Pendapat II (salah satu riwayat dari Abu Hanifah) :
bayangan benda dua kali bendanya, dan saat ini merupakan awal sholat ashar.
Pendapat III (riwayat yang lain dari Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad) :
akhir waktu zhuhur adalah saat bayangan benda sama dengan bendanya. Tetapi awal waktu ashar bukan saat itu melainkan ketika bayangan benda dua kali bendanya.
Fiqih Islam dalam bahasa Arab disebut dengan al-Fiqh al-Islamiy.
Istilah diatas memakai bentuk na’at-man’ut (shifat-maushuf). Dalam hal ini, kata al-islamiy mensifati kata al-fiqh.
Secara etimologis, al-fiqh bermakna pemahaman yang mendalam.
Secara terminologis, Fiqih Islam ialah suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum islam yang bersifat praktis dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Ketika kita membicarakan permasalahan-permasalahan seputar etika pergaulan antar lawan jenis – yang kebanyakan bersifat tahsiniyyat – maka kita haruslah lebih peduli lagi terhadap berbagai permasalahan yang lebih penting. Sebagai sebuah gambaran, apabila untuk “meminjam” milik orang lain tanpa ijin saja seseorang merasa enggan maka untuk mencuri tentunya dia lebih enggan lagi. Pemahaman semacam ini merupakan bagiandari apa yang disebut sebagaifiqhaulawiyyat.
Ketika seseorang menunaikan tahsiniyyat maka sebetulnya dia telah melindungi aspek hajiyyat (dalam masalah tersebut). Dan ketika suatu aspek hajiyyat ditunaikan maka sebetulnya suatu aspek dharuriyyat (dalam masalah tersebut) telah terlindungi. Jadi dengan menunaikan hal-hal yang bersifat tahsiniyyat, berarti seseorang telah membangun sebuah benteng yang amat kuat bagi keselamatan dirinya (atau dalam dunia teknik, barangkali bisa diibaratkan dengan angka keamanan yang tinggi).
Pendapat I (Malik, Syafi’I, Abu Hanifah) : tidak boleh
Pendapat II (Abu Yusuf, Muhammad, Sufyan Ats-Tsauri) : boleh
Sebab perbedaan pendapat :
1.Perbedaan pendapat mengenai keshahihan / kehujjahan hadits : bahwa rasulullah saw telah mengusap kedua kaos kaki dan kedua sandal beliau. (dishahihkan oleh Tirmidzi, tetapi tidak pernah diriwayatkan oleh Bukhari ataupun Muslim).
2.Perbedaan pendapat mengenai apakah mengusap khuff bisa diqiyaskan pada yang lainnya, ataukah ia merupakan ibadah yang tidak menerima qiyas.
Kita disyariatkan untuk mengumandangkan adzan di masjid sebagai pertanda masuknya waktu sholat dan untuk memanggil umat Islam agar datang ke masjid menunaikan sholat fardhu secara berjamaah. Karena itu, waktu adzan yang paling utama adalah saat masuknya waktu sholat.
Adzan hendaknya diucapkan dengan lantang. Tetapi, kalimat adzan tidak boleh diucapkan dengan cara yang berlebihan sehingga mengubah lafal dan maknanya. Sang muadzin hendaknya berwudhu terlebih dahulu, suci dari najis, dan menutup aurat (sebagaimana kalau dia melakukan sholat) serta menghadap ke kiblat. Hendaknya dia berhenti sejenak diantara kalimat-kalimat adzan.