Perbedaan Pendapat:
Pendapat I (Ibnu Hazm) : tidak boleh sama sekali, dimanapun juga.
Pendapat II (Dawud Azh-Zhahiri) : tidak apa-apa, dimanapun juga.
Pendapat III (Malik) : tidak apa-apa jika dilakukan didalam bangunan, namun tidak boleh jika dilakukan di tempat terbuka.
Sebab-sebab perbedaan pendapat:
dua hadits shahih yang saling bertentangan :
1.Hadits Abu Ayyub Al-Anshori : Rasulullah bersabda,”Apabila kalian buang air maka janganlah menghadap atau membelakangi qiblat, akan tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat”.
2.Hadits Ibnu Umar : Suatu saat aku datang ke rumah saudaraku, Hafshah. Maka aku lihat Rasulullah sedang duduk buang hajat dengan menghadap Syam dan membelakangi qiblat.
Istinbath para fuqaha :
1.Metode jam’u wa taufiq :
menerapkan hadits Abu Ayyub pada tempat terbuka dan menerapkan hadits Ibnu Umar pada saat menggunakan hijab. (pendapat III)
2.Metode tarjih :
mentarjih (menguatkan) hadits Abu Ayyub, karena jika ada dua hadits shahih yang saling bertentangan dan tidak diketahui mana yang lebih dulu dan mana yang lebih akhir, dimana salah satunya menetapkan suatu hukum sementara yang lain selaras dengan hukum asal, maka kita harus menguatkan hadits yang membawa hukum baru. (pendapat I)
3.Metode istish-hab (kembali pada bara-ah ashliyah, yakni bahwa asal segala sesuatu ialah tidak ada hukumnya atau boleh) :
Adanya keraguan (akibat pertentangan diantara dua hadits shahih) mengakibatkan terangkatnya taklif hukum, sehingga hukumnya kembali pada hukum asal (tidak ada hukum atau boleh). [pendapat II]
Komentar : Metode jam’u wa taufiq adalah lebih utama jika memungkinkan.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Beliau memilh metode al-jam’u wa taufiq. (lihat Fiqhus Sunnah hal. 31)