Perbedaan Pendapat Seputar Mandi & Tayammum
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Ghusl (Mandi)
Apakah niat merupakan syarat mandi?
Analog dengan yang ada pada bahasan wudhu.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Niat merupakan salah satu rukun wudhu (wajib), karena niat merupakan pembeda antara satu ibadah dengan ibadah yang lainnya.
Tentang hal-hal yang mewajibkan mandi :
Berhubungan badan, antara yang mengeluarkan mani dan yang tidak mengeluarkan mani
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur) :
Berhubungan badan mewajibkan mandi, baik keluar mani ataupun tidak.
Pendapat II (zhahiriyah) :
Berhubungan badan itu mewajibkan mandi jika sampai mengeluarkan mani. Jika tidak keluar mani maka tidak wajib mandi.
Jauhilah Zina Wahai Dua Anak Manusia
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Adam dan hawa, kedua orang tua kita, dahulu kala pernah terbujuk oleh tipu daya Iblis. Sebelum ruh Adam dimasukkan kedalam jasadnya, Iblis telah terlebih dulu melakukan survey, menelusuri jasad Adam, sehingga ia mampu memahami cacat celah Adam, dan tentu saja manusia pada umumnya. Berbekal pengetahuannya itu, Iblis mencoba menyusun strategi untuk menggoda Adam. Iblis tahu bahwa Adam, dan manusia pada umumnya, adalah makhluk yang selalu ingin tahu, terutama pada hal-hal yang tersembunyi, disembunyikan, dirahasiakan. Ketika Allah memberikan maklumat kepada Adam untuk tidak sekali-kali mendekati sebuah pohon di surga, maka Iblis pun sadar bahwa pohon itu pasti akan membuat Adam jadi penasaran. Tugas Iblis selanjutnya ialah melakukan “pengomporan”, agar potensi kepenasaran Adam menjadi bangkit. Begitulah, sehingga Adam dan Hawa akhirnya jatuh kalah oleh godaan Iblis.
Menundukkan Pandangan
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Yang dimaksud dengan menundukkan (sebagian) pandangan (al-ghadhdh min al-abshar) disini adalah menahan (kaff) pandangan mata dari hal-hal yang haram dilihat (Tanwir al-Miqbaas fi Tafsir Ibn ‘Abbas). Perintah menundukkan pandangan ditujukan kepada mukmin dan mukminah dalam Al-Qur’an surat Al-Nur 30 – 31. Dr. Yusuf Al-Qaradhawiy menjelaskan bahwa digunakannya kata min (li tab’idh) pada ayat diatas adalah karena memang tidak semua pandangan harus ditahan. Hanya pandangan mata terhadap yang haram dilihat saja yang harus ditahan (Fatwa-fatwa Kontemporer oleh Dr. Yusuf Al-Qaradhawiy).
Sebagai awalan, ada beberapa hal yang sudah disepakati dalam masalah pandangan mata (al-nazhr).
Salam kepada Lawan Jenis
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Pada dasarnya (jadi menurut hukum asal yang berlaku umum), saling mengucapkan salam adalah perintah agama, dalam rangka saling mendoakan dan memupuk rasa saling mencintai diantara sesama muslim. Dalam sebuah hadits shahih, Nabi bersabda,”Tebarkan salam”.
Mengucapkan salam hukumnya sunnah, sedangkan menjawabnya adalah wajib kifayah. Apabila yang diberi salam adalah seorang diri maka dia wajib menjawabnya. Apabila yang diberi salam adalah sekelompok orang maka kewajiban menjawab sudah gugur jika salah satu telah menjawabnya. Namun, akan lebih baik apabila semua orang menjawabnya. Apabila ada sekelompok orang yang terdiri dari muslim dan non muslim maka kita diperbolehkan mengucapkan salam dengan niat ditujukan kepada yang muslim.
Membahas Dalil-dalil Hukum
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Dalil-dalil hukum (adillat al-ahkam) sering pula disebut dengan sumber-sumber hukum (mashadir al-ahkam). Sepanjang yang dimaksud adalah Al-Qur’an dan Al-Sunnah maka kedua istilah tersebut absah. Namun jika yang dimaksud adalah hal-hal yang kemudian dipahami oleh ushuliyyun sebagai dalil-dalil hukum, yang jenisnya amat banyak, maka istilah adillat al-ahkam merupakan istilah yang lebih tepat. Alasannya, banyak hal memang bisa berfungsi sebagai dalil (penunjuk) hukum, tidak terbatas pada Al-Qur’an dan Al-Sunnah saja – meskipun asalnya juga dari keduanya. Lain halnya dengan istilah mashadir al-ahkam. Istilah mashadir (sumber) hanya tepat jika dipakai untuk Al-Qur’an dan Al-Sunnah, karena hanya kedua hal itulah yang menjadi sumber dalam syariat.
Para ulama ushul berbeda pendapat dalam masalah dalil-dalil hukum. Mereka berselisih tentang apa sajakah yang absah untuk dijadikan sebagai dalil hukum. Kalau diamati dengan teliti, akan tampak bahwa sebagian besar perbedaan pendapat ini disebabkan oleh perbedaan definisi terminologis, dan bukan disebabkan oleh perbedaan esensi. Namun perbedaan definisi terminologis bukanlah satu-satunya penyebab perbedaan pendapat ini, karena ada hal-hal lainnya yang juga turut berperan bagi timbulnya perbedaan pendapat ini.
Halaman 64 dari 69