| Pengetahuan Dasar Fiqih Shiyam (Puasa) |
|
Pengertian Secara etimologis, shiyam (atau shaum) berarti menahan diri. Adapun secara terminologis, shiyam adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya, sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, disertai dengan niat. Keutamaan Puasa
Macam-macam Puasa Puasa dibedakan atas yang fardhu, yang tathawwu’, yang diharamkan, dan yang makruh. Puasa yang fardhu adalah puasa ramadhan, puasa kaffarat, dan puasa nadzar. Puasa yang tathawwu’ adalah puasa Dawud (yakni puasa sehari dan berbuka sehari), puasa Senin dan Kamis, puasa tiga hari setiap bulan (yakni pada Ayyamul Biidh : tanggal 13, 14, 15 setiap bulan qamariyah), puasa enam hari di bulan Syawwal, puasa pada hari Arafah bagi yang tidak berhaji, puasa delapan hari di bulan Dzulhijjah, puasa Taasuu-aa’ (9 Muharram) dan puasa ‘Aasyuuraa’ (10 Muharram), puasa pada bulan-bulan haram yaitu Muharram, Rajab, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah, puasa pada bulan Sya’ban, puasa pada hari dimana tidak punya makanan. Puasa yang dilarang (haram) adalah puasa sunnah seorang wanita tanpa seijin suaminya sementara suaminya itu hadir, puasa pada hari syakk (yang diragukan), puasa pada hari ‘Id (baik ‘Idul Fithri maupun ‘Idul Adhha), puasa pada hari-hari Tasyriq (yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah), puasa wanita yang sedang haidh atau nifas, puasa wishal (siang dan malam sekaligus), puasa yang sangat dikhawatirkan akan menyebabkan kebinasaan bagi pelakunya. Sedangkan puasa yang makruh adalah puasa khusus hari Jum’at atau Sabtu dan puasa dahr (puasa setiap hari). Syarat-syarat Puasa Syarat wajibnya puasa adalah :
Adapun syarat sahnya puasa adalah :
Sunnah-sunnah Puasa
Batalnya Puasa
Hal-hal yang Diperbolehkan Selama Berpuasa
Sebab-sebab Diperbolehkannya Berbuka Pertama. Safar (perjalanan jauh) : wajib qadha’Kedua. Sakit : wajib qadha’. Jika sakitnya tidak bisa diharapkan kesembuhannya maka ia tidak usah meng-qadha’ tetapi cukup bayar fidyah. Ketiga. Hamil : diperselisihkan penggantiannya Keempat. Menyusui : diperselisihkan penggantiannya
Kelima. Lanjut usia : wajib bayar fidyah Keenam. Lapar atau haus yang sangat hebat : wajib qadha’ Ketujuh. Paksaan : wajib qadha’ Keterangan : Membayar fidyah artinya memberi makan satu orang miskin sebanyak hari dimana seseorang meninggalkan puasa. Besarnya fidyah menurut jumhur adalah satu mudd, sedangkan menurut Hanafiyah adalah setengah sha’.
Bulan Ramadhan Menurut bahasa, Ramadhan artinya yang membakar dan sangat panas menyengat. Dengan demikian, diharapkan pada bulan Ramadhan dosa-dosa kita bisa terbakar dengan amal ibadah kita. Adapun menurut istilah, bulan Ramadhan adalah nama bulan ke-9 dalam tahun qamariyah, sesudah Sya’ban dan sebelum Syawwal. Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Qur’an (QS Al-Baqarah : 185) sebagai petunjuk bagi manusia, penjelasan dan keterangan tentang petunjuk itu, dan juga pembeda antara yang benar dan yang bathil. Bulan Ramadhan merupakan bulan diwajibkannya berpuasa dalam rangka tarbiyah:
Bulan Ramadhan merupakan bulan diutusnya Muhammad sebagai Rasulullah, dimana beliau merupakan rujukan syariat sekaligus teladan bagi umat manusia. Bulan Ramadhan sangat kondusif untuk banyak beribadah dan beramal shalih.
Kapan Bulan Ramadhan Tiba ? Tibanya bulan Ramadhan diketahui dengan melihat bulan baru (ru’yatul hilal) setelah bulan Sya’ban. Jika setelah malam ke-29 Sya’ban kita tidak bisa melihat bulan maka kita genapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Rasulullah saw bersabda,”Berpuasalah kalian karena melihat bulan dan berbukalah kalian (ber-Idul Fithri) karena melihat bulan, jika mendung menghalangi pandangan kalian maka genapkanlah hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari”. Terkait dengan masalah hisab (perhitungan), kesaksian melihat bulan tidak boleh bertentangan dengan hasil hisab. Ancaman Bagi yang Tidak Berpuasa pada Bulan Ramadhan Tanpa Udzur Dari Ibnu Abbas ra : Rasulullah saw bersabda,”Simpul-simpul Islam dan landasan agama ada tiga, dimana prinsip-prinsip Islam dibangun diatas ketiganya. Barangsiapa meninggalkan salah satu dari ketiganya maka dia telah kafir dan halal darahnya : 1)Syahadat Laa Ilaaha Illallah, 2)Sholat-sholat wajib, 3)Puasa Ramadhan”. [HR Abu Ya’laa dan Ad-Dailami, dishahihkan oleh Imam Adz-Dzahabi] Dari Abu Hurairah ra : Nabi saw bersabda,”Barangsiapa tidak berpuasa sehari saja pada bulan Ramadhan, tidak karena rukhshah yang diberikan oleh Allah kepadanya, maka tidak akan dapat menggantikannya puasa seumur hidup seandainya ia melakukannya”. [HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi ]. Dalam riwayat Bukhari, disebutkan bahwa Abu Hurairah berkata : Nabi saw bersabda,” Barangsiapa tidak berpuasa sehari saja pada bulan Ramadhan, tidak karena udzur dan tidak pula karena sakit, maka tidak akan dapat menggantikannya puasa seumur hidup seandainya ia melakukannya”. Imam Adz-Dzahabi mengatakan,”Kaum mukminin telah menetapkan bahwa barangsiapa meninggalkan puasa Ramadhan tidak karena sakit maka ia lebih buruk daripada pezina dan orang yang gemar minum khamr, bahkan keislamannya diragukan dan disinyalir sebagai seorang zindiq”. Kapan Meng-qadha’ Puasa Ramadhan Waktu untuk men-qadha’ puasa Ramadhan adalah selepas bulan Ramadhan sampai datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Orang yang Meninggal Dunia Sementara Ia Punya Tanggungan Qadha’ Puasa Jika seseorang meninggal dunia sementara ia punya tanggungan qadha’ puasa tetapi meninggalnya itu sebelum dimungkinkannya meng-qadha’, maka ia tidak memiliki tanggungan apapun juga. Jika seseorang meninggal dunia sementara ia punya tanggungan qadha’ puasa tetapi meninggalnya itu sesudah dimungkinkannya meng-qadha’, maka :
Powered by !JoomlaComment 3.12 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
| < Sebelumnya | Sesudahnya > |
|---|




