Dari kaidah fiqhiyah "al-masyaqqah tajlibu al-taysir, kesempitan mendatangkan kemudahan", bisa dirumuskan beberapa kaidah cabang antara lain sebagai berikut:

 

Kaidah cabang: ‏إذا ضاق الأمر اتسع

"Jika suatu perkara sifatnya sempit maka ia menjadi longgar."

 

Kaidah cabang: إذا اتسع الأمر ضاق

"Jika suatu perkara sifatnya longgar maka ia menjadi sempit."

 

Kaidah cabang: الضرورات تبيح المحظورات

"Dharurah membuat larangan menjadi boleh."

 

Kaidah cabang: ما أبيح للضرورة يقدر بقدرها

"Apa yang diperbolehkan karena dharurah hendaknya ditakar (diambil) sesuai dengan kebutuhannya."

 

Kaidah cabang: ما جاز لعذر بطل بزواله

"Apa yang diperbolehkan karena udzur maka kebolehan itu batal jika udzurnya hilang."

 

Kaidah cabang: الحاجة العامة تنزل منزلة الضرورة

"Hajah yang sifatnya umum menduduki kedudukan dharurah."

 

Kaidah cabang: الاضطرار لا يبطل حق الغير

"Keterpaksaan tidak membatalkan hak orang lain."

 

Kaidah cabang: إذا تعذر الأصل يصار إلى البدل

"Jika asal terhalang maka ia dialihkan kepada penggantinya."