Bai’ah secara sederhana berarti sumpah setia. Dahulu Rasulullah melakukan bai’ah untuk mengikat kesetiaan. Bai’ah Aqabah Pertama dilakukan oleh Rasulullah bersama beberapa orang untuk sepakat menegakkan tauhid dan menjunjung nilai-nilai yang mulia. Bai’ah Aqabah Kedua dilakukan oleh Rasulullah bersama sejumlah orang yang lebih banyak untuk sepakat memperjuangkan Islam dalam keadaan senang ataupun susah. Ba’iah Ridhwan dilakukan oleh Rasulullah bersama para sahabat terkait dengan Kasus Utsman bin ’Affan di Hudaibiyah. Rasulullah juga membaiat orang-orang yang masuk Islam ketika itu untuk setia kepada Islam. Bai’ah juga telah dilakukan oleh kaum muslimin untuk menyatakan kesetiaannya (mendengar dan taat) kepada para khalifah kecuali dalam hal-hal yang dilarang oleh Allah dan rasul-Nya.
Dalam konteks kepemimpinan dan kekuasaan, bai’ah berarti sumpah untuk setia (mendengar dan taat) kepada khalifah kecuali dalam hal-hal yang dilarang oleh Allah dan rasul-Nya. Bai’ah ini dibagi oleh para ulama siyasah menjadi dua macam : bai’ah ’ammah (baiat umum) dan bai’ah khashshah (baiat khusus). Baiat khusus dilakukan oleh sekelompok orang yang terbatas yang menyatakan kesetiaannya kepada khalifah. Baiat umum biasanya dilakukan menyusul baiat khashshah dan dilakukan oleh seluruh kaum muslimin yang menyatakan kesetiaannya kepada khalifah. Baiat semacam ini wajib dilakukan oleh setiap muslim ketika ada kekhalifahan yang sah secara syar’i. Dalam konteks baiat semacam inilah Rasulullah bersabda,”Barangsiapa mati sementara di pundaknya tidak ada baiat maka ia mati dalam keadaan jahiliyah”.
Yang jelas, apapun macam baiatnya haruslah senantiasa berada dalam koridor yang telah ditetapkan oleh Allah dan rasul-Nya dan sekali-kali tidak boleh keluar dan menyimpang darinya.
Wallahu a’lam bish shawab.