Kaidah ushuliyah seringkali didefinisikan sebagai kaidah ushuliyah lughawiyah, meski sebetulnya definisi kaidah ushuliyah lebih luas daripada sekadar kaidah ushuliyah lughawiyah. Imam Al-Qarafi dalam kiitabnya "Al-Furuq" mendefinisikan kaidah ushuliyah sebagai kaidah mengenai hukum yang muncul dari lafazh-lafazh bahasa Arab (dalam nash Al-Qur'an dan sabda-sabda Rasulullah saw). Berikut ini beberapa diantara kaidah ushuliyah:
1) Perintah itu menunjukkan kewajiban sampai ada qarinah yang menunjukkan makna yang lain. Jika ada qarinah, perintah bisa menunjukkan sunnah (mandub) atau kebolehan (mubah).
2) Perintah pada dasarnya tidak meniscayakan pengulangan, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan perlunya pengulangan.
3) Larangan itu menunjukkan keharaman sampai ada qarinah yang menunjukkan makna yang lain. Jika ada qarinah, larangan bisa bermakna makruh.
4) Larangan hendaknya dihindari segera.
5) Larangan hendaknya dihindari seluruhnya, sementara perintah hendaknya dikerjakan sesuai dengan kemampuan.
6) Wajib mengamalkan 'aam sampai ada dalil yang menunjukkan pengkhususan (takhshish).
7) Wajib mengalamkan yang muthlaq sampai ada dalil yang menunjukkan taqyiid.
8) Wajib mengamalkan mujmal jika sudah ada mubayyin-nya. Contohnya, "Dirikanlah sholat" dan "Tunaikanlah zakat" yang ada dalam Al-Qur'an sifatnya mujmal. Mubayyin tentang sholat dan zakat ada dalam As-Sunnah.
9) Hendaknya mengamalkan yang zhahir daripada yang muawwal (yang ditakwil), kecuali ada dalil yang memalingkan zhahir kepada muawwal.
Disamping itu ada beberapa kaidah yang diperselisihkan bahkan saling bertolak-belakang antara satu madzhab dengan madzhab yang lainnya. Misalnya mengenai perintah. Syaikh Al-Utsaimin dalam kitabnya "Al-Ushul min 'Ilmil Ushul" mengatakan bahwa perintah hendaknya dikerjakan dengan segera. Sementara itu, sebagian fuqaha' Malikiyah mengatakan bahwa perintah itu pada dasarnya tidak harus dilakukan dengan segera kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa perintah tersebut harus dilakukan dengan segera. Contohnya adalah mengenai perintah qadha' puasa Ramadhan. Apakah sesudah Ramadhan harus mendahulukan qadha' terlebih dahulu sebelum melakukan puasa sunnah ataukah qadha' bias dilakukan kapan saja sebelum datangnya bulan Ramadhan yang akan datang.