Cetak

Hadits ini menggambarkan Islam dengan cara tasybih (penyerupaan), yakni menyerupakannya dengan suatu rumah atau bangunan. Rumah hanya bisa berdiri tegak jika ada tiang-tiangnya. Rasulullah saw menggambarkan bahwa Islam itu seperti bangunan yang berdiri dengan lima tiang (rukun), yaitu dua kalimat syahadat, sholat, zakat, haji bagi yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah, dan puasa. Dalam riwayat lain, puasa disebutkan terlebih dahulu baru kemudian haji. Penyerupaan lima rukun ini dengan rumah atau bangunan menunjukkan bahwa lima rukun tersebut hanyalah bagian dari Islam, bukan keseluruhan Islam itu sendiri. Karena memang Islam memiliki banyak sekali aspek, yang meliputi ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah. Ibarat rumah, tidak cukup hanya dengan tiang-tiangnya saja, namun juga membutuhkan bagian-bagian lain seperti dinding, pintu, jendela, atap, perabotan, hiasan, dan sebagainya. Aspek-aspek tersebut meliputi muamalah, ekonomi, politik, sosial kemasyarakatan, hukum, dakwah, dan sebagainya.

Bagaimana hukum meninggalkan salah satu atau sebagian dari kelima rukun Islam? Setelah menggabungkan berbagai dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, bisa ditarik kesimpulan bahwa seseorang yang meninggalkan salah satu atau sebagian dari kelima rukun Islam karena mengingkarinya (padahal kelima hal tersebut termasuk al-ma'lum minad diin bidh-dharurah) maka dia telah kafir (keluar dari Islam). Namun jika seseorang tidak mengerjakan salah satu atau sebagian rukun tersebut karena alasan atau sebab lainnya, misalnya karena malas, maka dia telah berbuat fasiq, yang bisa menyebabkannya dimasukkan kedalam neraka selama waktu tertentu tapi tidak selamanya.

Rukun pertama, dua kalimat syahadat, yaitu syahadat al-tauhid (kesaksian akan keesaan Allah) dan syahadat al-risalah (kesaksian akan kerasulan Muhammad saw). Kesaksian akan keesaan Allah meliputi 1) keesaan-Nya dalam rububiyah, yakni bahwa Allah adalah satu-satunya Pencipta dan Pengatur, 2) keesaan-Nya dalam uluhiyah, yakni satu-satunya yang berhak mendapatkan 'ubudiyah (penyembahan), dan 3) keesaan-Nya dalam Asma'-Nya dan Shifat-Nya. Adapun kesaksian akan kerasulan Muhammad saw artinya membenarkan bahwa beliau adalah utusan Allah untuk seluruh alam, membenarkan apa yang dibawanya, dan menaati Allah dengan cara yang telah diajarkan dan dituntunkan oleh beliau. Dan bahwa manhaj yang beliau bawa menggantikan dan menyempurnakan manhaj yang dibawa oleh para nabi dan rasul sebelum beliau.

Rukun kedua, menegakkan sholat. Sholat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam, diantaranya sebagai berikut:

Rukun ketiga, membayar zakat. Sebagaimana sholat, zakat juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam, diantaranya sebagai berikut:

Rukun keempat, puasa Ramadhan. Puasa Ramadhan adalah latihan tahunan bagi seorang muslim untuk menyegarkan kembali jiwa dan raga dalam rangka mencapai taqwa. Ada banyak hal yang dilatih selama bulan Ramadhan, diantaranya adalah:

Rukun kelima, haji ke Baitullah bagi yang mampu. Jika sholat membutuhkan badan dan jiwa sementara zakat membutuhkan harta, maka haji membutuhkan kesemuanya. Haji memiliki makna yang tinggi dalam Islam, diantaranya sebagai berikut:

Disarikan dari Syarh Al-Arba'in Al-Nawawiyah karya Prof. Dr. Syaraf Qudhat, Fakultas Syariah, Universitas Yordania.