Ghusl (Mandi)

ImageApakah niat merupakan syarat mandi?

Analog dengan yang ada pada bahasan wudhu.

Pendapat Sayyid Sabiq :

Niat merupakan salah satu rukun wudhu (wajib), karena niat merupakan pembeda antara satu ibadah dengan ibadah yang lainnya.

Tentang hal-hal yang mewajibkan mandi :

Berhubungan badan, antara yang mengeluarkan mani dan yang tidak mengeluarkan mani

Perbedaan pendapat :

Pendapat I (jumhur) :

Berhubungan badan mewajibkan mandi, baik keluar mani ataupun tidak.

Pendapat II (zhahiriyah) :

Berhubungan badan itu mewajibkan mandi jika sampai mengeluarkan mani. Jika tidak keluar mani maka tidak wajib mandi.

Sebab perbedaan pendapat :

Pertentangan antar hadits :

Hadits yang tidak mempersyaratkan keluarnya mani :

Dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda : Apabila paha bertemu dengan paha dan kemaluan bertemu dengan (masuk) kemaluan, maka wajib untuk mandi. (hadits shahih)

Hadits yang mempersyaratkan keluarnya mani :

Dari Utsman, ia ditanya,”Bagaimana pendapat Anda tentang orang yang berjima’ tetapi tidak sampai mengeluarkan mani?”. Maka Utsman menjawab,”Ia harus berwudhu sebagaimana ia berwudhu untuk sholat. Demikian aku mendengarnya dari Rasulullah saw”. (hadits shahih)

 

Istinbath para fuqaha :

1.Metode jam’u wa taufiq : tidak memungkinkan.

2.Metode tarjih : tidak memungkinkan, karena sama-sama shahih.

3.Metode naskh :

Hadits Abu Hurairah menaskh hadits Utsman. Didukung pula dengan qiyas : jika bertemunya kemaluan tanpa keluar mani menyebabkan jatuhnya hadd maka demikian pula ia mewajibkan mandi. (pendapat I)

4.Metode tawaqquf :

Karena kedua hadits tidak bisa dikompromikan (jam’u wa taufiq) dan juga sama-sama shahih sehingga tidak mungkin ditarjih, maka kita berhenti (tawaqquf) pada hal-hal yang disepakati bersama, yakni bahwa berhubungan badan yang mengeluarkan mani mewajibkan mandi. (pendapat II)

 

Pendapat Sayyid Sabiq :

Bertemunya (masuknya) dua kemaluan mewajibkan mandi, meskipun tidak keluar mani.

 

Tayammum

ImageAyat Tayammum (QS Al-Nisa’ : 43) :

“Wa in kuntum mardhaa au ‘ala safarin au jaa-a  ahadun minkum minal ghaa-ithi au laamastumun nisaa-a fa lam tajiduu maa-an fatayammamuu sha’iidan thayyiban famsahuu biwujuuhikum wa aidiikum. Innallaha kaana ‘afuwwan ghafuuran”

Apakah tayammum bisa menggantikan thaharah kubra?

Perbedaan pendapat :

Pendapat I (Umar, Ibnu Mas’ud) : tidak bisa

Pendapat II (Ali ibn Abi Thalib dan sahabat-sahabat yang lain, jumhur fuqaha) : bisa

Sebab perbedaan pendapat :

1.Kemungkinan (ihtimal) yang bisa diambil dari Ayat Tayammum :

Dhamir pada “fa lam tajiduu maa-an fatayammamuu” mungkin kembali pada :

                  -          Orang yang berhadats kecil saja

                  -          Orang yang berhadats kecil dan juga besar

2.Ikhtilaf mengenai kehujjahan hadits yang memperbolehkan tayammum bagi orang yang junub :

1.      Hadits dialog antara Umar dan Ammaar tentang cukupnya tayammum bagi yang sedang junub.

2.      Hadits : Rasulullah saw bersabda,”Bumi ini telah dijadikan bagiku sebagai masjid dan zat yang suci mensucikan”.

3.      Hadits Imran ibnul Hushain tentang cukupnya tayammum bagi yang sedang junub.

Pendapat Sayyid Sabiq :

“Tayammum merupakan pengganti wudhu dan ghusl” (Fiqhus Sunnah hal. 69)

 

Hukum bertayammum bagi :

Sakit, ada air, tapi takut / khawatir jika menggunakan air.

Perbedaan pendapat :

Pendapat I (jumhur) : boleh bertayammum

Pendapat II : tidak boleh bertayammum jika ada air

Sebab perbedaan pendapat :

perbedaan dalam memahami Ayat Tayammum :

1.Yang berpendapat bahwa terdapat taqdir “Wa in kuntum mardhaa laa taqdiruuna ‘ala isti’maalil maa-i” dan dhamir pada “fa lam tajiduu maa-an” hanya kembali pada musafir. Implikasi : memperbolehkan tayammum.

2.Yang berpendapat bahwa tidak ada taqdir, dan dhamir pada “fa lam tajiduu maa-an” kembali pada maridh sekaligus musafir. Implikasi : orang sakit hanya boleh bertayammum jika tidak mendapatkan air.

Hadir (bukan musafir) dan sehat tetapi tidak ada air.

Perbedaan pendapat :

Pendapat I (Malik, Syafi’I) : boleh bertayammum

Pendapat II (Abu Hanifah) : tidak boleh bertayammum

Sebab perbedaan pendapat :

perbedaan pendapat dalam memahami Ayat Tayamum :

1.Yang berpendapat bahwa dhamir pada “fa lam tajiduu maa-an” bisa kembali kepada setiap orang yang berhadats, baik yang hadir ataupun yang musafir. Implikasi : memperbolehkan tayamum.

2.Yang berpendapat bahwa dhamir pada “fa lam tajiduu maa-an” hanya kembali kepada musafir atau kepada maridh dan musafir. Implikasi : tidak memperbolehkan tayamum.

Musafir, sehat,  ada air, tapi diliputi keadaan yang menakutkan untuk keluar mengambil air.

Perbedaan pendapat :

Pendapat I (jumhur) : boleh bertayammum, hanya saja sebagian besar mengatakan bahwa jika kondisi sudah aman untuk mengambil air maka ia harus mengulang.

Pendapat II : tidak boleh bertayammum

Sebab perbedaan pendapat : analog terhadap mereka yang tidak mendapatkan air.

Takut menggunakan air karena rasa dingin yang hebat / menyakitkan.

Perbedaan pendapat :

Pendapat I (jumhur) : boleh bertayammum

Pendapat II : tidak boleh bertayammum

Sebab perbedaan pendapat : analog  terhadap mereka yang takut / khawatir jika menggunakan air.

Pendapat Sayyid Sabiq :

“Sebab-sebab yang memperbolehkan kita bertayammum :

1.      Jika kita tidak mendapatkan air, atau mendapatkan akan tetapi tidak cukup untuk thaharah.

2.      Jika kita sedang mengalami luka atau sakit, dan dikhawatirkan bahwa jika kita menggunakan air maka sakit kita akan bertambah parah atau kesembuhannya akan bertambah lama, baik kekhawatiran itu datang dari tajribah (pengalaman) ataupun melalui keterangan ahlinya (dokter).

3.      Jika airnya amat dingin menggigit, dan kita amat yakin bahwa berbahaya jika kita menggunakan air tersebut, dengan syarat bahwa kita tidak mampu memanaskannya meskipun dengan cara mengupah, atau kita sangat kesulitan untuk mendapatkan air yang lebih hangat.

4.      Jika ada air di tempat yang tidak jauh, namun jika kita keluar mengambilnya maka jiwa kita, kehormatan (‘irdh) kita, atau harta kita menjadi terancam. Termasuk dalam kategori ini adalah jika diantara tempat kita dan tempat air terdapat sesuatu yang sangat kita takuti, seperti musuh, perangkap, ranjau, atau binatang buas.

5.      Jika ada air di tempat yang tidak jauh, namun kita tidak mampu mengambilnya karena tidak memiliki alat untuk mengambilnya, seperti tali, timba, dsb.

6.      Jika air yang ada lebih dibutuhkan untuk minum, termasuk didalamnya untuk diminum oleh hewan; atau lebih dibutuhkan untuk memasak makanan; atau lebih dibutuhkan untuk menghilangkan najis yang berat.

7.      Jika ada air, namun jika kita mengambilnya maka kita yakin akan kehabisan waktu sholat.

 

Tentang dipersyaratkannya usaha (thalab) dalam mencari air

Perbedaan pendapat :

Pendapat I (Malik, Syafi’i) : dipersyaratkan

Pendapat II (Abu Hanifah) : tidak dipersyaratkan

Sebab perbedaan pendapat :

Para fuqaha berbeda pendapat mengenai orang yang tidak mendapatkan air tanpa bersusah payah mencarinya terlebih dahulu, apakah ia dinamakan sebagai orang yang tidak mendapatkan air ataukah tidak sampai ia bersusah payah mencarinya terlebih dulu.

Tarjih Ibnu Rusyd :

Yang benar dalam masalah ini ialah yang penting seseorang sudah yakin bahwa tidak ada air, baik setelah bersusah payah mencarinya ataupun tidak, jadi tidak boleh hanya didasarkan pada dugaan-dugaan saja. Dengan demikian seseorang tidaklah dipersyaratkan untuk mengulang-ulang pencarian air setiap waktu, jika memang ia sudah yakin akan tidak adanya air.

Pendapat Sayyid Sabiq :

Dalam Kitab “Fiqhus Sunnah”, secara implisit Sayyid Sabiq sependapat dengan pendapat Ibnu Rusyd diatas.

 

Tentang dipersyaratkannya masuknya waktu

Perbedaan pendapat :

Pendapat I (Syafi’I, Malik) : dipersyaratkan

Pendapat II (Abu Hanifah, Zhahiriyah) : tidak dipersyaratkan

Sebab perbedaan pendapat :

Perbedaan pendapat dalam memahami ayat “yaa ayyuhalladziina aamanuu idzaa qumtum ilash sholaati” :

1.Yang mengqiyaskan wudhu dan tayammum pada sholat, artinya sebagaimana masuk waktu merupakan salah satu syarat sah sholat maka demikian pula wudhu dan tayammum. Hanya saja dalil syar’I telah mengkhususkan wudhu sehingga yang tersisa adalah tayammum.

2.Yang mengqiyaskan tayammum pada wudhu, artinya sebagaimana masuk waktu bukan merupakan syarat sah wudhu maka demikian pula tayammum.

Tarjih Ibnu Rusyd :

Qiyas yang lebih tepat ialah qiyas tayammum terhadap wudhu. Lagipula, tauqit dalam masalah ibadah haruslah didasarkan pada dalil sam’iy dan bukan qiyas atau logika akal yang lainnya. Permasalahan ini pada dasarnya bukanlah masalah tauqit namun masalah adanya harapan mendapatkan air setelah masuknya waktu sholat. Sehingga seseorang tidaklah bisa dikatakan tidak mendapatkan air sampai ia masuk waktu sholat. Dalam kondisi tidak mendapatkan air ini, para fuqaha kemudian berbeda pendapat mengenai kapan ia sebaiknya bertayammum. Sebagian mengatakan di awal waktu sholat, sementara yang lainnya mengatakan di pertengahan waktu sholat, lalu yang lainnya lagi mengatakan di akhir waktu sholat. Yang lebih tepat, sebaiknya ia bertayammum di akhir waktu sholat. Jadi, secara umum tayammum yang dilakukan sebelum masuk waktu sholat adalah sah dan tidak batal, sebab untuk menyatakan demikian haruslah didasarkan pada dalil sam’iy.

Pendapat Sayyid Sabiq :

“Dan masuknya waktu tidaklah dipersyaratkan bagi sahnya tayammum” (Fiqhus Sunnah hal. 69)

 

Tentang batas tangan yang wajib disapu

Perbedaan pendapat :

Pendapat I (jumhur) : sama dengan wudhu, yakni sampai sikut.

Pendapat II (zhahiriyah, ahli hadits) : yang wajib hanyalah mengusap “hand” saja.

Pendapat III (Malik) : yang wajib adalah “hand” namun lebih disukai (mustahabb) jika sampai sikut.

Pendapat IV, syadzdz (Az-Zuhri, Muhammad ibn Maslamah) : wajib sampai bahu.

Sebab perbedaan pendapat :

1.Isytirak mengenai makna “yad” dalam di kalangan orang Arab.

2.Pertentangan antar hadits

                  -          Hadits Ammaar yang menyatakan bahwa cukup mengusap “hand”.

                  -          Hadits-hadits lain yang menyatakan bahwa usapan adalah sampai sikut.

Istinbath para fuqaha :

1.      Metode jam’u wa taufiq : memahami hadits Ammaar sebagai wajib dan memahami hadits-hadits   lain yang berseberangan sebagai sunnah / mustahabb. Implikasi : pendapat III

2.      Metode tarjih : diantara dua kemungkinan :

                  -          Mentarjih hadits-hadits yang lain atas hadits Ammaar dengan diperkuat oleh qiyas tayammum terhadap wudhu. Implikasi : pendapat I

                  -          Mentarjih hadits Ammaar. Implikasi : pendapat II

Tarjih Ibnu Rusyd :

Yang lebih tepat ialah bahwa yang wajib adalah mengusap “hand” saja, karena makna haqiqi dari “yad” adalah “hand”. Adapun lebih daripada “hand” maka itu adalah makna majazi.

Pendapat Sayyid Sabiq :

Batas tangan yang wajib disapu ialah sampai pergelangan tangan (Fiqhus Sunnah hal. 69)

 

Tentang berapa kali mengambil debu?

Perbedaan pendapat :

Pendapat I :

cukup sekali saja

Pendapat II (jumhur : Malik, Syafi’I, Abu Hanifah) :

dua kali, satu kali untuk wajah dan satu kali untuk kedua tangan.

Pendapat III :

wajah dua kali, kedua tangan dua kali.

Sebab perbedaan pendapat :

1.Kemujmalan Ayat Tayammum.

2.Pertentangan antar hadits.

3.Tidak disepakatinya qiyas tayammum dalam segala rupanya terhadap wudhu.

Pendapat Sayyid Sabiq :

Sama dengan pendapat I : cukup sekali saja.

 

Debu yang bagaimana yang boleh dipakai untuk tayammum?

Para fuqaha sepakat atas diperbolehkannya tayammum dengan debu ladang yang baik.

Perbedaan pendapat :

Pendapat I (Syafi’I) :

tidak boleh bertayammum kecuali dengan debu murni.

Pendapat II (Malik) :

boleh bertayammum dengan apa saja yang biasanya muncul dari permukaan bumi seperti debu, pasir, dan kerikil-kerikil kecil.

Pendapat III (Abu Hanifah) :

sama dengan Malik, dengan tambahan bahwa diperbolehkan juga bertayammum dengan benda-benda yang dihasilkan oleh bumi (berbagai jenis batu-batuan).

Pendapat IV (riwayat lain dari Malik) :

boleh pula bertayammum pada rerumputan dan salju (pada musim dingin).

Pendapat V (Ahmad ibn Hanbal) :

boleh bertayammum dengan debu-debu pakaian ataupun debu-debu yang menempel pada berbagai benda.

Sebab perbedaan pendapat :

1.Isytirak kata “sha’iid”.

2.Kemuthlaqan kata “al-ardh” pada berbagai hadits yang terkait dan keterikatan (kemuqayyadan) kata “al-ardh” dengan kata “at-turaab” pada berbagai hadits yang lain :

                  -          Sebagian mendahulukan muqayyad atas muthlaq.

                  -          Sebagian mendahulukan muthlaq atas muqayyad.

Istinbath para fuqaha :

1.Golongan yang mendahulukan muqayyad atas muthlaq, dan mendefinisikan “sha’iid” sebagai debu (turaab). Implikasi : tidak boleh bertayammum kecuali dengan debu (turaab).

2.Golongan yang mendahulukan muthlaq atas muqayyad, dan mendefinisikan “sha’iid” sebagai apa saja yang muncul dari permukaan bumi. Implikasi : boleh bertayammum dengan pasir dan kerikil-kerikil kecil.

Komentar Ibnu Rusyd :

1.Adapun pendapat yang mengatakan bahwa “sha’iid” meliputi segala benda yang dihasilkan oleh bumi, termasuk berbagai jenis batuan (sebagaimana yang dikemukakan oleh Abu Hanifah), maka pendapat tersebut adalah lemah, karena batu-batuan tersebut sudah tidak layak disebut sebagai “sha’iid”.

2.Demikian pula pendapat yang mengatakan bahwa rerumputan dan salju adalah “sha’iid” (riwayat lain dari Malik), maka pendapat tersebut adalah lemah, karena semua itu sudah tidak layak lagi disebut sebagai “sha’iid”.

3.Isytirak kata “thayyib” juga mengakibatkan perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha.

Pendapat Sayyid Sabiq :

Sayyid Sabiq tidak berbicara banyak mengenai masalah ini. Hanya saja beliau mengatakan bahwa bertayammum adalah dengan “ash-sha’iid ath-thaahir”. (Fiqhus Sunnah hal 69)

 

Apakah sholat yang kedua membatalkan tayammum?

Perbedaan pendapat :

Pendapat I (Malik) : membatalkan

Pendapat II : tidak membatalkan

Sebab perbedaan pendapat :

1.Perbedaan pendapat dalam memahami “idzaa qumtum ilash sholaati” :

                  -          Sebagian meyakini adanya taqdir “idzaa qumtum minan naumi au qumtum muhaddatsiina” (apabila kalian bangun dari tidur atau bangun dalam keadaan berhadats). Implikasi : pendapat II (tidak membatalkan).

                  -          Sebagian meyakini tidak adanya taqdir, sehingga makna ayat “apabila kalian beranjak untuk melakukan sholat”. Implikasi : harus bertayammum setiap kali akan melakukan sholat. Namun lain halnya dengan wudhu karena ia telah dikhususkan dengan dalil-dalil syar’I (hadits), sehingga tinggallah tayammum pada kondisi aslinya.

2.Perbedaan pendapat dalam masalah mengulang-ulang usaha untuk mencari air setiap kali masuk waktu sholat :

                  -          Bagi yang tidak mengharuskan pengulangan itu, dan pada saat yang sama juga meyakini adanya taqdir pada Ayat Tayammum, maka sholat yang kedua tidak membatalkan tayammum.

                  -          Bagi yang mengharuskan pengulangan itu, maka sholat yang kedua mengharuskan tayammum yang baru.

 

Pendapat Sayyid Sabiq :

Cukuplah dengan sekali tayammum seseorang bisa melakukan sholat, meskipun lebih dari satu kali baik sholat fardhu maupun sholat sunnah. Pendeknya, dalam hal ini tayammum persis sama dengan wudhu.

 

Apakah ditemukannya air membatalkan tayammum?

Perbedaan pendapat :

Pendapat I (jumhur) : membatalkan

Pendapat II : tidak membatalkan, sebab yang membatalkan tayammum hanyalah hadats sebagaimana wudhu.

Sebab perbedaan pendapat :

1.Perbedaan dalam memahami fungsi tayammum : sebagai penghilang hadats ataukah sekedar pengganti wudhu / ghusl pada kondisi-kondisi tertentu.

2.Perbedaan dalam memahami hadits shahih : Rasulullah bersabda,”Bumi telah dijadikan bagiku sebagai masjid dan zat yang suci mensucikan selama tidak ditemukan air”. 

Pendapat Sayyid Sabiq :

Hal-hal yang membatalkan tayammum sama dengan hal-hal yang membatalkan wudhu (yakni hadats), karena tayammum merupakan pengganti wudhu. Tayammum juga menjadi batal jika telah ditemukan air. Hanya saja, jika seseorang telah sholat dengan tayammum lalu dia mendapatkan air maka ia tidak wajib mengulangi sholatnya.