ImageMasalah mengusap kaos kaki

Perbedaan pendapat :

Pendapat I (Malik, Syafi’I, Abu Hanifah) : tidak boleh

Pendapat II (Abu Yusuf, Muhammad, Sufyan Ats-Tsauri) : boleh

Sebab perbedaan pendapat :

1.Perbedaan pendapat mengenai keshahihan / kehujjahan hadits : bahwa rasulullah saw telah mengusap kedua kaos kaki dan kedua sandal beliau. (dishahihkan oleh Tirmidzi, tetapi tidak pernah diriwayatkan oleh Bukhari ataupun Muslim).

2.Perbedaan pendapat mengenai apakah mengusap khuff bisa diqiyaskan pada yang lainnya, ataukah ia merupakan ibadah yang tidak menerima qiyas.

Istinbath para fuqaha :

·          Barangsiapa menshahihkan hadits diatas atau menganggap bahwa mengusap khuff bisa diqiyaskan pada yang lainnya, maka ia akan membolehkan mengusap kaos kaki.

·          Barangsiapa yang menolak hadits diatas atau belum menerimanya, atau menganggap bahwa mengusap khuff adalah ibadah yang tidak menerima qiyas, maka ia tidak akan membolehkan mengusap kaos kaki.

Pendapat Sayyid Sabiq :

Mengusap kaos kaki adalah boleh, sebagaimana diriwayatkan dari banyak sahabat.

 

Mengusap pada pembalut / perban

Pendapat Sayyid Sabiq :

Bagi orang yang memiliki luka maka pertama-tama ia wajib membasuhnya dengan air jika itu merupakan bagian yang wajib dibasuh, meskipun harus dengan menghangatkan airnya terlebih dulu. Jika dengan membasuhnya dikhawatirkan sakitnya akan bertambah parah atau hal itu akan memperlambat kesembuhannya, maka kewajiban membasuh berubah menjadi mengusap saja, langsung ke bagian tubuh yang ada. Jika yang demikian masih dikhawatirkan, maka hendaknya ia melilitkan pembalut / perban pada bagian yang sakit seperlunya saja, lalu hendaknya ia mengusap pada pembalut / perban tersebut. Jadi, hukum mengusap pada pembalut / perban adalah wajib bagi orang yang berwudhu atau mandi, sebagai ganti dari membasuh atau mengusap bagian-bagian yang wajib dibasuh atau diusap.