Ilmu: Ilmu tidak selalu identik dengan teori. Inti dari ilmu adalah pemahaman dan pengertian. Kalau menggunakan kosakata bahasa Jawa, makna ilmu lebih dekat pada "ngerti" daripada "weruh". Orang yang berilmu tidak selalu bisa mengkonsepsikan apa yang ia pahami dan ia mengerti secara sistematis. Demikian pula, orang yang berilmu tidak selalu harus pandai menyampaikan apa yang ia pahami dan ia mengerti. Namun, kemampuan dalam mengkonsepsikan, membuat sistematisasi, dan menyampaikan adalah ilmu tersendiri yang sangat bermanfaat.

Sistematisasi ilmu adalah satu hal. Ia bermanfaat untuk dua hal. Manfaat pertama, sebagai alat untuk analisis dan sintesis. Sistematisasi ilmu biasanya melibatkan definisi (musthalahat) dan taksonomi/klasifikasi. Manfaat kedua, untuk mempermudah orang menyampaikan ilmu (al-ta'lim) dan belajar suatu ilmu (al-ta'allum). Termasuk dalam sistematisasi ilmu adalah pencabangan disiplin ilmu. Kemudian dalam setiap disiplin ilmu pun terdapat sistematisasi ilmu. Sistematisasi ilmu inilah yang melahirkan teori-teori, yaitu pemahaman yang diformulasikan.

Ulama: Istilah ini sering disempitkan dalam ruang lingkup ilmu agama saja. Ini tidak benar dari sisi bahasa. Ulama dari sisi bahasa mencakup orang-orang yang memiliki pemahaman dan pengertian dalam hal apa saja. Dalam ayat "Innamaa yakhsyallaha min 'ibaadihil 'ulamaa'", yang dimaksud adalah orang-orang yang memiliki pemahaman dan pengertian yang mengantarkannya pada rasa takut (khas-yah) kepada Allah. Dan ini mencakup pemahaman dan pengertian dalam segala macam ilmu, terutama yang mengantarkan seseorang untuk mengenal Allah dan sifat-sifat-Nya. 

Fiqih: Istilah ini sering disempitkan menjadi ilmu tentang hukum-hukum Islam yang sifatnya terperinci. Ini pengertian (definisi) baru. Ketika muncul dalam nash Al-Qur'an dan sabda-sabda Rasulullah, maknanya bukan ini, atau lebih tepatnya "bukan hanya ini". Fiqih artinya pemahaman. Ini adalah arti yang dimaksud dalam Al-Qur'an dan sabda-sabda Rasulullah saw.

Hifzhul Qur'an: Istilah ini kerap disempitkan maknanya menjadi "menghafal Al-Qur'an", padahal pengertiannya tidak selalu identik dengan itu. Pengertian hifzhul Qur'an sebenarnya adalah "menjaga Al-Qur'an". Menghafal Al-Qur'an tentu termasuk didalam pengertiannya, namun mengamalkan, mengajarkan, dan mendakwahkan Al-Qur'an adalah juga bagian dari pengertian itu yang bahkan lebih penting.