ImageHukum sholat qashar

Perbedaan pendapat :

Pendapat I (Hanafiyah, fuqaha Kufah):

qashar adalah fardhu atas musafir

Pendapat II (Syafi’iyah) :

boleh dipilih antara qashar dan itmam.

Pendapat III (riwayat paling populer dari Malik) :

qashar adalah sunnah.

Pendapat IV (riwayat dari Syafi’i) :

qashar adalah rukhshah, dan itmam lebih utama.

Sebab perbedaan pendapat :

Perbedaan antara ma’qul dan manqul.

Pendapat Sayyid Sabiq :

Sayyid Sabiq hanya memaparkan perbedaan pendapat sebagaimana diatas.

 

Jarak yang diperbolehkan mengqashar sholat

Perbedaan pendapat :

Pendapat I (Malik, Syafi’I, Ahmad) :

jarak perjalanan satu hari yang dilakukan secara wajar.

Pendapat II (Hanafiyah, fuqaha Kufah) :

jarak perjalanan tiga hari dari satu tempat ke tempat lain yang berjauhan.

Pendapat III (zhahiriyah) :

yang penting safar, dekat ataupun jauh.

Sebab perbedaan pendapat :

Perbedaan antara ma’qul dan manqul.

Pendapat Sayyid Sabiq :

Permasalahannya adalah ayat tentang sholat qashar hanya mempersyaratkan safar secara mutlaq, baik pendek ataupun jauh. Sementara, tidak ada hadits yang men-taqyid kemuthlaqan tersebut. Yang ada hanyalah pendapat para sahabat Nabi yang berbeda-beda satu sama lain, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Dengan demikian pendapat yang paling kuat adalah yang tetap memuthlaq-kan safar.

 

Jenis perjalanan yang diperbolehkan mengqashar sholat

Perbedaan pendapat :

Pendapat I (Ahmad) :

safar dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) seperti haji, umrah, dan jihad.

Pendapat II (Malik, Syafi’i) :

safar yang bersifat mubah, tidak dalam rangka maksiyat.

Pendapat III (Hanafiyah, Ats-Tsauri, Abu Tsaur) :

safar apapun juga, baik itu dalam rangka taqarrub, safar yang mubah, bahkan safar dalam rangka kemaksiyatan.

Sebab perbedaan pendapat :

Pertentangan antara ma’qul dan manqul.

Pendapat Sayyid Sabiq :

Safar secara muthlaq, baik dalam rangka ketaatan ataupun bukan.

 

Tempat dimana seseorang mulai mengqashar sholat

Perbedaan pendapat :

Pendapat I (jumhur) :

ketika keluar dari batas kampung

Pendapat II (salah satu riwayat dari Malik) :

setelah tiga mil perjalanan.

Sebab perbedaan pendapat :

Pertentangan antara ma’qul dan manqul.

Pendapat Sayyid Sabiq :

Sayyid Sabiq hanya memaparkan perbedaan pendapat sebagaimana diatas.

 

Lama perjalanan yang diperbolehkan mengqashar sholat

Perbedaan pendapat :

Pendapat I (Malik, Syafi’I) :

Jika bermaksud untuk tinggal empat hari atau lebih, maka hendaknya ia melakukan sholat secara itmam.

Pendapat II (Ahmad, Dawud) :

Jika bermaksud untuk tinggal lebih dari empat hari, maka hendaknya ia melakukan sholat secara itmam.

Pendapat III (Abu Hanifah, Ats-Tsauri) :

Jika bermaksud untuk tinggal lebih dari lima belas hari, maka hendaknya ia melakukan sholat secara itmam.

Sebab perbedaan pendapat :

Masalah ini maskut ‘anhu, sementara terdapat perbedaan dalam mengqiyaskan.

Pendapat Sayyid Sabiq :

Beliau lebih condong pada pendapat bahwa tidak ada batasan dalam lama perjalanan. Sepanjang seseorang masih musafir, seberapapun lamanya, dia masih boleh mengqashar sholatnya. Namun, beliau juga memaparkan berbagai perbedaan pendapat dalam masalah ini sebagaimana diatas.