Menu Content/Inhalt
Halaman Depan
Tanya Jawab Seputar Gaya Hidup

Apa perbedaan antara buruk sangka dan waspada ?

Jawab :

Buruk sangka (suudhdhann) berarti berprasangka buruk kepada saudara kita tanpa adanya bukti yang jelas dan masuk akal. Buruk sangka merupakan salah satu pintu syetan yang harus kita jauhi. Allah SWT berfirman,”Dan jauhilah kebanyakan dari prasangka karena sebagian prasangka itu adalah dosa” (QS Al-Hujurat : 12). Adapun waspada tidak bersifat definitif (tidak cenderung mengatributkan sesuatu yang buruk kepada seseorang tertentu) serta disertai dengan bukti-bukti dan indikasi-indikasi yang mendukung.

Wallahu a’lam bish shawab.

*************

Bagaimanakah hukumnya mengucapkan selamat ulang tahun ?

Jawab :

Yang pertama-tama mesti dijawab adalah apa hukum merayakan ulang tahun. Yang jelas, dalam tradisi Islam memang tidak dikenal apa yang disebut sebagai perayaan ulang tahun. Yang ada adalah anjuran untuk melakukan muhasabah terhadap usia kita yang dari waktu ke waktu semakin bertambah dan jatah hidup kita yang semakin berkurang : siapkah kita menghadapi kematian untuk kemudian mempertanggungjawabkan segala perbuatan kita di hadapan Allah ?

Orang-orang Kristen setiap tahun merayakan kelahiran Yesus (Isa as) dalam Perayaan Hari Natal. Mereka juga biasa merayakan hari ulang tahun mereka dengan acara tiup lilin dan potong kue. Orang-orang Kejawen biasa merayakan Hari Weton dengan melakukan selametan. Lebih dari itu, bagi mereka Hari Weton memiliki sejumlah kekeramatan yang bertentangan dengan aqidah Islam. Dari sini kita melihat bahwa perayaan ulang tahun sedikit banyak mengandung unsur menyerupai (tasyabbuh) atau mengikuti (ittiba’) tradisi khas umat-umat non muslim. Sehingga, sebisa mungkin kita menghindarinya karena Rasulullah melarang kita untuk menyerupai dan mengikuti tradisi-tradisi khas umat non muslim[1]. Apalagi jika dalam perayaan ulang tahun itu terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti memamerkan aurat, berfoya-foya, ikhtilath antara laki-laki dan perempuan, mendengarkan biduanita, dan yang semacamnya.

Adapun hukum mengucapkan selamat ulang tahun tentu saja mengikuti hukum merayakan ulang tahun itu sendiri.

Wallahu a’lam bish shawab.

[1] Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dalam golongan mereka”.

*************

Adakah pacaran dalam Islam ?

Jawab :

Pacaran yang bagaimana ? Jika yang dimaksud dengan pacaran disini adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan diluar nikah yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh sepasang suami isteri, tentu tidak boleh. Masalah ini sudah dijelaskan dengan jelas oleh Islam. Berdua-duaan, bermesra-mesraan, bercumbu-cumbuan, dan semacamnya tidak boleh dilakukan oleh laki-laki dan perempuan kecuali setelah menikah. Bahkan, Islam pun melarang segala jenis perbuatan yang bisa mendekatkan atau menggiring seseorang kepada zina. Allah SWT berfirman,”Dan janganlah kalian dekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk” (QS Al-Isra’ : 32).

Bagaimana jika ada yang mengatakan,”Lalu bagaimana saya bisa mengenali dengan baik calon isteri saya?”. Jawabnya : Ada banyak cara untuk bisa mengenali calon isteri dengan baik, dan kita mesti memilih cara yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan meninggalkan cara yang bertentangan dengan ajaran Islam. Bukankah kita bisa menelusuri keadaan calon isteri melalui orang ketiga yang terpercaya?  Kita juga bisa melakukan dialog dengan calon isteri asalkan bersama mahram dari si calon isteri tersebut. Bahkan kita malah dianjurkan untuk terlebih dulu melihat calon isteri kita agar nanti tidak kecewa dengan penampilan fisiknya.

Pacaran yang biasa dilakukan oleh muda mudi itu pada dasarnya hanyalah pemuasan hawa nafsu saja. Tidak efektif sama sekali untuk sebuah proses saling mengenal secara jujur. Bukankah selama pacaran masing-masing pihak selalu berusaha menampilkan yang baik-baik saja dan berusaha seoptimal mungkin untuk menyembunyikan kekurangan masing-masing ? Sementara dalam ajaran Islam, sebelum pernikahan masing-masing pihak harus menjelaskan keadaan masing-masing termasuk jika ada aib yang mesti dijelaskan.

Kesimpulannya : ”Pacaran itu boleh, halal, dan nikmat setelah pernikahan”.

Wallahu a’lam bish shawab.

 
Komentar
Tambah Yang BaruCari
dyah - nikah batin itu hukumnya pa si   | 125.160.74.xxx | 12-01-2009 11:12:53
Assalamualaikum,wr,wb..

saya adl seorang wanita, suatu hari ada seorang lelaki yg berniat menjadikan saya sbgy istrinya. namun smua nya tidak bisa krn terhalang oleh orang tua yg tidak setuju. kemudian laki2 itu mengajak saya untuk melaksanakan nikah batin dgn tujuan mengikat sampai orang tua setuju. padahal sy belum pernah mendengar kata2 itu. jd saya ingin mencari kebenarannya. apakah nikah batin itu ada ? apa hukum nya dimata islam ? mohon penjelasannya. saya sedang dilanda bimbang. bagi siapa saja yg membaca dan tau jawabnya bisa juga langsung jwb ke email saya.
saya mengharapkan sekali bantuannya.
terimakasih.
wasalamualikum.. .. ..
Kasih komentar
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
 
Security Image
Silakan memasukkan kode anti-spam yang Anda lihat pada gambar.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.

 
Sesudahnya >