Dari kaidah fiqhiyah "al-dhararu yuzaalu, kemudharatan hendaknya dihilangkan", bisa dirumuskan beberapa kaidah cabang antara lain sebagai berikut:

 

Kaidah cabang: ‏الضرر يدفع بقدر الإمكان

"Kemudharatan hendaknya ditolak (dihilangkan) semampunya."

 

Kaidah cabang: الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف

"Kemudharatan yang lebih besar hendaknya dihilangkan dengan kemudharatan yang lebih ringan." Kaidah ini sering disebut sebagai kaidah "akhaffu dhararain".

 

Kaidah cabang: يتحمل الضرر الخاص لدفع الضرر العام

"Kemudharatan yang cakupannya khusus ditanggung dengan tujuan untuk menolak kemudharatan yang cakupannya umum."

 

Kaidah cabang: درء المفاسد أولى من جلب المصالح

"Menolak kerusakan (mafsadat) lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan."