Menara Islam
Toggle Navigation
  • Tentang Penulis
  • Peta Situs
  • Pencarian

Aktualisasi Nilai-Nilai Ramadhan dalam Rutinitas Kehidupan

Ditulis oleh Abdur Rosyid

ImageBulan Ramadhan merupakan Bulan Tarbiyah (Bulan Pembinaan). Selama Ramadhan kita menjalani proses pembinaan diri dengan program-program yang sudah di-setting oleh Sang Maha Pembina dan Pendidik (Rabb). Keluar dari Ramadhan, kita diharapkan menjadi pribadi yang bertaqwa (muttaqin). Taqwa itulah buah dari Ramadhan. Dan sebaik-baik bekal adalah taqwa. Dengan demikian bulan Ramadhan adalah bulan mencari bekal, dan bekal itu adalah taqwa.

Bekal yang kita peroleh dari Ramadhan merupakan nilai-nilai yang akan kita aktualisasikan dalam keseluruhan hari-hari kita sepeninggal Ramadhan. Diantara nilai-nilai tersebut adalah sebagai berikut.

Selengkapnya...

Perbedaan Pendapat Seputar Waktu-waktu Sholat

Ditulis oleh Abdur Rosyid

ImageBatas akhir waktu muwassa’ untuk sholat zhuhur

Perbedaan pendapat :

Pendapat I (Malik, Syafi’I, Abu Tsaur, Dawud) :

bayangan benda sama dengan bendanya.

Pendapat II (salah satu riwayat dari Abu Hanifah) :

bayangan benda dua kali bendanya, dan saat ini merupakan awal sholat ashar.

Pendapat III (riwayat yang lain dari Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad) :

akhir waktu zhuhur adalah saat bayangan benda sama dengan bendanya. Tetapi awal waktu ashar bukan saat itu melainkan ketika bayangan benda dua kali bendanya.

Selengkapnya...

Hak dan Kewajiban Warganegara dalam Islam

Ditulis oleh Abdur Rosyid

ImagePemimpin Negara Islam (atau Negara) berkewajiban untuk mendidik dan membimbing rakyat dalam mengarungi kehidupan dunia yang fana ini menuju kehidupan akhirat yang kekal. Negara juga berkewajiban untuk menjaga kemaslahatan umum. Secara singkat kewajiban-kewajiban tersebut dapat diungkapkan dalam kalimat hirasat al-din wa siyasat al-dunya.

Pemimpin Negara merupakan penguasa tertinggi di negara tersebut. Kekuasaan tertinggi ini harus betul-betul dimanfaatkan untuk mencapai kebaikan bersama. Jika kekuasaan ini diselewengkan atau disia-siakan maka akan timbullah berbagai kerusakan. Betapa vitalnya posisi pemimpin negara sampai-sampai Nabi bersabda bahwa baik buruknya umat ditentukan oleh dua golongan : ‘umara (pemimpin) dan ulama.

Negara bertanggung jawab atas kemaslahatan kehidupan rakyatnya, baik dari sisi agama, sosial ekonomi, keamanan dan ketertiban, serta keadilan. Kalau kita mencermati Negara Ideal Madinah maka kita akan tercengang : betapa bertanggungjawabnya Negara atas rakyatnya !!! Sebuah contoh : ketika keuangan Madinah sudah cukup memadahi, Nabi selaku kepala negara menjamin hutang-hutang setiap warganya yang meninggal dunia dengan meninggalkan hutang.

Selengkapnya...

Konsep Negara dalam Islam

Ditulis oleh Abdur Rosyid

ImageStruktur Sebuah Negara

Imam Mawardi membagi lembaga-lembaga kekuasaan dibawah khalifah atas :

  1. Kekuasaan (wilayat) umum dalam lapangan umum.
  2. Kekuasaan (wilayat) umum dalam lapangan khusus.
  3. Kekuasaan (wilayat) khusus dalam lapangan umum.
  4. Kekuasaan (wilayat) khusus dalam lapangan khusus.

Pembagian Mawardi diatas harus dipahami dalam kerangka bahwa khalifah merupakan institusi tertinggi dalam negara, meskipun tidak secara serta merta bisa bertindak otoriter, karena kedaulatan tetap di tangan rakyat didalam bingkai nilai-nilai syariat.

Yang dimaksud oleh Mawardi dengan kekuasaan umum dengan lapangan umum adalah kementerian (al-wizarat). Kekuasaannya dikatakan umum karena meliputi suatu masalah secara umum. Lapangannya dikatakan umum karena meliputi seluruh negeri.

Selengkapnya...

Mengenal Baiat dalam Islam

Ditulis oleh Abdur Rosyid

Baiat Umum (al-Bai’at al-Ammat)

Telah dikatakan sebelumnya, penetapan khalifah oleh ahlul hall wal ‘aqd atau khalifah sebelumnya harus diikuti dengan baiat umum. Baiat ini disebut umum karena dilakukan oleh segenap kaum muslimin. Disamping baiat umum terdapat pula baiat khusus, yakni baiat yang dilakukan oleh sebagian orang saja. Penetapan khalifah oleh ahlul hall wal ‘aqd atau khalifah sebelumnya bisa dikatakan sebagai baiat khusus.

ImageIstilah baiat secara etimologis berarti jual beli. Istilah ini digunakan dalam khilafah karena baiat terhadap khalifah menyerupai bentuk jual beli. Sebagaimana dijelaskan dalam fiqih, jual beli harus didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak. Kerelaan ini muncul karena masing-masing pihak bisa mendapatkan manfaat. Manfaat ini tidak lain adalah hak-hak yang bisa diperoleh, yang bagi pihak lain merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. Karakter timbal balik positif inilah yang menjadi esensi baiat. Apabila yang terjadi hanya satu arah, maka yang demikian tidak bisa dinamakan sebagai baiat. Karena khilafah dibangun diatas baiat, maka rakyat harus menunaikan kewajibannya pada khalifah dan khalifah pun harus menunaikan kewajibannya pada rakyat.

Selengkapnya...

Halaman 57 dari 69

  • 52
  • 53
  • 54
  • ...
  • 56
  • 57
  • 58
  • 59
  • ...
  • 61
  • Halaman Depan
  • Fawaid
  • Bahasa Arab
  • Aqidah & Ushuluddin
  • Dirasat fil Adyan
  • Dirasat fil Firaq
  • Ulumul Qur'an
  • Tadabbur Al-Qur'an
  • Ulumul Hadits
  • Telaah Hadits
  • Ushul Fiqih
  • Fiqih Islam
  • Fiqih Siyasah
  • Akhlaq
  • Dakwah
  • Sirah, Kisah, Tarikh
  • Afkaar & 'Ibar
  • Hadharatuna
  • Islam & Iptek
  • Al-Qur'an & Iptek
  • Murattal Al-Qur'an
  • Mujawwad, Adzkar & Qashaid

Kembali ke Atas

© 2026 Menara Islam