Menu Content/Inhalt
Halaman Depan
Lintasan Hati Dua Anak Manusia

Sebuah pepatah Arab mengatakan “Dimulai dari pandangan, lalu salam, lalu obrolan, lalu janji, dan akhirnya “pertemuan” (Al-nadhr tsumma al-salam tsumma al-kalam tsumma al-mau’id tsumma al-liqa’)”. Pepatah Melayu mengatakan “Dari mata turun ke hati”. Kesemua ungkapan tersebut menunjukkan alangkah dahsyatnya dampak sebuah pandangan. Karena itu Nabi bersabda, “Pandangan merupakan panah beracun yang dilontarkan oleh Iblis”.

Adalah suatu hal yang alamiah (fitri) bahwa ketika seorang pemuda memandang seorang gadis (atau sebaliknya) maka akan terlintas dalam benaknya (yang selalu ingin tahu) suatu perasaan X (yang disebut secara berbeda-beda dalam berbagai bahasa, namun substansinya sama). Perasaan ini sifatnya spontan (beyound consciousness) dan tak terhindarkan.

Baca selengkapnya
 
Konsep Kepemimpinan dalam Islam

Kepemimpinan itu wajib ada, baik secara syar’i ataupun secara ‘aqli. Adapun secara syar’i misalnya tersirat dari firman Allah tentang doa orang-orang yang selamat :))   واجعلنا للمتقين إماما )) “Dan jadikanlah kami sebagai imam (pemimpin) bagi orang-orang yang bertaqwa” [QS Al-Furqan : 74].  Demikian pula firman Allah أطيعوا الله و أطيعوا الرسول و أولي الأمر منكم )) )) “Taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul dan para ulul amri diantara kalian” [QS An-Nisaa’ : 59]. Rasulullah saw bersabda dalam sebuah hadits yang sangat terkenal : “Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap dari kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya”. Terdapat pula sebuah hadits yang menyatakan wajibnya menunjuk seorang pemimpin perjalanan diantara tiga orang yang melakukan suatu perjalanan. Adapun secara ‘aqli, suatu tatanan tanpa kepemimpinan pasti akan rusak dan porak poranda.

Baca selengkapnya
 
Seputar Khalwat

Secara lughawi, khalwah berarti menyendiri atau menyepi. Kata khala dalam bahasa Arab berarti kosong. Secara istilahi khalwah kemudian sering digunakan untuk menyatakan seorang pria dan seorang wanita, bukan suami istri dan bukan pula mahram satu sama lain, yang berdua-duaan di tempat sepi tanpa adanya orang ketiga. Definisi ini benar namun belum mewakili secara keseluruhan.

Definisi yang lebih lengkap dan tepat adalah terpenuhinya kondisi-kondisi berikut:

  1. Seorang pria dan seorang wanita.
  2. Bukan suami istri dan bukan mahram satu sama lain.
  3. Bersama-sama.
  4. Tidak ada kontrol dari luar.
Baca selengkapnya
 
Kesalahpahaman terhadap Hukum Islam

1.Cakupan Hukum Islam

Sejauh ini masih banyak kalangan yang memahami bahwa hukum Islam hanyalah meliputi hal-hal yang sering disebut sebagai “hukum”, yang mencakup pidana dan perdata. Pemahaman ini perlu diluruskan. Hukum Islam tidaklah sesempit itu. Hukum Islam, bahkan, bisa dikatakan meliputi segenap aspek kehidupan, sampai kepada hal-hal yang seringkali tidak dikategorikan dalam wilayah “hukum”. Sebagai contoh, perkara-perkara yang sangat privat dan tidak mempunyai dimensi sosial sekalipun, ternyata masuk dalam cakupan hukum Islam, yang mana perkara-perkara yang demikian ini tidak pernah dianggap oleh hukum Barat sebagai permasalahan hukum. Keluasan cakupan hukum Islam sebetulnya tidaklah aneh karena secara teologis berawal dari konsep keparipurnaan Islam (syumuliyyat al-Islam). Konsep ini mengatakan bahwasanya Islam bersifat paripurna, yang berarti telah mengatur seluruh aspek kehidupan tanpa kecuali. Dalam pandangan Islam, seluruh permasalahan manusia mesti ada hukumnya. Tidak ada satupun persoalan yang tidak ditetapkan hukumnya oleh Islam. Salah satu hal yang mendukung paham ini adalah adanya prinsip kontinuitas (al-istishhab) dalam metodologi hukum Islam.

Baca selengkapnya
 
Kafaah dalam Pernikahan

Fiqhun Nisaa’, Muhammad Ra’fat Utsman

Kafaah dalam bahasa Arab berarti kesamaan atau kesetaraan. Rasulullah bersabda, “Kaum muslimin itu sama atau setara darahnya satu sama lain”, maksudnya bahwa darah mereka sama satu sama lain dalam urusan qishash dan diyat. Jadi tidak ada bedanya antara darah (nyawa) orang yang terpandang dan darah (nyawa) orang yang tidak terpandang.

Adapun yang dimaksud oleh para fuqaha dengan kafaah dalam masalah pernikahan ialah bahwa sepasang suami isteri hendaknya sama atau setara dalam aspek-aspek tertentu, yang mana jika hal itu tidak terpenuhi maka pada umumnya akan menyebabkan ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.

Pertimbangan kafaah dalam pernikahan disandarkan pada :

  1. Riwayat dari Ali ibn Abi Thalib ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda kepadanya, “Hai Ali, janganlah engkau mengakhirkan (menunda-nunda) tiga hal : sholat jika telah tiba waktunya, jenazah jika telah hadir (untuk segera diurus dan dikuburkan), dan anak perempuan yang siap menikah jika telah engkau dapatkan yang sekufu dengannya”.

  2. Riwayat dari Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Pilih-pilihlah untuk tempat tumpahnya nuthfah kalian (maksudnya isteri), dan nikahkanlah orang-orang yang sekufu”.

  3. Atsar dari Umar ibn Al-Khaththab ra. Beliau berkata, “Sungguh aku melarang dihalalkannya kemaluan para wanita yang terhormat nasabnya, kecuali dengan orang-orang yang sekufu”. [Fathul Qadiir J II hal. 417]

Baca selengkapnya
 
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya > Akhir >>

Hasil 82 - 90 dari 101