Apabila wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa di bulan Ramadhan, apa konsekuensinya?

Pendapat pertama: hanya fidyah, tanpa qadha' (Ibnu Umar dan Ibnu Abbas)

Pendapat kedua: qadha' saja, tanpa fidyah (Abu Hanifah, Abu 'Ubaid, Abu Tsaur)

Pendapat ketiga: qadha' dan juga fidyah (Al-Syafi'i)

Pendapat keempat: wanita hamil meng-qadha' tanpa fidyah, adapun wanita menyusui meng-qadha' dan juga membayar fidyah

Sebab perbedaan pendapat: perbedaan dalam qiyas

Bagi yang mengqiyaskan dengan orang sakit, maka konsekuensinya hanya qadha' (pendapat pertama)

Bagi yang mengqiyaskan dengan orang yang tidak mampu berpuasa, maka konsekuensinya hanya fidyah (pendapat kedua)

Bagi yang mengqiyaskan dengan keduanya, yakni dari satu sisi seperti orang sakit dan dari sisi yang lain seperti orang yang tidak mampu berpuasa, maka konsekuensinya qadha' dan juga fidyah (pendapat ketiga).

Adapun pendapat keempat membedakan antara wanita hamil dan wanita yang menyusui. Dalam hal ini, wanita hamil diqiyaskan dengan orang sakit sehingga hanya wajib qadha' tanpa fidyah sedangkan wanita menyusui diqiyaskan dengan orang yang sakit sekaligus orang yang tidak mampu berpuasa sehingga dia harus mengqadha' sekaligus membayar fidyah.