Dari kaidah fiqhiyah "al-masyaqqah tajlibu al-taysir, kesempitan mendatangkan kemudahan", bisa dirumuskan beberapa kaidah cabang antara lain sebagai berikut:
Kaidah cabang: إذا ضاق الأمر اتسع
"Jika suatu perkara sifatnya sempit maka ia menjadi longgar."
Kaidah cabang: إذا اتسع الأمر ضاق
"Jika suatu perkara sifatnya longgar maka ia menjadi sempit."
Kaidah cabang: الضرورات تبيح المحظورات
"Dharurah membuat larangan menjadi boleh."
Kaidah cabang: ما أبيح للضرورة يقدر بقدرها
"Apa yang diperbolehkan karena dharurah hendaknya ditakar (diambil) sesuai dengan kebutuhannya."
Kaidah cabang: ما جاز لعذر بطل بزواله
"Apa yang diperbolehkan karena udzur maka kebolehan itu batal jika udzurnya hilang."
Kaidah cabang: الحاجة العامة تنزل منزلة الضرورة
"Hajah yang sifatnya umum menduduki kedudukan dharurah."
Kaidah cabang: الاضطرار لا يبطل حق الغير
"Keterpaksaan tidak membatalkan hak orang lain."
Kaidah cabang: إذا تعذر الأصل يصار إلى البدل
"Jika asal terhalang maka ia dialihkan kepada penggantinya."