Hukum sholat khauf
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur) : boleh sebagaimana yang pernah dilakukian oleh Nabi.
Pendapat II [syadzdz] (Abu Yusuf) : tidak ada lagi sholat khauf dengan satu imam sesudah Nabi. Yang ada adalah sholat dengan dua imam.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan dalam memandang apakah yang dilakukan oleh Nabi itu bentuk ibadah (yang harus dicontoh) ataukah sesuatu yang dikhususkan untuk Nabi saja (atas dasar keutamaan beliau)
Pendapat Sayyid Sabiq :
Para ulama telah bersepakat atas disyariatkannya sholat khauf.
Shifat sholat khauf
Perbedaan pendapat :
Pendapat-pendapat yang paling populer mengenai shifat sholat khauf adalah tujuh pendapat.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan hadits.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Terdapat tujuh shifat yang berbeda satu sama lain. Akan tetapi ushulnya cuma ada enam shifat. Shifat yang manapun boleh dipilih.