ImageAurat laki-laki dalam sholat

Perbedaan pendapat :

Pendapat I (Malik, Syafi’I, Abu Hanifah) :

antara pusar dan lutut

Pendapat II :

qubul dan dubur saja.

Pendapat III :

qubul, dubur, dan paha

Sebab perbedaan pendapat :

Pertentangan antar hadits

Hadits I :

Hadits Jarhad, Rasulullah saw bersabda,”Paha adalah aurat”.

Hadits II :

Hadits Anas : bahwasanya paha Nabi pernah terlihat sementara beliau saw sedang duduk bersama para sahabat.


Komentar Imam Bukhari :

Hadits Anas lebih kuat sanadnya, sedangkan hadits Jarhad lebih hati-hati.


Pendapat Sayyid Sabiq :

Yang sudah disepakati ialah qubul dan dubur. Adapun selain itu, ada yang memandangnya aurat dan ada pula yang tidak memandangnya sebagai aurat, karena pertentangan antar hadits.



Aurat wanita dalam sholat

Perbedaan pendapat :

Pendapat I (jumhur) :

seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Pendapat II (Abu Hanifah) :

seluruh tubuh kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua kaki.

Pendapat III (Abu Bakr ibn Abdirrahman, Ahmad) :

seluruh tubuhnya aurat.


Sebab perbedaan pendapat :

Perbedaan dalam memahami ayat “Dan janganlah para wanita itu menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak darinya”.


Pendapat Sayyid Sabiq :

Sama dengan jumhur : seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.



Tempat-tempat untuk sholat

Perbedaan pendapat :

Pendapat I :

dimanapun juga asalkan tidak najis.

Pendapat II :

semua tempat kecuali tujuh tempat : tanah yang dibajak (mazbalah), tempat menjagal hewan (majzarah), kuburan, di tengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan diatas atap Ka’bah.

Pendapat III :

semua tempat kecuali kuburan saja.

Pendapat IV :

semua tempat kecuali kuburan dan kamar mandi.

Pendapat V :

makruh melakukan sholat di tempat-tempat seperti diatas, akan tetapi sholatnya tidak batal.


Sebab perbedaan pendapat :

Pertentangan antar hadits


Pendapat Sayyid Sabiq :

  • Sholat di kuburan itu makruh menurut kebanyakan ulama. Adapun menurut zhahiriyah, hal itu haram dan menyebabkan batalnya sholat. Adapun menurut Hanabilah, hal itu haram jika kuburannya terdiri dari tiga makam atau lebih. Jika hanya terdapat satu atau dua makam maka sholatnya tetap sah tetapi makruh jika menghadap ke makam. Jika tidak menghadap ke makam, maka tidak makruh.

  • Adapun sholat di gereja atau kuil, maka Hanafiyah dan Syafi’iyah memakruhkannya secara mutlaq. Adapun menurut yang lainnya, tidak apa-apa.

  • Dilarang sholat di kamar mandi, demikian pula mazbalah dan majzarah, karena banyak najis didalamnya.

  • Dilarang sholat di tengah jalan karena sangat ramai sehingga mengganggu ketenangan selama sholat.

  • Dilarang sholat diatas Ka’bah karena sholat disana adalah sholat diatas Ka’bah dan bukan sholat menghadap Ka’bah sebagaimana diperintahkan. Adapun sholat didalam Ka’bah, maka sah baik itu sholat fardhu ataupun sholat sunnah.

  • Dilarang pula sholat di kandang unta.

  • Dari sisi isnad, hadits yang melarang sholat di tujuh tempat (mazbalah, majzarah, kuburan, di tengah jalan, kamar mandi, kandang unta, di atas Ka’bah) adalah tidak kuat.




Berkata-kata selama sholat

Perbedaan pendapat :

Pendapat I (Malik) :

berkata-kata secara sengaja dalam rangka membenarkan tidaklah merusak sholat.

Pendapat II (Syafi’i) :

segala bentuk berkata-kata merusak sholat, kecuali jika karena lupa.

Pendapat III (Abu Hanifah) :

segala bentuk berkata-kata merusak sholat.


Komentar :

Yang dimaksud dengan berkata-kata pada pendapat I adalah dalam bahasa Arab. Adapun jika dilakukan tidak dengan bahasa Arab maka hukumnya tidak boleh.


Sebab perbedaan pendapat :

Pertentangan antar hadits


Pendapat Sayyid Sabiq :

Berkata-kata dalam sholat secara sengaja tidak dalam rangka membenarkan sholat adalah membatalkan sholat. Apabila dalam rangka membenarkan sholat, maka sebagian ulama membolehkannya dengan syarat seperlunya. Adapun berkata-kata karena lupa atau karena belum tahu bahwa itu tidak boleh maka hal itu tidak membatalkan sholat.



Bolehkah niat makmum berbeda dengan niat imam dalam hal sholat apa?

Perbedaan pendapat :

Pendapat I (Malik, Abu Hanifah) : tidak boleh

Pendapat II (Syafi’i) : boleh


Sebab perbedaan pendapat :

Perbedaan dalam memahami hadits


Pendapat Sayyid Sabiq :

Tidak dinyatakan.


Komentar :

Pendapat yang populer ialah boleh selama sifat sholatnya sama. Adapun jika sifat sholatnya berbeda, misalnya antara sholat jenazah dan sholat lima waktu atau antara sholat gerhana dan sholat lima waktu maka tidak boleh.