| Perbedaan Pendapat Seputar Sholat Fardhu |
|
Apa saja sholat yang wajib itu ? Perbedaan pendapat : Pendapat I (Malik, Syafi’I, Jumhur) : sholat lima waktu saja Pendapat II (Hanafiyah) : sholat lima waktu dan sholat witir Sebab perbedaan pendapat : pertentangan zhahir hadits Hadits-hadits pendapat I :
Hadits-hadits pendapat II :
Pendapat Sayyid Sabiq : Pendapat yang lebih kuat ialah bahwa sholat yang fardhu adalah sholat lima waktu saja. Dan dikatakan bahwa pendapat Abu Hanifah tentang wajibnya witir adalah pendapat yang lemah.
Apa hukuman bagi orang yang meninggalkan sholat wajib dengan sengaja, namun dia tetap meyakini wajibnya. Perbedaan pendapat : Pendapat I (Ahmad, Ishaq, Ibnul Mubarak) : dibunuh karena dia telah kafir Pendapat II (Malik, Syafi’i, Hanafiyah) : dibunuh sebagai hukuman hadd baginya Pendapat III (Zhahiriyah) : dipenjara / di-ta’zir sampai ia melakukan sholat
Sebab perbedaan pendapat : Pertentangan antar hadits Hadits di sisi I : Nabi saw bersabda,”Darah seorang muslim tidak halal (untuk ditumpahkan) kecuali karena salah satu dari tiga sebab : kafir setelah beriman, zina setelah muhshan, membunuh orang bukan karena menunaikan qishash”. Hadits di sisi II : Hadits Buraidah, Nabi bersabda,”Perjanjian antara kita (kaum mukmin) dan mereka (kaum kafir) adalah sholat. Barangsiapa meninggalkannya maka ia telah kafir”.
Perbedaan pemahaman :
Pendapat Sayyid Sabiq : Sayyid Sabiq tidak melakukan tarjih atas masalah ini. Beliau hanya memaparkan perbedaan pendapat diantara para fuqaha mengenai masalah ini. Diawal-awal beliau mengemukakan sekian banyak hadits yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat secara sengaja disebut kafir dan wajib dibunuh. Namun sesudah itu beliau memaparkan pandangan beberapa fuqaha yang tidak sampai mengkafirkan. Beliau sempat pula menukil pandangan Imam Syaukani yang menguatkan pendapat bahwa mereka itu kafir dan harus dibunuh.
Powered by !JoomlaComment 3.12 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved. |
|||||
| < Sebelumnya |
|---|




