Awal waktu sholat jum’at
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur) :
sama dengan sholat zhuhur
Pendapat II (Ahmad) :
boleh sebelum zawal dalam rangka ta’jiil.
Pandapat III (Hanabilah, Ishaq) :
Waktu sholat jum’at adalah mulai dari waktu untuk sholat ‘id sampai akhir waktu dzuhur.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan dalam memahami hadits-hadits yang memerintahkan ta’jiil sholat jum’at.
Hadits yang menerangkan bahwa hari Jum’at merupakan hari ‘Id.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Menurut jumhur, awal waktu sholat jum’at sama dengan awal waktu sholat zhuhur. Disamping itu, beliau juga mengemukakan pendapat-pendapat lain. Namun menurut jumhur, hadits-hadits yang mendukung berbagai pendapat tersebut adalah lebih lemah.
Adzan sholat jum’at
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur) :
ketika khatib duduk diatas mimbar.
Pendapat II :
terdapat dua adzan : yang pertama sebelum khatib naik mimbar, yang kedua : ketika khatib duduk diatas mimbar.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan dalam memahami kenyataan bahwa sebelum zaman Utsman, adzan sholat Jum’at hanya sekali. Akan tetapi, semenjak zaman Utsman dimana umat Islam sudah sangat banyak, adzan sholat Jum’at dilakukan dua kali.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Sayyid Sabiq menukil pendapat Ibnu Taimiyah bahwa sesuai dengan sunnah Nabi, adzan sholat Jum’at hanyalah sekali tatkala imam duduk setelah terlebih dahulu mengucapkan salam.
Jumlah minimal jama’ah sholat jum’at
Para fuqaha telah sepakat bahwa sholat jum’at harus dilaksanakan secara berjama’ah.
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Ath-Thabari) :
satu makmum dan satu imam.
Pendapat II :
dua makmum dan satu imam.
Pendapat III (Abu Hanifah) :
tiga makmum dan satu imam.
Pendapat IV :
30 makmum dan satu imam.
Pendapat V (Syafi’I dan Ahmad) :
40 makmum dan satu imam.
Pendapat VI (Malik) :
tidak ada ketentuan yang pasti, tetapi tidak boleh hanya tiga atau empat makmum, karena ukurannya adalah jumlah yang pantas bagi sebuah kampung.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan mengenai makna “jama’ah” dalam konteks ini.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Tidak ada dalil yang kuat yang menyatakan tentang jumlah minimal jama’ah sholat Jum’at. Sehingga, sholat jum’at dalam hal jumlah minimalnya adalah sama dengan sholat-sholat yang lainnya, yakni paling tidak satu imam dan satu makmum.
Apakah sholat jum’at wajib bagi musafir ?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur) : tidak wajib
Pendapat II (zhahiriyah) : wajib
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan dalam memahami praktek sholat Jum’at di masa Nabi, dimana nabi tidak melaksanakan sholat Jum’at kecuali secara berjama’ah, dalam kota besar, dan dalam masjid jami’.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Musafir tidak wajib melakukan sholat jum’at. Nabi saw pernah melakukan safar dan tidak melakukan sholat jum’at dalam safar tersebut. Beliau saw juga tidak melakukan sholat jum’at ketika sedang melakukan haji wada’ di Arafah, tetapi melakukan sholat zhuhur yang di-jama’ taqdim dengan sholat ashar. Demikian pulalah yang dilakukan oleh para khulafa’ rasyidun sepeninggal beliau.
Diam pada saat khutbah jum’at
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur, Malik, Syafi’I, Abu Hanifah, Ahmad) :
wajib secara mutlaq.
Pendapat II (Ats-Tsauri, al-Auza’i) :
boleh tasymit (menjawab hamdalah bersin) dan menjawab salam.
Pendapat III :
wajib diam jika mendengar khutbah, boleh berbicara tentang ilmu jika tidak mendengar khutbah.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan dalam hal ‘aamm dan khashsh.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Sayyid Sabiq hanya memaparkan perbedaan pendapat sebagaimana diatas.
Jika seseorang tiba di masjid tetapi khatib sudah diatas mimbar, apakah dia melaksanakan sholat sunnah ?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur) :
tetap melaksanakan sholat sunnah secara ringan (singkat).
Pendapat II (Malik) :
tidak melaksanakan sholat sunnah.
Sebab perbedaan pendapat :
Pertentangan antar hadits, yaitu antara hadits yang memerintahkan diam saat khutbah dan hadits yang memerintahkan tetap melaksanakan sholat sunnah saat khutbah hanya saja secara ringan.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Tidak dinyatakan.
Hukum mandi jum’at
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur) : sunnah
Pendapat II (zhahiriyah) : fardhu
Sebab perbedaan pendapat :
Pertentangan antar hadits.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Mandi jum’at adalah sunnah.
Waktu rawaah
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Syafi’i) :
di awal siang
Pendapat II (Malik) :
beberapa saat sebelum dan sesudah zawal.
Pendapat III :
beberapa saat sebelum zawal.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan dalam memahami kata “rawaah”.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Sayyid Sabiq hanya memaparkan perbedaan pendapat sebagaimana diatas.
Sahkah jual beli setelah adzan jum’at berkumandang sampai selesainya sholat ?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I : tetap sah
Pendapat II : tidak sah
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan mengenai apakah larangan terhadap sesuatu yang asalnya mubah akan menyebabkan tidak sahnya sesuatu tersebut ?
Pendapat Sayyid Sabiq :
Tidak dinyatakan.