Dari kaidah fiqhiyah "al-dhararu yuzaalu, kemudharatan hendaknya dihilangkan", bisa dirumuskan beberapa kaidah cabang antara lain sebagai berikut:
Kaidah cabang: الضرر يدفع بقدر الإمكان
"Kemudharatan hendaknya ditolak (dihilangkan) semampunya."
Kaidah cabang: الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف
"Kemudharatan yang lebih besar hendaknya dihilangkan dengan kemudharatan yang lebih ringan." Kaidah ini sering disebut sebagai kaidah "akhaffu dhararain".
Kaidah cabang: يتحمل الضرر الخاص لدفع الضرر العام
"Kemudharatan yang cakupannya khusus ditanggung dengan tujuan untuk menolak kemudharatan yang cakupannya umum."
Kaidah cabang: درء المفاسد أولى من جلب المصالح
"Menolak kerusakan (mafsadat) lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan."