ImageSebagian kalangan berusaha mempertentangkan ayat “Laa ikraaha fid diin” dengan ayat-ayat dan hadits-hadits tentang jihad. Sebetulnya, jika kita memiliki pemahaman yang benar dan mendalam, maka pertentangan itu sebetulnya tidak ada sama sekali. Didalam Al-Qur’an tidak ada kontradiksi!

Yang diinginkan oleh Islam hanyalah agar setiap manusia yang ada di muka bumi mendapatkan informasi yang benar tentang Islam, selanjutnya setiap orang bebas memilih antara Islam dan kafir. Jika kita memaksa setiap orang untuk berislam, maka status mukhtaar (yang bebas memilih) mereka telah hilang dan berubah menjadi status mukrah (yang dipaksa). Padahal Allah hanya memberikan balasan kebaikan dan keburukan, Surga dan Neraka, kepada manusia dan jin karena mereka diberikan taklif (beban) sementara mereka bebas memilih. Jika mereka tidak lagi bisa memilih, maka tidak ada lagi Surga dan Neraka bagi mereka. Hewan, tumbuh-tumbuhan, bumi, langit, bahkan para malaikat tidak berhak atas Surga dan Neraka karena mereka semua tidak bisa memilih. Para malaikat tidak bisa memilih untuk durhaka kepada Allah. Bagaimana dengan Iblis yang telah dicap masuk Neraka? Sesungguhnya dahulu Iblis telah diberikan kesempatan untuk memilih, apakah dia mau mentaati perintah Allah untuk bersujud kepada Adam, ataukah tidak. Lalu, Iblis memilih durhaka.

Sesungguhnya dakwah Islam harus berjalan tanpa ada penghalangnya, sehingga setiap orang mendapatkan informasi yang benar tentang Islam dan mereka bebas memilih antara Islam dan kafir. Ketika penyebaran informasi tentang Islam terhalangi, maka penghalang itu harus disingkirkan (dengan jihad). Ketika orang-orang diancam atau dihalang-halangi untuk tetap bebas memilih, maka ancaman-ancaman dan penghalang-penghalang itu harus disingkirkan (dengan jihad). Jadi, jihad adalah pelindung dakwah. Para ulama telah membedakan jihad menjadi dua. Pertama, jihad difa’iy (defensif) yang dilakukan dalam rangka melawan kezhaliman. Kedua, jihad hujumiy (agresif) yang dilakukan untuk menyingkirkan penghalang-penghalang dakwah.

Dakwah adalah kewajiban. Jika ada orang yang belum mendengar tentang Islam, apakah dia salah jika tidak berislam? Bagaimana dia akan berislam? Dalam kondisi seperti ini, tidak ada hal lain yang bisa dilakukan kecuali bahwa orang-orang yang sudah terlebih dulu tahu tentang Islam harus menyampaikan informasi tentang Islam kepada mereka yang belum tahu. Jika tidak, maka orang-orang yang belum tahu tersebut tetap tidak tahu sehingga mereka belum terkena beban-beban syariat. Bagaimana hal itu boleh terjadi?