ImagePada dasarnya (jadi menurut hukum asal yang berlaku umum), saling mengucapkan salam adalah perintah agama, dalam rangka saling mendoakan dan memupuk rasa saling mencintai diantara sesama muslim. Dalam sebuah hadits shahih, Nabi bersabda,”Tebarkan salam”.

Mengucapkan salam hukumnya sunnah, sedangkan menjawabnya adalah wajib kifayah. Apabila yang diberi salam adalah seorang diri maka dia wajib menjawabnya. Apabila yang diberi salam adalah sekelompok orang maka kewajiban menjawab sudah gugur jika salah satu telah menjawabnya. Namun, akan lebih baik apabila semua orang menjawabnya. Apabila ada sekelompok orang yang terdiri dari muslim dan non muslim maka kita diperbolehkan mengucapkan salam dengan niat ditujukan kepada yang muslim.

Meskipun Rasulullah mengajarkan mengenai siapakah yang sepatutnya mengucapkan salam terlebih dulu, namun siapapun yang mengucapkan terlebih dulu adalah yang lebih utama. Rasulullah mengajarkan agar orang yang mengendarai kendaraan mengucapkan salam kepada yang tidak mengendarai, yang berdiri kepada yang duduk, dan yang lebih muda kepada yang lebih tua. Apabila masing-masing pihak berada pada posisi yang sama (sama-sama berdiri, dan sebagainya) maka dengan cara dikiaskan pada ketentuan yang muda kepada yang tua, hendaklah seseorang memulai mengucapkan salam kepada yang lebih dihormati – karena keilmuannya, kesalehannya, kepemimpinannya, dan sebagainya. Dalam hal bertamu, Al-Qur’an menjelaskan agar sang tamu mengucapkan salam kepada tuan rumah, sembari minta ijin (Kuliah Akhlaq oleh Yunayar Ilyas, Lc., MA).

Yang kemudian menjadi permasalahan adalah bagaimanakah hukumnya mengucapkan salam diantara pria dan wanita? Berikut ini penulis kutipkan apa yang dikatakan oleh Muhyiddin Al-Nawawiy dalam bukunya “Al-Adzkar”(hal. 225).

Ketahuilah bahwasanya seorang muslim yang dikenal tidak gemar berbuat fasik dan bid’ah, berhak memberi dan diberi salam. Mengucapkannya terlebih dulu adalah sunnah sementara menjawabnya adalah wajib. Para sahabat saya (Al-Nawawiy, pen) berkata,”(Yang demikian itu) adalah untuk wanita kepada wanita, demikian pula pria kepada pria”. Adapun antara wanita dan pria maka Imam Abu Sa’d Al-Mutawalliy berkata,”Tidak apa-apa apabila wanita itu adalah istrinya, jariyahnya, atau mahramnya. Masing-masing pihak dianjurkan (mustahab) untuk memulai memberi salam kepada yang lainnya, sedangkan yang diberi salam wajib menjawabnya. Namun apabila wanita itu adalah wanita asing (ajnabiyyah), apabila dia cantik dan dikhawatirkan menyebabkan fitnah (godaan) maka (sebaiknya) sang pria tidak memberi salam kepadanya. Andaipun sang pria itu memberi salam maka sang wanita tidak wajib menjawabnya. Demikian pula sebaliknya, (sebaiknya) sang wanita tidak memulai mengucapkan salam. Andaipun sang wanita memberi salam maka sang pria tidak wajib menjawabnya, bahkan makruh jika menjawabnya. Apabila wanita itu adalah wanita tua yang tidak menimbulkan fitnah maka wanita itu boleh mengucapkan salam kepada sang pria, dan sang pria wajib menjawabnya.

Adapun terhadap sekelompok wanita (lebih dari dua) maka seorang pria boleh mengucapkan salam kepada mereka. Sekelompok pria yang banyak juga boleh memberikan salam kepada seorang wanita. Semua ini dengan syarat masing-masing pihak tidak dikhawatirkan ter-fitnah (tergoda)”.

Demikian Imam Al-Nawawiy.

Kalau kita cermati kutipan diatas maka kita akan mengerti bahwa esensi dari dilarangnya salam antar lawan jenis adalah adanya fitnah. Manakala diyakini akan timbul fitnah maka larangan itu berlaku. Namun jika tidak maka hukumnya kembali kepada hukum asal.