Pengetahuan Dasar Bersuci
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Islam sangat mengutamakan kesucian (thaharah). Allah sering berfirman “Innallaha yuhibbul mutathahhiriin (Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang mensucikan diri)”. Bahkan, termasuk dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang mula-mula diturunkan ialah “Wa tsiyaabaka fathahhir (Dan sucikanlah pakaianmu)”. Nabi saw bersabda “Ath-thuhuuru syathrul iimaan (Kesucian itu separuh iman)”. Kesucian yang dimaksud mencakup kesucian fisik dan kesucian jiwa.
Karena sedemikian pentingnya kesucian ini pulalah, Allah mempersyaratkan keadaan "suci"dalam pelaksanaan berbagai macam ibadah seperti sholat. Bahkan karena saking pentingnya masalah kesucian ini, buku-buku Fiqih Islam pasti selalu diawali dengan bab Bersuci (Thaharah).
Berikut ini beberapa pengetahuan mendasar mengenai Fiqih Bersuci (Thaharah).
Air (Miyah)
Macam-macam air :
-
Air muthlaq : air hujan, air salju (air es), embun, air laut, air zamzam, air yang berubah sifat karena lama berada ditempatnya, karena tempatnya, atau karena bercampur dengan sesuatu yang biasanya sulit dipisahkan darinya. Hukumnya : suci dan mensucikan.
-
Air musta’mal, yaitu air bekas wudhu atau mandi. Hukumnya sama dengan air muthlaq.
-
Air yang bercampur dengan sesuatu yang suci (seperti sabun dsb). Hukumnya suci dan mensucikan selama masih mempertahankan sifatnya sebagai air muthlaq. Adapun jika telah keluar dari kemuthlaqannya maka hukumnya adalah suci tetapi tidak mensucikan.
-
Air yang terkena najis. Jika terjadi perubahan pada salah satu dari tiga sifatnya (bau, warna, rasa) maka tidak boleh digunakan untuk bersuci. Tetapi jika tidak terjadi perubahan pada salah satu dari tiga sifat tersebut maka hukumnya tetap suci dan mensucikan.
Aurat pada Berbagai Situasi & Kondisi
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Aurat wanita ketika sholat, menurut kebanyakan ulama adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Tetapi, menurut Abu Hanifah kedua kaki (jari kaki sampai mata kaki) tidak termasuk.
Adapun aurat wanita diluar sholat dihadapan orang-orang yang bukan mahramnya, adalah sama dengan auratnya ketika sholat. Sementara, di hadapan sesama wanita muslimah, para mahramnya, anak-anak yang belum mengerti aurat wanita, dan orang yang sudah tidak memiliki keinginan syahwat, seorang wanita boleh menampakkan kedua kakinya (jari kaki sampai mata kaki), rambutnya, dan lehernya. Adapun di hadapan suaminya, maka seorang wanita bebas menampakkan apa saja dari tubuhnya.
Perbedaan Pendapat Seputar Aurat dan Tempat Sholat
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Aurat laki-laki dalam sholat
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Malik, Syafi’I, Abu Hanifah) :
antara pusar dan lutut
Pendapat II :
qubul dan dubur saja.
Pendapat III :
qubul, dubur, dan paha
Sebab perbedaan pendapat :
Pertentangan antar hadits
Matan Kitab Aqidah Thahawiyah
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. ‘Allamah Hujjatul Islam Abu Ja’far Al-Waraaq Al-Thahaawiy – di Mesir - , semoga Allah merahmatinya, mengatakan : Berikut ini merupakan penjelasan tentang aqidah ahlus sunnah wal jama’ah, yang dianut oleh para fuqaha kita yakni Abu Hanifah Al-Nu’maan ibn Tsaabit Al-Kuufiy, Abu Yusuf Ya’qub ibn Ibrahim Al-Anshariy, dan Abu Abdillah Muhammad ibn Al-Hasan Al-Syaibaniy – semoga ridha Allah atas mereka -. Aqidah inilah yang telah mereka yakini sebagai asas-asas agama (ushul al-din) dan dengan aqidah ini pulalah mereka tunduk patuh kepada Rabb semesta alam. Dalam masalah tauhidullah yang telah mereka yakini dengan taufiq Allah, kita mengatakan bahwa :
Perbedaan Pendapat Seputar Sholat Fardhu
- Ditulis oleh Abdur Rosyid
Apa saja sholat yang wajib itu ?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Malik, Syafi’I, Jumhur) :
sholat lima waktu saja
Pendapat II (Hanafiyah) :
sholat lima waktu dan sholat witir
Sebab perbedaan pendapat :
pertentangan zhahir hadits
Halaman 68 dari 69