Alasan pertama: Sejarah Islam – lebih dari sekadar tanggal, tempat, tokoh dan peristiwa yang biasa dihafal – adalah hikmah dan pelajaran yang tidak akan pernah ada habisnya. Allah berfirman: ”Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah; dan hendaknya setiap diri melihat apa yang telah ia perbuat untuk hari esoknya” (QS Al-Hasyr : 18). Maksud dari hikmah dan pelajaran disini adalah sebagai berikut:
Pertama: Dalam sejarah Islam, ada contoh-contoh dan teladan yang baik, yang mesti kita ikuti. Islam telah berhasil diaplikasikan pada masa-masa terbaiknya, dan kita harus mengulangnya kembali. Sejarah Islam penuh dengan tokoh-tokoh yang harus kita teladani. Allah berfirman : ”Kalian adalah umat terbaik yang dihadirkan di tengah-tengah umat manusia ...”. Itulah generasi Nabi dan para sahabat, dan bisa pula kita jika mengikuti jejak mereka. Rasulullah bersabda : ”Sebaik-baik generasi adalah generasiku, lalu generasi sesudahnya, lalu generasi sesudahnya”. Itulah generasi salaful ummah : 1) generasi Nabi dan para sahabat, 2) generasi tabi’un, dan 3) generasi tabi’ut tabi’in.
Kedua: Dalam sejarah Islam, ada contoh-contoh yang tidak baik, yang tidak boleh kita ulangi lagi. Rasulullah bersabda, ”Seorang mukmin tidak akan terjerumus kedalam lubang yang sama untuk yang kedua kalinya”.
Ketiga: Dengan mempelajari sejarah Islam, kita akan memahami sunnatullah (ketentuan-ketentuan Allah) dalam sejarah. Allah berfirman: ”Apakah mereka memperhatikan ketentuan-ketentuan (Allah) terhadap orang-orang terdahulu. Tidaklah ada perubahan dalam ketentuan-ketentuan Allah, dan tidaklah ada penyimpangan dalam ketentuan-ketentuan Allah” (QS Faathir : 43). ”Tidakkah mereka berjalan di muka bumi lalu memperhatikan bagaimana kesudahan orang-orang sebelum mereka ...” (QS Faathir : 44).
Sedangkan alasan yang kedua: Kira-kira sepertiga dari Al-Qur’an adalah kisah orang-orang terdahulu (sejarah). Bahkan sebagian besar isi Kitab Perjanjian Lama (Taurat) adalah kisah orang-orang terdahulu (sejarah). Ini menunjukkan pentingnya mengetahui dan mempelajari sejarah.
saya ingin bertanya bagaimana dengan pernikahan yang dilakukan oleh sepasang kekasih yang ingin menikah untuk menghindari jinah namun pihak wali dari wanita tidak ada/tdk diwakili. Apakah pernikahan tersebut sah/ tidak?dan berikan alasannya? trims
tolong donk krim artikel tentang perkembangan iptek di zaman bani umayyah dan abbasiyah. dari banyak blog yang ana kunjungi,loem ada yang memuat secara lengkap muali dari pertama higga akhir dari kedua daulat(pemerintahan)nya. tahanks sebelumnya