Aurat wanita ketika sholat, menurut kebanyakan ulama adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Tetapi, menurut Abu Hanifah kedua kaki (jari kaki sampai mata kaki) tidak termasuk.
Adapun aurat wanita diluar sholat dihadapan orang-orang yang bukan mahramnya, adalah sama dengan auratnya ketika sholat. Sementara, di hadapan sesama wanita muslimah, para mahramnya, anak-anak yang belum mengerti aurat wanita, dan orang yang sudah tidak memiliki keinginan syahwat, seorang wanita boleh menampakkan kedua kakinya (jari kaki sampai mata kaki), rambutnya, dan lehernya. Adapun di hadapan suaminya, maka seorang wanita bebas menampakkan apa saja dari tubuhnya.
Kepada Siapa Seorang Wanita Boleh Menampakkan Aurat ?
(QS An-Nuur : 31)
Suaminya.
Ayahnya keatas (kakeknya, dst).
Mertuanya keatas.
Anak-anaknya.
Anak-anak tiri dari suaminya.
Saudara kandung.
Keponakannya (baik dari saudara laki-lakinya maupun dari saudara perempuannya).
Sesama muslimah.
Budaknya.
Orang yang tidak lagi memiliki keinginan syahwat.
Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Syarat-syarat Busana Muslim / Muslimah
Busana muslim / muslimah harus memenuhi semua persyaratan berikut :
Menutup aurat.
Tidak transparan.
Tidak ketat sampai memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh.
Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian wanita, demikian pula sebaliknya.
Tidak menyerupai ciri khas orang-orang kafir.
Tidak berpakaian dengan sombong.
Larangan Tabarruj
Tabarruj berarti sikap berlebih-lebihan yang dilakukan oleh wanita dalam menampakkan sesuatu yang seharusnya tidak ditampakkan, sehingga menimbulkan fitnah bagi orang lain. Islam melarang seorang wanita melakukan tabarruj, sebagaimana dinyatakan dalam QS Al-Ahzab : 33 :
“Dan janganlah kalian melakukan tabarruj sebagaimana tabarruj jahiliyah awal”.
Diantara bentuk tabarruj adalah :
Menampakkan aurat yang seharusnya ditutup dihadapan orang yang tidak seharusnya memandangnya.
Menggunakan make-up secara berlebihan dihadapan orang-orang asing.
Isti’dzan
Isti’dzan artinya meminta ijin. Isti’dzan disyariatkan dalam Islam agar rahasia seorang muslim tidak diketahui oleh orang lain kecuali dengan seizinnya.
Isti’dzan secara umum
(QS An-Nuur : 27-29)
Apabila kita akan memasuki rumah orang lain (bukan rumah sendiri), kita harus terlebih meminta ijin dan mengucapkan salam. Apa yang boleh kita lakukan adalah sebatas ijin yang diberikan. Jika kita hanya diijinkan masuk ke serambi depan rumah, maka kita tidak boleh masuk lebih dari itu. Jika kita hanya diijinkan masuk ke ruang tamu, maka kita tidak boleh masuk lebih dari itu. Jika saat bertamu tidak ada orang yang bisa kita temui maka kita tetap tidak boleh masuk sebelum mendapat ijin dari tuan rumah. Jika saat bertamu sang tuan rumah meminta kita kembali maka kita harus kembali.
Khusus untuk bangunan-bangunan fasilitas umum dimana kita memiliki keperluan didalamnya maka kita boleh tidak meminta ijin terlebih dahulu.
Rumah sebuah keluarga yang Islami hendaknya paling tidak memiliki dua ruangan. Pertama, ruangan untuk tamu. Kedua, ruangan pribadi yang khusus untuk keluarga saja atau orang yang telah diperkenankan untuk masuk.
Isti’dzan di rumah sendiri pada tiga waktu.
(QS An-Nuur : 58)
Bagi para budak dan anak-anak yang belum baligh, hendaknya meminta ijin jika ingin memasuki kamar seorang wanita pada tiga waktu. Tiga waktu tersebut adalah :
Menjelang sholat shubuh.
Ketika waktunya berganti pakaian pada tengah hari.
Sesudah sholat ‘isya’.
Pisah kamar.
Seorang anak hendaknya sudah pisah kamar dengan kedua orangtuanya ketika dia sudah mulai mengetahui aurat wanita.