Sebaik-baik masyarakat yang pernah ada dalam sejarah adalah masyarakat dibawah kepemimpinan Rasulullah saw (‘ahd al-nubuwwat). Masa tersebut tidak akan pernah bisa terulang vis a vis karena tidak akan pernah ada rasul lagi setelah Rasulullah Muhammad saw. Namun bagaimanapun juga, masyarakat tersebut harus dijiplak karena Rasulullah saw dalam segala hal merupakan uswah bagi umatnya sepanjang zaman. Generasi yang telah berhasil menjiplak manhaj masyarakat Nabi ialah generasi khilafah rasyidah, dibawah kepemimpinan para khalifah yang disebut sebagai al-khulafaa’ al-rasyidun (para khalifah yang mendapatkan petunjuk; kata khalifah sendiri dalam konteks ini bermakna para pengganti kepemimpinan Rasul). Karena itu, dalam hadits futuristik, kepemimpinan ini disebut sebagai al-khilafah ‘ala minhaj al-nubuwwah. Masyarakat yang terakhir disebut ini merupakan generasi terbaik sesudah generasi kenabian, dan sekaligus merupakan patron atau model masyarakat yang ingin diwujudkan oleh umat Islam untuk yang kedua kalinya sebagaimana telah disebutkan dalam hadits futuristik tentang fase-fase umat Islam.
Khalifah dari segi bahasa berarti pengganti dari sesuatu yang telah tiada atau telah berlalu. Dalam pengertian inilah lafazh khalifah digunakan dalam Al-Qur’an. Manusia merupakan khalifah di muka bumi karena mereka saling menggantikan secara silih berganti dalam hidup dan berkuasa di bumi, dari waktu ke waktu. Lihat QS Al-Baqarah:30, QS Al-An’aam:133, QS Al-An’aam:165, QS Faathir:39, QS Al-Naml:62, QS Al-Nuur:55, QS Huud:57, QS Al-A’raaf:129. Dengan memberikan kekhalifahan kepada manusia, Allah hendak menguji dan melihat bagaimana mereka beramal (QS Al-A’raaf:129, QS Yunus:14, QS Al-An’aam:165).
Pemimpin Negara Islam (atau Negara) berkewajiban untuk mendidik dan membimbing rakyat dalam mengarungi kehidupan dunia yang fana ini menuju kehidupan akhirat yang kekal. Negara juga berkewajiban untuk menjaga kemaslahatan umum. Secara singkat kewajiban-kewajiban tersebut dapat diungkapkan dalam kalimat hirasat al-din wa siyasat al-dunya.
Pemimpin Negara merupakan penguasa tertinggi di negara tersebut. Kekuasaan tertinggi ini harus betul-betul dimanfaatkan untuk mencapai kebaikan bersama. Jika kekuasaan ini diselewengkan atau disia-siakan maka akan timbullah berbagai kerusakan. Betapa vitalnya posisi pemimpin negara sampai-sampai Nabi bersabda bahwa baik buruknya umat ditentukan oleh dua golongan : ‘umara (pemimpin) dan ulama.
Negara bertanggung jawab atas kemaslahatan kehidupan rakyatnya, baik dari sisi agama, sosial ekonomi, keamanan dan ketertiban, serta keadilan. Kalau kita mencermati Negara Ideal Madinah maka kita akan tercengang : betapa bertanggungjawabnya Negara atas rakyatnya !!! Sebuah contoh : ketika keuangan Madinah sudah cukup memadahi, Nabi selaku kepala negara menjamin hutang-hutang setiap warganya yang meninggal dunia dengan meninggalkan hutang.
Imam Mawardi membagi lembaga-lembaga kekuasaan dibawah khalifah atas :
Kekuasaan (wilayat) umum dalam lapangan umum.
Kekuasaan (wilayat) umum dalam lapangan khusus.
Kekuasaan (wilayat) khusus dalam lapangan umum.
Kekuasaan (wilayat) khusus dalam lapangan khusus.
Pembagian Mawardi diatas harus dipahami dalam kerangka bahwa khalifah merupakan institusi tertinggi dalam negara, meskipun tidak secara serta merta bisa bertindak otoriter, karena kedaulatan tetap di tangan rakyat didalam bingkai nilai-nilai syariat.
Yang dimaksud oleh Mawardi dengan kekuasaan umum dengan lapangan umum adalah kementerian (al-wizarat). Kekuasaannya dikatakan umum karena meliputi suatu masalah secara umum. Lapangannya dikatakan umum karena meliputi seluruh negeri.
Telah dikatakan sebelumnya, penetapan khalifah oleh ahlul hall wal ‘aqd atau khalifah sebelumnya harus diikuti dengan baiat umum. Baiat ini disebut umum karena dilakukan oleh segenap kaum muslimin. Disamping baiat umum terdapat pula baiat khusus, yakni baiat yang dilakukan oleh sebagian orang saja. Penetapan khalifah oleh ahlul hall wal ‘aqd atau khalifah sebelumnya bisa dikatakan sebagai baiat khusus.
Istilah baiat secara etimologis berarti jual beli. Istilah ini digunakan dalam khilafah karena baiat terhadap khalifah menyerupai bentuk jual beli. Sebagaimana dijelaskan dalam fiqih, jual beli harus didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak. Kerelaan ini muncul karena masing-masing pihak bisa mendapatkan manfaat. Manfaat ini tidak lain adalah hak-hak yang bisa diperoleh, yang bagi pihak lain merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. Karakter timbal balik positif inilah yang menjadi esensi baiat. Apabila yang terjadi hanya satu arah, maka yang demikian tidak bisa dinamakan sebagai baiat. Karena khilafah dibangun diatas baiat, maka rakyat harus menunaikan kewajibannya pada khalifah dan khalifah pun harus menunaikan kewajibannya pada rakyat.