Menu Content/Inhalt
Halaman Depan arrow Fiqih Islam
Fiqih Islam
Menundukkan Pandangan

Yang dimaksud dengan menundukkan (sebagian) pandangan (al-ghadhdh min al-abshar) disini adalah menahan (kaff) pandangan mata dari hal-hal yang haram dilihat (Tanwir al-Miqbaas fi Tafsir Ibn ‘Abbas). Perintah menundukkan pandangan ditujukan kepada mukmin dan mukminah dalam Al-Qur’an surat Al-Nur 30 – 31. Dr. Yusuf Al-Qaradhawiy menjelaskan bahwa digunakannya kata min (li tab’idh) pada ayat diatas adalah karena memang tidak semua pandangan harus ditahan. Hanya pandangan mata terhadap yang haram dilihat saja yang harus ditahan (Fatwa-fatwa Kontemporer oleh Dr. Yusuf Al-Qaradhawiy).

Sebagai awalan, ada beberapa hal yang sudah disepakati dalam masalah pandangan mata (al-nazhr).

Baca selengkapnya
 
Salam kepada Lawan Jenis

Pada dasarnya (jadi menurut hukum asal yang berlaku umum), saling mengucapkan salam adalah perintah agama, dalam rangka saling mendoakan dan memupuk rasa saling mencintai diantara sesama muslim. Dalam sebuah hadits shahih, Nabi bersabda,”Tebarkan salam”.

Mengucapkan salam hukumnya sunnah, sedangkan menjawabnya adalah wajib kifayah. Apabila yang diberi salam adalah seorang diri maka dia wajib menjawabnya. Apabila yang diberi salam adalah sekelompok orang maka kewajiban menjawab sudah gugur jika salah satu telah menjawabnya. Namun, akan lebih baik apabila semua orang menjawabnya. Apabila ada sekelompok orang yang terdiri dari muslim dan non muslim maka kita diperbolehkan mengucapkan salam dengan niat ditujukan kepada yang muslim.

Baca selengkapnya
 
Lintasan Hati Dua Anak Manusia

Sebuah pepatah Arab mengatakan “Dimulai dari pandangan, lalu salam, lalu obrolan, lalu janji, dan akhirnya “pertemuan” (Al-nadhr tsumma al-salam tsumma al-kalam tsumma al-mau’id tsumma al-liqa’)”. Pepatah Melayu mengatakan “Dari mata turun ke hati”. Kesemua ungkapan tersebut menunjukkan alangkah dahsyatnya dampak sebuah pandangan. Karena itu Nabi bersabda, “Pandangan merupakan panah beracun yang dilontarkan oleh Iblis”.

Adalah suatu hal yang alamiah (fitri) bahwa ketika seorang pemuda memandang seorang gadis (atau sebaliknya) maka akan terlintas dalam benaknya (yang selalu ingin tahu) suatu perasaan X (yang disebut secara berbeda-beda dalam berbagai bahasa, namun substansinya sama). Perasaan ini sifatnya spontan (beyound consciousness) dan tak terhindarkan.

Baca selengkapnya
 
Seputar Khalwat

Secara lughawi, khalwah berarti menyendiri atau menyepi. Kata khala dalam bahasa Arab berarti kosong. Secara istilahi khalwah kemudian sering digunakan untuk menyatakan seorang pria dan seorang wanita, bukan suami istri dan bukan pula mahram satu sama lain, yang berdua-duaan di tempat sepi tanpa adanya orang ketiga. Definisi ini benar namun belum mewakili secara keseluruhan.

Definisi yang lebih lengkap dan tepat adalah terpenuhinya kondisi-kondisi berikut:

  1. Seorang pria dan seorang wanita.
  2. Bukan suami istri dan bukan mahram satu sama lain.
  3. Bersama-sama.
  4. Tidak ada kontrol dari luar.
Baca selengkapnya
 
Kesalahpahaman terhadap Hukum Islam

1.Cakupan Hukum Islam

Sejauh ini masih banyak kalangan yang memahami bahwa hukum Islam hanyalah meliputi hal-hal yang sering disebut sebagai “hukum”, yang mencakup pidana dan perdata. Pemahaman ini perlu diluruskan. Hukum Islam tidaklah sesempit itu. Hukum Islam, bahkan, bisa dikatakan meliputi segenap aspek kehidupan, sampai kepada hal-hal yang seringkali tidak dikategorikan dalam wilayah “hukum”. Sebagai contoh, perkara-perkara yang sangat privat dan tidak mempunyai dimensi sosial sekalipun, ternyata masuk dalam cakupan hukum Islam, yang mana perkara-perkara yang demikian ini tidak pernah dianggap oleh hukum Barat sebagai permasalahan hukum. Keluasan cakupan hukum Islam sebetulnya tidaklah aneh karena secara teologis berawal dari konsep keparipurnaan Islam (syumuliyyat al-Islam). Konsep ini mengatakan bahwasanya Islam bersifat paripurna, yang berarti telah mengatur seluruh aspek kehidupan tanpa kecuali. Dalam pandangan Islam, seluruh permasalahan manusia mesti ada hukumnya. Tidak ada satupun persoalan yang tidak ditetapkan hukumnya oleh Islam. Salah satu hal yang mendukung paham ini adalah adanya prinsip kontinuitas (al-istishhab) dalam metodologi hukum Islam.

Baca selengkapnya
 
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 Selanjutnya > Akhir >>

Hasil 28 - 36 dari 41