Sudah masyhur bahwa ada lima waktu dilarangnya melakukan sholat. Tiga diantaranya terkait dengan "posisi kritis" matahari, pada tiga waktu, yaitu:
- Ketika matahari sedang terbit hingga ia telah benar-benar terbit.
- Ketika matahari berada persis diatas kepala (posisi istiwa').
- Ketika matahari sedang terbenam hingga ia telah benar-benar terbenam.
Sedangkan dua waktu lainnya adalah dua waktu sesudah kita melakukan sholat fardhu, yaitu:
- Sesudah kita melakukan sholat shubuh.
- Sesudah kita melakukan sholat ashar.
Jika kita gabungkan kelima waktu diatas, maka pada prakteknya:
- Sesudah melakukan sholat shubuh, kita tidak diperbolehkan melakukan sholat hingga matahari telah benar-benar terbit. Ketika matahari telah benar-benar terbit (sudah tidak lagi dalam proses terbit), maka ada tuntunan untuk melakukan sholat syuruq bagi orang yang diam di masjid setelah melakukan sholat shubuh berjamaah. Sholat syuruq ini bisa dipandang sebagai sholat dhuha di awal waktu, wallahu a'lam. Jika kita pahami demikian, maka waktu yang paling tepat untuk melakukan sholat syuruq adalah ketika matahari telah naik sepenggalahan (setinggi tombak). Ini karena awal waktu menunaikan sholat dhuha adalah ketika matahari telah naik sepenggalahan (setinggi tombak).
- Sesudah melakukan sholat ashar, kita tidak diperbolehkan melakukan sholat hingga matahari telah benar-benar terbenam. Kapan matahari telah benar-benar terbenam? Jawabannya adalah ketika waktu maghrib tiba.
- Adapun waktu istiwa', maka titik kritis ini sesungguhnya berlangsung sangat singkat karena ia hanyalah sebuah titik waktu dimana matahari persis diatas kepala. Adapun masuknya waktu zhuhur adalah ketika matahari telah tergelincir dari posisi istiwa'. Secara teoritis, jarak waktu antara istiwa' dan masuknya waktu zhuhur adalah 2 menit. Hanya saja untuk keamanan, jarak waktu ini digenapkan menjadi 4 menit yang equivalen dengan 1 derajat ketergelinciran matahari dari posisi istiwa'. Dari sini, maka hendaknya kita tidak melakukan sholat semenjak 4 menit sebelum masuknya zhuhur hingga masuknya waktu zhuhur, kecuali pada hari Jum'at.
Pengecualian
Dikecualikan dari pengharaman diatas adalah:
- Meng-qadha' sholat, misalnya karena ketiduran, lupa, dan semacamnya. Karena dalam hal ini, waktu shalat yang dianjurkan adalah begitu seseorang terbangun atau teringat. Maka jika seseorang misalnya terbangun pada saat matahari sedang dalam proses terbit, maka ia tetap bisa melaksanakan sholat shubuh jika ia belum melaksanakannya. Demikian pula misalnya seseorang terbangun pada saat matahari sedang dalam proses terbenam, maka ia tetap bisa melaksanakan sholat ashar jika ia belum melaksanakannya. Termasuk juga dalam pengertian meng-qadha' disini adalah meng-qadha' sholat sunnah yang tertinggal, misalnya sholat sunnah qabliyah shubuh yang belum dilakukan maka bisa di-qadha' sesudah sholat shubuh, atau sholat sunnah ba'diyah sholat zhuhur yang belum terlaksana maka bisa di-qadha' sesudah sholat ashar.
- Sholat-sholat yang memiliki sebab (yang telah atau sedang terjadi), misalnya sholat jenazah, sholat tahiyyatul masjid, dan sebagainya. Dari sini bisa dipahami bahwa sholat-sholat yang dilarang pada kelima waktu diatas adalah sholat-sholat sunnah mutlaq dan sholat-sholat yang sebabnya belum terjadi (misalnya sholat sunnah ihram).