnya isteri), dan nikahkanlah orang-orang yang sekufu”.
Atsar dari Umar ibn Al-Khaththab ra. Beliau berkata, “Sungguh aku melarang dihalalkannya kemaluan para wanita yang terhormat nasabnya, kecuali dengan orang-orang yang sekufu”. [Fathul Qadiir J II hal. 417]
Jilbab dan Busana Muslimah
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Dalam Al-qur’an, kata jilbab termaktub dalam surat Al-Ahzab ayat 59.
“Wahai Nabi, katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan para wanita beriman, bahwa wajib atas mereka untuk mengenakan jilbab. Yang demikian itu agar mereka mudah dikenali (sebagai wanita beriman, yang terjaga kehormatannya) sehingga mereka tidak disakiti (diganggu orang). Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang”.
Jilbab adalah khimar (kerudung) yang dipakai oleh wanita dari kepala menjulur sampai menutupi dada. (Lisan al-‘Arab oleh Ibn Manzhur). Dalam ayat diatas terdapat ‘illah disyariatkannya jilbab yaitu agar para wanita mukminah mudah dikenali, sebagai wanita yang senantiasa menjaga kehormatannya dan bukan wanita murahan yang akan mengundang orang untuk mengganggu dan menggodanya. Jadi, jilbab merupakan identitas, sama dengan mahkota bagi seorang raja atau kartu pers bagi seorang wartawan.
Perbedaan Pendapat Seputar Adzan dan Iqamat
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Hukum adzan
Semua fuqaha sepakat bahwa adzan adalah fardhu / sunnah muakkadah atas penduduk kota besar.
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Malik) :
fardhu / sunnah muakkkadah hanya pada sholat berjama’ah, dan tidak pada sholat sendirian.
Pendapat II (Syafi’I, Abu Hanifah) :
sunnah baik pada sholat sendirian maupun sholat berjama’ah, hanya saja pada sholat berjama’ah lebih ditekankan.
Pendapat III (sebagian zhahiriyah) :
wajib ‘ain.
Pendapat IV (sebagian zhahiriyah) :
wajib pada sholat berjama’ah baik pada keadaan hadir ataupun safar.
Pendapat V (sebagian zhahiriyah) :
wajib pada sholat berjama’ah dalam keadaan safar.
Seputar Ikhtilath dan Hijab
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Secara lughawi, ikhtilath berarti percampuran. Dalam penggunaan bahasa sehari-hari, kata ikhtalatha sering digunakan untuk menyatakan ungkapan semisal “Susu dan kopi itu bercampur”. Secara istilahiy, ikhtilath sering diartikan sebagai percampuran antara orang-orang yang berlainan jenis - bukan antara suami dan istri-istrinya, bukan pula sesama mahram – tanpa adanya hijab. Jadi ikhtilath dihindari dengan cara memakai hijab. Para ulama berbeda pendapat mengenai bagaimanakah hijab itu?
Secara menyeluruh, hijab tidaklah hanya bermakna hijab zhahiriy, namun juga mencakup hijab maknawiy. Hijab maknawiy adalah hakikat yang dituju, sementara hijab zhahiriy adalah sarana yang dipakai untuk bisa memiliki hijab maknawiy. Hijab maknawiy yang dimaksud adalah kesucian hati akibat keter-hijab-annya terhadap keinginan yang hina dan keji. Kesucian hati merupakan ‘illah pensyariatan hijab yang disebutkan (manshushah) dalam Al-Qur’an (Ayat Hijab). Jadi apabila hijab zhahiriy tidak dibarengi dengan terciptanya hijab maknawiy maka hal itu masih belum memenuhi tuntutan syariat.
Pengetahuan Dasar Fiqih Shiyam (Puasa)
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Pengertian
Secara etimologis, shiyam (atau shaum) berarti menahan diri. Adapun secara terminologis, shiyam adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya, sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, disertai dengan niat.
Keutamaan Puasa
Diantara keutamaan puasa adalah sebagai berikut :- Puasa merupakan perisai dari berbagai hawa nafsu.
- Puasa sangat istimewa dihadapan Allah, karena setiap ibadah adalah untuk kepentingan seorang hamba kecuali puasa, sehingga Dia sendiri yang akan membalasnya.
- Orang-orang yang gemar berpuasa akan masuk surga melalui pintu khusus yang bernama Al-Rayyaan.
- Diantara doa yang mudah dikabulkan oleh Allah adalah doa orang yang sedang berpuasa sampai dia berbuka, atau pada saat berbuka.
- Dari sisi jasmaniyah, puasa bisa menjaga kesehatan tubuh.
Halaman 66 dari 69