Konsep Khilafah dalam Islam
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Ayat-ayat Yang Memuat Kata Al-Khalifah “Dan ketika Tuhanmu telah berkata kepada para malaikat,’Sesungguhnya Aku akan menjadikan seorang khalifah di bumi”. (QS Al-Baqarah : 30).
“Wahai Dawud ! Sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu sebagai seorang khalifah di bumi. Maka hukumilah manusia dengan haq. Dan janganlah memperturutkan hawa nafsu sehingga ia menyesatkan kamu dari jalan Allah”. (QS Shaad: 26)
Ayat-ayat Yang Memuat Kata Al-Khala-if
“Dan Dia-lah yang telah menjadikan kalian (manusia) khalifah-khalifah di bumi, dan telah mengangkat sebagian kalian diatas sebagian yang lain, untuk menguji kalian atas apa-apa yang Dia berikan kepada kalian”. (QS Al-An’am: 165)
“Dan sungguh telah Kami hancurkan generasi-generasi sebelum kalian ketika mereka berlaku zhalim, dan para rasul telah datang kepada mereka dengan keterangan yang nyata akan tetapi mereka tidak beriman. Demikianlah Kami membalas kaum yang suka berbuat jahat. Kemudian Kami telah menjadikan kalian sebagai khalifah-khalifah di bumi sesudah mereka agar Kami melihat bagaimana kalian beramal”. (QS (QS Yunus: 14)
“Maka mereka mendustakan Nuh, maka Kami selamatkan Nuh dan orang-orang yang bersamanya dalam sebuah perahu, dan Kami jadikan mereka sebagai khalifah-khalifah, dan Kami tenggelamkan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang diberi peringatan”. (QS Yunus: 73)
“Dialah yang telah menjadikan kalian sebagai khalifah-khalifah di bumi. Maka barangsiapa kufur, niscaya kekufurannya itu akan menimpa dirinya sendiri ….. (QS Fathir: 39)
Strategi Menuju Penerapan Syariat Islam
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Berbicara tentang penerapan syariat Islam, kita akan segera teringat pada berbagai gerakan-gerakan Islam yang tidak pernah lelah menyuarakan diberlakukannya syariat Islam, mulai dari mereka yang tergolong radikal sampai pada yang moderat, mulai dari yang menginginkan penerapan itu sekarang juga sampai pada yang memberikan toleransi terhadap penerapan secara bertahap atau setelah siap infrastrukturnya.
Definisi Syariat Islam
Sebelum kita berbicara banyak tentang syariat Islam dan strategi menuju penerapannya, adalah sebuah keharusan bagi kita untuk memberikan batasan-batasan pengertian pada istilah syariat Islam itu sendiri.
Sebetulnya ada beberapa istilah yang memiliki esensi yang sama dengan istilah syariat Islam, antara lain hukum Islam, hukum Allah, qanun ilahi, dan sebagainya. Dalam pembahasan ini kita akan lebih mengutamakan esensi daripada sekedar istilah-istilah belaka.
Seluruh istilah-istilah diatas kurang lebih bermakna segenap aturan kehidupan dengan segala dimensi dan aspeknya yang telah ditetapkan oleh Allah dan rasul-Nya untuk umat manusia. Aturan-aturan tersebut meliputi dimensi ritual maupun dimensi sosial. Ia meliputi wilayah-wilayah privat sekaligus wilayah-wilayah umum. Jadi, syariat Islam tidak hanya berarti hukum pidana Islam. Ia bukan pula sekedar aturan-aturan tentang sholat dan doa. Ia amat luas, seluas cakupan kehidupan itu sendiri.
Siyasah dalam Pandangan Islam
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Pengertian Siyasah
Jika yang dimaksud dengan siyasah ialah mengatur segenap urusan ummat, maka Islam sangat menekankan pentingnya siyasah. Bahkan, Islam sangat mencela orang-orang yang tidak mau tahu terhadap urusan ummat. Akan tetapi jika siyasah diartikan sebagai orientasi kekuasaan, maka sesungguhnya Islam memandang kekuasaan hanya sebagai sarana menyempurnakan pengabdian kepada Allah. Tetapi, Islam juga tidak pernah melepaskan diri dari masalah kekuasaan.
Pengantar Fiqih Islam
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Pengertian Fiqih Islam
- Fiqih Islam dalam bahasa Arab disebut dengan al-Fiqh al-Islamiy.
- Istilah diatas memakai bentuk na’at-man’ut (shifat-maushuf). Dalam hal ini, kata al-islamiy mensifati kata al-fiqh.
- Secara etimologis, al-fiqh bermakna pemahaman yang mendalam.
- Secara terminologis, Fiqih Islam ialah suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum islam yang bersifat praktis dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Allah telah menetapkan hukum dari segala sesuatu dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Para ahli ushul fiqih kemudian menggali pokok-pokok pemahaman dari teks-teks yang ada pada keduanya. Dengan memanfaatkan jerih payah para ahli ushul fiqih tersebut, para ahli fiqih kemudian menjelaskan hukum dari segala sesuatu. Penjelasan-penjelasan tersebut tertuang dalam Fiqih Islam. Jadi dengan mempelajari Fiqih Islam, kita akan mengetahui hukum dari segala sesuatu, sehingga kita bisa menjalani kehidupan sesuai dengan hukum-hukum tersebut. Dengan menjalani kehidupan sesuai dengan hukum-hukum Allah tersebut, kita akan selamat dan bahagia di dunia dan di akhirat.
Pemahaman Fiqih yang Moderat
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Menurut Yusuf al-Qardhawy, kecenderungan pemahaman fiqih dapat dibedakan menjadi tiga:
- Pemahaman yang ekstem dan cenderung menyulitkan (ghuluw, tasyaddud)
- Pemahaman yang moderat (i’tidal)
- Pemahaman yang cenderung memudah-mudahkan dan jahil (tasahhul, tarakhkhush)
Halaman 58 dari 69