Menara Islam
Toggle Navigation
  • Tentang Penulis
  • Pencarian

Pengetahuan Dasar Adzan & Iqamat

Ditulis oleh Abdur Rosyid

ImageKita disyariatkan untuk mengumandangkan adzan di masjid sebagai pertanda masuknya waktu sholat dan untuk memanggil umat Islam agar datang ke masjid menunaikan sholat fardhu secara berjamaah. Karena itu, waktu adzan yang paling utama adalah saat masuknya waktu sholat.

Adzan hendaknya diucapkan dengan lantang. Tetapi, kalimat adzan tidak boleh diucapkan dengan cara yang berlebihan sehingga mengubah lafal dan maknanya. Sang muadzin hendaknya berwudhu terlebih dahulu, suci dari najis, dan menutup aurat (sebagaimana kalau dia melakukan sholat) serta menghadap ke kiblat. Hendaknya dia berhenti sejenak diantara kalimat-kalimat adzan.

Khusus untuk adzan shubuh, disunnahkan untuk menambahkan kalimat tatswib “Ashsholatu khairun minan naum” dua kali sesudah “hayya ‘alal falaah”. Adzan shubuh bisa dilakukan satu kali dan bisa pula dilakukan dua kali. Untuk yang dua kali, yang pertama dikumandangkan beberapa saat sebelum masuknya waktu shubuh, sedangkan yang kedua dikumandangkan saat masuknya waktu shubuh.

Selengkapnya...

Pengetahuan Dasar Sholat Sunnah

Ditulis oleh Abdur Rosyid

Sholat sunnah sering pula disebut sebagai sholat tathawwu’ atau sholat nawafil. Sholat sunnah pada dasarnya bisa dilakukan secara mutlaq dua rakaat-dua rakaat kapanpun juga selain pada waktu-waktu yang dilarang untuk sholat. Disamping itu, terdapat pula sholat-sholat sunnah dengan tujuan khusus. Sholat-sholat tersebut adalah sebagai berikut :

ImageSholat Rawatib

Sholat rawatib ialah sholat sunnah yang dilakukan mengiringi sholat fardhu, baik sebelumnya (qabliyah) ataupun sesudahnya (ba’diyah). Sholat-sholat rawatib sunnah muakkadah adalah dua rakaat sebelum shubuh (memiliki keutamaan yang sangat besar), dua rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat sesudah zhuhur, dua rakaat sebelum ashar, dan dua rakaat sesudah maghrib. Khusus untuk dua rakaat sebelum shubuh, hendaknya dilakukan dengan singkat. Disamping itu terdapat pula sholat-sholat sunnah ghairu muakkadah, yakni dua rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat sesudah zhuhur, dua rakaat sebelum maghrib, dan dua rakaat sebelum isya’.

Sholat rawatib sangat penting kedudukannya karena ia dapat menyempurnakan sholat fardhu kita andaikata kurang sempurna kualitasnya.

Selengkapnya...

Pengetahuan Dasar Fiqih Sholat

Ditulis oleh Abdur Rosyid

Pengantar Sholat

Sholat menurut bahasa berarti doa. Adapun menurut peristilahan, sholat ialah ibadah tauqifi yang sudah sangat dikenal, dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.

ImagePerintah menegakkan sholat tersebar sangat banyak dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Diantaranya, Allah berfirman : “Sesungguhnya sholat adalah kewajiban yang telah ditentukan waktu-waktunya atas orang-orang yang beriman”. Sholat merupakan rukun Islam yang kedua, setelah syahadat. Ia adalah tiang agama. Nabi saw bersabda “Sholat adalah tiang agama. Barangsiapa menegakkannya maka ia telah menegakkan agama, dan barangsiapa meninggalkannya maka ia telah merobohkan agama”. Ia juga merupakan benteng terakhir seorang muslim, karena Islam itu memiliki simpul-simpul yang akan terurai satu demi satu dimana yang akan terakhir kali terurai adalah sholat.

Selengkapnya...

Perbedaan Pendapat Seputar Pengulangan Sholat

Ditulis oleh Abdur Rosyid

Apakah wajib mengulang sholat dari awal jika seseorang berhadats setelah melewati satu raka’at atau lebih ?

(Apakah dia harus mengulang dari awal ataukah cukup melanjutkan sisanya saja ?)

ImagePerbedaan pendapat :

Pendapat I (jumhur ) :

Dia harus mengulang dari awal baik jika terputusnya sholat itu karena hadats atau karena yang lainnya, kecuali jika terputusnya sholat itu karena mimisan.

Pendapat II (Syafi’i) :

Dia harus mengulang dari awal baik jika terputusnya sholat itu karena hadats atau karena yang lainnya, termasuk karena mimisan.

Pendapat III (fuqaha Kufah) :

tinggal melanjutkan rakaat yang tersisa.

Selengkapnya...

Tanya Jawab Seputar Etika Pergaulan Antar Lawan Jenis

Ditulis oleh Abdur Rosyid

Image1. Persoalan :

Bagaimanakah aturan yang diberikan oleh syariat Islam terhadap suatu forum (majelis) yang diikuti oleh sekumpulan laki-laki muslim bersama-sama dengan sekumpulan wanita muslimah?

Jawaban :

Alhamdulillah. Washsholatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Wa ba’du. Sebuah majelis boleh saja diikuti oleh baik laki-laki maupun wanita asalkan tidak melanggar ketentuan-ketentuan syariah, antara lain bahwa didalam majelis itu tidak boleh terjadi khalwat ataupun ikhtilath.

Selengkapnya...

  1. Perbedaan Pendapat Seputar Sholat Sunnah Fajr
  2. Perbedaan Pendapat Seputar Sujud Sahwi
  3. Suara dan Gerak Tubuh Wanita
  4. Perbedaan Pendapat Seputar Sholat Witir
  5. Beberapa Perbedaan Pendapat Soal Sholat
  6. Perbedaan Pendapat Seputar Sholat Qashar

Halaman 31 dari 40

  • 26
  • 27
  • 28
  • 29
  • ...
  • 31
  • 32
  • 33
  • 34
  • ...
  • Halaman Depan
  • Bahasa Arab
  • Aqidah & Ushuluddin
  • Dirasat fil Firaq
  • Dirasat fil Adyan
  • Ulumul Qur'an
  • Tadabbur Al-Qur'an
  • Ulumul Hadits
  • Telaah Hadits
  • Ushul Fiqih
  • Fiqih Islam
  • Fiqih Siyasah
  • Dakwah
  • Akhlaq
  • Sirah, Kisah, Tarikh
  • Afkaar & 'Ibar
  • Hadharatuna
  • Islam & Iptek
  • Al-Qur'an & Iptek

Kembali ke Atas

© 2019 Menara Islam