Menu Content/Inhalt
Halaman Depan arrow Fiqih Islam
Fiqih Islam
Pengetahuan Dasar Fiqih Shiyam (Puasa)

Pengertian

Secara etimologis, shiyam (atau shaum) berarti menahan diri. Adapun secara terminologis, shiyam adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya, sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, disertai dengan niat.

Baca selengkapnya
 
Pengetahuan Dasar Bersuci

Islam sangat mengutamakan kebersihan (thaharah). Allah sering berfirman “Innallaha yuhibbul mutathahhiriin (Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang mensucikan diri)”. Bahkan, termasuk dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang mula-mula diturunkan ialah “Wa tsiyaabaka fathahhir (Dan sucikanlah pakaianmu)”. Nabi saw bersabda “Ath-thuhuuru syathrul iimaan (Kebersihan itu separuh iman)”. Kebersihan yang dimaksud mencakup kebersihan fisik dan kesucian jiwa.

Baca selengkapnya
 
Aurat pada Berbagai Situasi & Kondisi
Aurat laki-laki dalam sholat ialah antara pusar sampai lututnya. Bagian itulah yang setidak-tidaknya mesti ditutupi ketika sholat. Namun, melebihkan pakaian dari sekedar itu sesuai dengan kesopanan adalah lebih utama, karena tentunya lebih utama bersikap sopan kepada Allah daripada kepada sesama manusia. Disamping itu, hendaknya kita memakai pakaian yang bagus tatkala sholat karena tentunya lebih utama tampil bagus di hadapan Allah daripada di hadapan manusia. Adapun aurat laki-laki diluar sholat, menurut kebanyakan ulama sama dengan auratnya ketika sholat, yakni antara pusar dan lutut.

Aurat wanita ketika sholat, menurut kebanyakan ulama adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Tetapi, menurut Abu Hanifah kedua kaki (jari kaki sampai mata kaki) tidak termasuk.

Adapun aurat wanita diluar sholat dihadapan orang-orang yang bukan mahramnya, adalah sama dengan auratnya ketika sholat. Sementara, di hadapan sesama wanita muslimah, para mahramnya, anak-anak yang belum mengerti aurat wanita, dan orang yang sudah tidak memiliki keinginan syahwat, seorang wanita boleh menampakkan kedua kakinya (jari kaki sampai mata kaki), rambutnya, dan lehernya. Adapun di hadapan suaminya, maka seorang wanita bebas menampakkan apa saja dari tubuhnya.

Baca selengkapnya
 
Perbedaan Pendapat Seputar Aurat dan Tempat Sholat

Aurat laki-laki dalam sholat

Perbedaan pendapat :

Pendapat I (Malik, Syafi’I, Abu Hanifah) :

antara pusar dan lutut

Pendapat II :

qubul dan dubur saja.

Pendapat III :

qubul, dubur, dan paha

Sebab perbedaan pendapat :

Pertentangan antar hadits

Baca selengkapnya
 
Perbedaan Pendapat Seputar Sholat Fardhu

Apa saja sholat yang wajib itu ?

Perbedaan pendapat :

Pendapat I (Malik, Syafi’I, Jumhur) :

sholat lima waktu saja

Pendapat II (Hanafiyah) :

sholat lima waktu dan sholat witir

Sebab perbedaan pendapat :

pertentangan zhahir hadits

Baca selengkapnya
 
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 Selanjutnya > Akhir >>

Hasil 37 - 41 dari 41