Dalam sejumlah hadits disebutkan bahwa seorang wanita dilarang melakukan perjalanan keluar rumah kecuali dengan ditemani suami atau mahramnya. Satu hal yang perlu diketahui adalah bahwasanya Nabi juga pernah menyatakan bahwa pada suatu saat, ketika Islam sedang jaya, seorang wanita bahkan dengan rasa aman bisa melakukan perjalanan menuju kota Shan’a – yang saat itu dikenal tidak aman – secara sendirian.
Apabila kita mengkompromikan dua hadits tersebut maka kita menemukan bahwa esensi diperbolehkannya seorang wanita keluar rumah sendirian adalah aman. Apabila aman (sekali lagi, dengan dugaan kuat atau bahkan yakin), maka perjalanan sendirian tersebut diperbolehkan. Namun apabila tidak aman, maka tidak boleh, kecuali dengan ditemani suami atau mahramnya, dengan harapan terjaga keamanannya. Mengapa mahram? Jawabnya adalah agar tidak terjadi khalwah. Apabila yang menemani bukanlah mahramnya (dan bukan pula suaminya), namun tidak terjadi khalwah sebagaimana yang dijelaskan pada bagian Khalwah diatas, maka – penulis berharap, la’alla – hal itu diperbolehkan.
Secara lebih terperinci, marilah kita perhatikan hadits-hadits yang terkait dengan masalah ini, kemudian kita lakukan pembahasan secara lebih tajam.
- Dari Nafi’, dari Ibn ‘Umar, Rasulullah bersabda,”Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan selama tiga hari kecuali bersama (wa ma’aha) dzu mahram”.(Shahih Bukhari nomor 1086, 1087. Shahih Muslim nomor 3258, 3263, 3269)
- Dari Abu Bakr: Idem, hanya saja disebutkan “diatas tiga hari (fauqa tsalats). (Shahih Muslim 3259)
- Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,”Tidaklah halal bagi seorang wanita melakukan perjalanan tiga hari atau lebih, kecuali bersama ayahnya, atau anak laki-lakinya (ibnuha), atau suaminya, atau saudara laki-lakinya (akhuha), atau dzu mahram-nya”. (Shahih Muslim nomor 3270. Sunan Abu Dawud nomor 1726))
- Dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda,”Tidaklah halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk melakukan perjalanan sehari semalam tanpa ditemani hurmat (laisa ma’aha hurmat)” (Shahih Bukhari nomor 1088. Shahih Muslim nomor 3268. Sunan Abu Dawud nomor1724)
- Dari Abu Sai’id, dari Abu Hurairah, idem, hanya saja ditambahkan “di saat yang dingin (bariid[an]). (Sunan Abu Dawud nomor 1725)
- Dari Abu Hurairah, idem, hanya saja menyebutkan “perjalanan satu hari (masirat[a] yaum). (Shahih Muslim nomor 3267)
- Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda,”Tidaklah halal bagi wanita muslimah melakukan perjalanan satu malam (masirat[a] lailat), kecuali ditemani (wa ma’aha) seorang laki-laki (rajul) dzu hurmat-nya”. (Shahih Muslim nomor 3266. Sunan Abu Dawud nomor 1723)
- Dari Nafi’, dari Ibn ‘Umar, Nabi berkata,”Tidaklah halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, melakukan perjalanan dua malam (masirat[a] layal), kecuali ditemani (wa ma’aha) dzu mahram”. (Shahih Muslim nomor 3260)
- Dari Ibn ‘Abbas, Nabi saw bersabda,”Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan kecuali bersama dengan dzu mahram ....”. (Shahih Bukhari nomor 1862)
- Dari Ibrahim, dari ayahnya, dari kakeknya: Umar ra telah mengijinkan para isteri Nabi di akhir musim haji untuk berhaji. Maka Umar pun mengutus Utsman ibn ‘Affan dan Abdurrahman untuk menemani mereka”. (Shahih Bukhari nomor 1860)
- Dari Abu Sa’id: “Aku telah mendengar empat hal dari Rasulullah, dan aku merasa heran. Pertama, janganlah seorang wanita melakukan perjalanan dua hari (masirat[a] yaumain[i]) sementara dia tidak ditemani (laisa ma’aha) suaminya atau dzu mahram”. (Shahih Bukhari nomor 1864, 1995. Shahih Muslim nomor 3261, 3262)
- Idem. Menurut ‘Affan: “perjalanan dua malam (masirat[a] lailatain[i])” (Musnad Ahmad nomor 11314)
- Dari Abu Sa’id Al-Khudri: Nabi bersabda,”Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan diatas tiga malam (fauqa layal), kecuali bersama dzu mahram”. (Shahih Muslim nomor 3264)
- Isnad idem, hanya saja dengan kalimat ”aktsar[a] min tsalats”. (Shahih Muslim nomor 3265)
- Dari Nafi’, dari Ibn ‘Umar, bahwasanya beliau (Ibn ‘Umar) telah menemani budak perempuannya melakukan perjalanan ke Makkah. (Sunan Abu Dawud nomor 1728)
- Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah melarang seorang wanita melakukan perjalanan diatas tiga hari (fauqa tsalats), atau diatas tiga malam – perawi syakk – kecuali bersama dzu mahram. (Musnad Ahmad nomor 11429)
- Dalam QS Al-Qashash, Allah mengkisahkan dua wanita puteri Ya’qub yang sedang keluar rumah untuk memberi minum ternak-ternaknya. Keduanya harus keluar rumah melakukan hal tersebut karena ayah mereka telah lanjut usia sehingga tidak kuat lagi.
- Pada masa awal dakwah Nabi, Asma’ bint Abu Bakr harus melakukan perjalanan sendirian untuk menuntun hewan-hewan ternak yang bisa menghapus jejak Rasulullah dan Abu Bakr yang sedang menuju gua Tsur. Saat itu, kaum kafir Quraisy sedang mengejar-ngejar Nabi untuk dibunuh. (Harap dicek dalam Sirah Nabi)
- Sebuah hadits Nabi yang sampai saat ini penulis belum menemukan sumbernya, menyebutkan bahwasanya Nabi pernah meramalkan kejayaan Islam dengan indikasi bahwa seorang wanita akan aman melakukan perjalanan sendirian dari Hijaz ke Shan’a (di Yaman) karena kondisi saat itu sangat aman dan tenteram.
Dari berbagai dalil tekstual diatas, kita bisa memahami beberapa hal sebagai berikut. Hadits ke-1 sampai ke-16, semuanya melarang SEORANG wanita melakukan perjalanan (sendirian), kecuali bersama suaminya atau mahramnya. Artinya, apabila yang bepergian itu adalah dua orang wanita atau lebih, maka hal itu diperbolehkan. Benarkah? Lalu mengapa Umar mengutus orang laki-laki, dan bukan wanita, untuk menemani isteri-isteri Nabi yang sedang berhaji? Bukankah kalau dipikir-pikir, akan lebih cocok kalau yang menemani itu wanita? Eh .... Lagipula para isteri Nabi itu kan sudah bersama-sama (lebih dari satu)? Mengapa kemudian Umar merasa perlu untuk mengutus orang laki-laki untuk mengawal mereka? Bukankah mereka sudah lebih dari satu? Dari sini kita menyimpulkan bahwa jika yang bepergian itu wanita saja, berapapun jumlahnya, pada dasarnya tetap perlu orang laki-laki untuk menemaninya.
Beberapa hadits diatas menegaskan bahwa yang menemani si wanita haruslah laki-laki. Pernyataan khusus ini merupakan pengkhususan bagi pernyataan-pernyataan yang masih bersifat umum pada hadits-hadits yang lain.
Berapa lamakah perjalanan wanita yang dilarang itu? Hadits-hadits diatas mengemukakan durasi yang berbeda-beda. Perbedaan itu terbagi atas dua hal. Pertama, siang atau malam. Dalam hal ini ada yang menyebutkan malam saja, siang saja, dan siang malam sekaligus. Kedua, berapa bilangannya. Ada yang menyebut satu, dua, tiga, dan lebih dari tiga.
Perbedaan bilangan hari bisa muncul karena berbagai kemungkinan sebab. Kemungkinan pertama ialah karena sang perawi lupa atau syakk. Adapun kemungkinan kedua ialah karena hadits-hadits tersebut muncul pada waktu yang berbeda-beda atau ditujukan pada orang yang berbeda-beda.
Kemungkinan perawi lupa agaknya lemah, karena kebanyakan hadits-hadits tersebut berderajat shahih. Adapun kemungkinan perawi syakk, agaknya lemah pula, karena ke-syakk-an perawi biasanya diindikasikan dengan kata-kata ATAU, sementara dalam masalah bilangan ini tidak terdapat kata-kata ATAU. Dengan demikian, kemungkinan yang paling kuat adalah bahwasanya hadits-hadits tersebut disampaikan oleh Nabi pada waktu /tempat yang berbeda-beda atau pada orang yang berbeda-beda.
Waktu/tempat yang berbeda ataupun orang kedua (mukhathab) yang berbeda merupakan indikasi dari situasi-kondisi yang berbeda. Terhadap situasi-kondisi yang berbeda, fatwa Nabi pun bisa berbeda. Dalam hal mukhathab yang berbeda, kita bisa mencermati jawaban Nabi yang berbeda-beda atas sebuah pertanyaan yang sama,”Amal apakah yang paling utama?” Dalam hal waktu yang berbeda, kita bisa mencermati fatwa Nabi yang berbeda (berubah) mengenai masalah ziarah kubur. Al-Qur’an pun bersikap berbeda mengenai masalah perang antara sebelum hijrah dan sesudah hijrah. Kesimpulannya, situasi-kondisi yang berbeda sangat memungkinkan munculnya fatwa yang berbeda.
Masalahnya sekarang adalah kita kesulitan untuk mendapatkan situasi-kondisi yang melatarbelakangi munculnya hadits-hadits tersebut, akibat tidak adanya data historis. Suatu dugaan yang barangkali bisa dikemukakan ialah bahwa perbedaan bilangan hari berkaitan dengan kondisi keamanan yang berbeda-beda, menurut ukuran adat setempat. Kondisi keamanan ini bisa berubah dengan berubahnya waktu, tempat, dan lain-lain. Bilangan diatas tiga hari kemungkinan besar muncul pada kondisi keamanan yang paling rawan, sementara bilangan satu hari muncul pada kondisi yang jauh lebih aman. Adapun safar wanita sendirian seperti dalam hadits Shan’a, tentunya adalah dalam konteks situasi yang betul-betul aman.
Setelah menyimpulkan bahwa pertimbangan esensial dalam masalah safar wanita ialah keamanan, maka yang harus dipertanyakan kemudian ialah apakah makna AMAN itu sendiri.
Karena kata AMAN disini dikaitkan dengan WANITA, maka maknanya pun mesti berkaitan dengan posisi khas kaum wanita. Sebagaimana diketahui, wanita tercipta sebagai makhluk yang lemah, terutama secara fisik. Karena itu, kita tidaklah heran mengapa Allah membebankan tanggung jawab nafkah kepada kaum laki-laki. Akibat kelemahan kaum wanita ini jugalah, sejarah manusia telah menorehkan catatan-catatan suram mengenai “penindasan” terhadap kaum wanita. Di zaman jahiliyah pra Islam, kaum wanita dieksploitasi sedemikian rupa sehingga banyak hak-hak kemanusiaan mereka tidak dapat terpenuhi. Apabila suatu masyarakat sudah demikian, maka mereka tidak ubahnya seperti bangsa binatang saja.
Islam datang untuk mengangkat kembali posisi kaum wanita. Islam datang untuk membentuk masyarakat yang berperadaban (masyarakat madani). Dalam naungan Islam, wanita bisa hidup dengan sangat terhormat, dibawah naungan fitrah kemanusiaan yang beradab.
Dalam perkembangannya, sebagian manusia memiliki kecenderungan untuk berbuat durhaka dan merobohkan sendi-sendi keberadaban manusia. Mereka kembali saling menindas, dengan mengorbankan pihak-pihak yang lemah. Wanita, dalam hal ini, merupakan pihak yang paling potensial untuk ditindas, karena kelemahannya. Hanya dalam masyarakat yang beradab sajalah, wanita bisa hidup dengan aman dan terhormat.
Dari berbagai gambaran diatas, kita menyimpulkan bahwa makna AMAN yang dibutuhkan oleh wanita dalam kehidupan bermasyarakatnya ialah aman dari penindasan dan eksploitasi. Tindakan-tindakan kekerasan dan kejahatan amat rawan dilakukan terhadap wanita, jika tidak ada perlindungan. Kejahatan itu bisa kasar dan bisa pula sepintas lalu halus. Kejahatan yang kasar misalnya pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, pemukulan, dan sebagainya. Kondisi fisik wanita, tentunya, tidak memungkinkan untuk menolak bahaya-bahaya tersebut. Kejahatan yang sepintas lalu halus misalnya perzinaan dengan teman atau orang dekat sendiri. Dikatakan halus karena tindakan ini sepertinya tidak bersifat jahat apalagi kasar, bahkan cenderung menimbulkan kenikmatan, namun pada hakikatnya tindakan ini merupakan kejahatan yang nyata terhadap wanita. Dalam kasus perzinaan, kalau dicermati, wanita merupakan pihak yang menderita amat banyak kerugian. Seluruh bentuk bahaya diatas, baik yang kasar ataupun yang halus, harus dihindari dengan menciptakan suatu aturan bermasyarakat tertentu.
Atas pertimbangan AMAN yang seperti itulah, Islam melarang wanita melakukan perjalanan secara sendirian. Bagaimana kalau ditengah perjalanan ia disakiti orang atau diperkosa? Apakah kondisi fisiknya memungkinkannya untuk membela diri? Secara umum tidak! Tetapi anehnya, di zaman kita ini justeru para wanita dengan enaknya melakukan perjalanan jauh kesana kemari tanpa ditemani oleh siapapun, padahal zaman kita ini penuh dengan orang jahat. Masyarakat zaman ini sudah sakit, akut sekali! Mereka tidak segan-segan berbuat nekat! Mereka tidak malu-malu lagi berbuat jahat dihadapan umum! Dalam keadaan semacam ini, sungguh memprihatinkan jika ada wanita yang berani melakukan perjalanan jauh sendirian saja.
Keharusan wanita untuk ditemani dalam perjalanan jauh tidak berarti membolehkan setiap orang untuk menemaninya. Sebagaimana diungkapkan diawal, hendaknya yang menemani itu laki-laki karena ia diharapkan bisa melindungi si wanita dari tindakan jahat orang lain. Disamping itu, yang menemani haruslah suami atau mahramnya. Jika tidak, dikhawatirkan akan terjadi kejahatan halus, zina. Andaikata laki-laki yang menemani itu bukan suaminya dan bukan pula mahramnya, bagaimana bisa dijamin bahwa wanita itu akan aman dari zina? Tidak ada jaminan.
Seharusnya kita patut merenung. Kalau di zaman Rasulullah saja para wanita dilarang melakukan perjalanan jauh sendirian, sementara masyarakat waktu itu cukup bahkan sangat relijius, bagaimana mungkin kita akan membiarkan para wanita di zaman kita ini melakukan perjalanan jauh sendirian saja sementara masyarakat kita adalah masyarakat yang barbarian! Apalagi, hukum juga tidak tegak sama sekali!
Dari beberapa uraian diatas, diharapkan kita memperoleh kejelasan tentang makna AMAN dalam kasus safar wanita. Dari apa yang sudah kita pahami, kita akan bisa mengatakan bahwa selama seorang wanita bisa aman dari segenap bahaya baik yang kasar maupun yang halus, maka selama itu pula ia diperbolehkan melakukan perjalanan jauh. Seorang wanita jompo diperbolehkan melakukan perjalanan bersama dengan seorang pemuda yang dikenalnya baik meskipun pemuda tersebut bukan suaminya dan bukan pula mahramnya. Namun, pemuda tadi bisa melindungi si wanita tua dari kejahatan kasar orang lain. Wanita itu pun Insya Allah aman dari kemungkina zina dengan sang pemuda, karena ia sudah tidak menarik sama sekali. Sebuah contoh ini semoga bisa semakin memperkuat pemahaman kita. Wallahu a’lam.