Pengertian Fiqih Islam
- Fiqih Islam dalam bahasa Arab disebut dengan al-Fiqh al-Islamiy.
- Istilah diatas memakai bentuk na’at-man’ut (shifat-maushuf). Dalam hal ini, kata al-islamiy mensifati kata al-fiqh.
- Secara etimologis, al-fiqh bermakna pemahaman yang mendalam.
- Secara terminologis, Fiqih Islam ialah suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum islam yang bersifat praktis dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Allah telah menetapkan hukum dari segala sesuatu dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Para ahli ushul fiqih kemudian menggali pokok-pokok pemahaman dari teks-teks yang ada pada keduanya. Dengan memanfaatkan jerih payah para ahli ushul fiqih tersebut, para ahli fiqih kemudian menjelaskan hukum dari segala sesuatu. Penjelasan-penjelasan tersebut tertuang dalam Fiqih Islam. Jadi dengan mempelajari Fiqih Islam, kita akan mengetahui hukum dari segala sesuatu, sehingga kita bisa menjalani kehidupan sesuai dengan hukum-hukum tersebut. Dengan menjalani kehidupan sesuai dengan hukum-hukum Allah tersebut, kita akan selamat dan bahagia di dunia dan di akhirat.
- Dengan mempelajari Fiqih Islam, kita akan menjadi orang yang berilmu karena mengetahui hukum-hukum agama. Kalau kita telah menjadi orang yang berilmu, maka kita akan memiliki banyak kelebihan dan keutamaan diatas orang-orang yang tidak berilmu. Allah berfirman :“Katakanlah : Apakah sama antara orang yang berilmu dan orang yang tidak berilmu?”(QS Az-Zumar: 9)
- Sebaik-baik hamba Allah ialah yang paling takut kepada-Nya. Seseorang tidak akan memiliki rasa takut kepada Allah kecuali jika dia itu orang yang berilmu. Allah berfirman :“Yang takut kepada Allah diantara para hamba-Nya hanyalah orang-orang yang berilmu”. (QS Faathir: 28)
- Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu. Allah berfirman :“Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman diantara kalian dan orang-orang yang dikaruniai ilmu”. (QS Al-Mujadalah : 11)
- Allah memerintahkan bahwa sebagian diantara orang-orang mukmin harus ada yang memperdalam agamanya, untuk kemudian memberi peringatan kepada saudara-saudaranya sesama mukmin yang lain. Allah berfirman :“Mengapa tidak pergi dari setiap kelompok diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan tentang din dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga diri”. (QS At-Taubah 122)
- Rasulullah bersabda,”Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah kebaikan atasnya, maka Allah akan menjadikannya paham dalam masalah agamanya” (HR Bukhari-Muslim, dari Muawiyah ra).
Ketentuan-ketentuan Umum dalam Mempelajari Fiqih Islam
- Dilarang membahas hal-hal yang belum terjadi sampai benar-benar terjadi.
- Hendaknya menjauhkan diri dari terlalu banyak bertanya dan berbelit-belit.
- Hendaknya menjauhkan diri dari perbedaan dan perpecahan dalam agama.
- Hendaknya mengembalikan masalah-masalah yang diperselisihkan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Mengenal Para Fuqaha Besar
Dari kalangan para sahabat
Yang paling banyak berfatwa
- Umar ibnul Khaththab
- Ali ibn Abi Thalib
- Abdullah ibn Mas’ud
- ‘Aisyah Ummul Mukminin
- Zaid ibn Tsabit
- Abdullah ibn Abbas
- Abdullah ibn Umar
Yang jumlah fatwanya pertengahan
- Abu Bakr Ash-Shiddiq
- Ummu Salamah
- Anas ibn Malik
- Abu Sa’id Al-Khudri
- Abu Hurairah
- ‘Utsman ibn ‘Affan
- Abdullah ibn ‘Amr ibnul ‘Ash
- Abdullah ibn Zubair
- Abu Musa Al-Asy’ari
- Sa’d ibn Abi Waqqash
- Salman Al-Farisi
- Jabir ibn ‘Abdillah
- Mu’adz ibn Jabbal
Dari kalangan tabi’in
Fuqaha Madinah:
- Sa’id ibnul Musayyab
- ‘Urwah ibn Zubair
- Al-Qasim ibn Muhammad
- Khaarijah ibn Zaid
- Abu Bakr ibn Abdir Rahman
- Sulaiman ibn Yasar
- ‘Ubaidullah ibn Abdillah
Fuqaha Makkah:
- ‘Athaa’ ibn Abi Rabbah
- Thawus ibn Kaisan
- Mujahid ibn Jabar
- ‘Ubaid ibn ‘Umair
- ‘Amr ibn Dinar
- Abdullah ibn Abi Mulaikah
- Abdur Rahman ibn Saabith
- ‘Ikrimah
Fuqaha Bashrah:
- ‘Amr ibn Salamah
- Abu Maryam Al-Hanafi
- Ka’b ibn Saud
- Al-Hasan Al-Bashri
- Muhammad ibn Siiriin
Fuqaha Kufah (murid-murid Ali dan Ibn Mas’ud):
- ‘Alqamah ibn Qays An-Nakha’i
- Al-Aswad ibn Yazid An-Nakha’i
- Masruq ibnul Ajda’ Al-Hamdani
- Syuraih ibnul Haarits Al-Qadhi
Fuqaha Syam
Fuqaha Mesir
Fuqaha Qairawan
Fuqaha Andalus
Imam-imam Madzhab Fiqih
- Abu Hanifah An-Nu’man ibn Tsabit
- Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi ‘Aamir
- Muhammad ibn Idris ibnul ‘Abbas Asy-Syafi’i
- Ahmad ibn Hanbal
- Sufyan Ats-Tsauri
- Al-Auza’i
- Al-Laitsi
- Dawud Azh-Zhahiri