Menu Content/Inhalt
Halaman Depan
Membahas Dalil-dalil Hukum

Dalil-dalil hukum (adillat al-ahkam) sering pula disebut dengan sumber-sumber hukum (mashadir al-ahkam). Sepanjang yang dimaksud adalah Al-Qur’an dan Al-Sunnah maka kedua istilah tersebut absah. Namun jika yang dimaksud adalah hal-hal yang kemudian dipahami oleh ushuliyyun sebagai dalil-dalil hukum, yang jenisnya amat banyak, maka istilah adillat al-ahkam merupakan istilah yang lebih tepat. Alasannya, banyak hal memang bisa berfungsi sebagai dalil (penunjuk) hukum, tidak terbatas pada Al-Qur’an dan Al-Sunnah saja – meskipun asalnya juga dari keduanya. Lain halnya dengan istilah mashadir al-ahkam. Istilah mashadir (sumber) hanya tepat jika dipakai untuk Al-Qur’an dan Al-Sunnah, karena hanya kedua hal itulah yang menjadi sumber dalam syariat.

Para ulama ushul berbeda pendapat dalam masalah dalil-dalil hukum. Mereka berselisih tentang apa sajakah yang absah untuk dijadikan sebagai dalil hukum. Kalau diamati dengan teliti, akan tampak bahwa sebagian besar perbedaan pendapat ini disebabkan oleh perbedaan definisi terminologis, dan bukan disebabkan oleh perbedaan esensi. Namun perbedaan definisi terminologis bukanlah satu-satunya penyebab perbedaan pendapat ini, karena ada hal-hal lainnya yang juga turut berperan bagi timbulnya perbedaan pendapat ini.

Baca selengkapnya
 
Perbedaan dan Sikap Wasath

Allah Ta’ala  berfirman:

“Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh menuju kepada-Ku pasti akan Kutunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami (subulana)”. (QS Al-Ankabut: 69)

Ayat diatas menyiratkan bahwa jalan-jalan menuju perkenan Ilahi tidaklah satu saja, melainkan lebih dari satu (banyak) sebagaimana dinyatakan oleh Allah dengan penggunaan bentuk jamak subulana (dan bukan sabilana).

Permasalahan yang kemudian muncul adalah apakah yang dimaksud dengan sabil. Jawaban terhadap pertanyaan ini nantinya akan mempengaruhi definisi (batasan) kata sabil sebagaimana yang dinyatakan dalam ayat diatas.

Baca selengkapnya
 
Lintasan Hati Dua Anak Manusia

Sebuah pepatah Arab mengatakan “Dimulai dari pandangan, lalu salam, lalu obrolan, lalu janji, dan akhirnya “pertemuan” (Al-nadhr tsumma al-salam tsumma al-kalam tsumma al-mau’id tsumma al-liqa’)”. Pepatah Melayu mengatakan “Dari mata turun ke hati”. Kesemua ungkapan tersebut menunjukkan alangkah dahsyatnya dampak sebuah pandangan. Karena itu Nabi bersabda, “Pandangan merupakan panah beracun yang dilontarkan oleh Iblis”.

Adalah suatu hal yang alamiah (fitri) bahwa ketika seorang pemuda memandang seorang gadis (atau sebaliknya) maka akan terlintas dalam benaknya (yang selalu ingin tahu) suatu perasaan X (yang disebut secara berbeda-beda dalam berbagai bahasa, namun substansinya sama). Perasaan ini sifatnya spontan (beyound consciousness) dan tak terhindarkan.

Baca selengkapnya
 
Konsep Kepemimpinan dalam Islam

Kepemimpinan itu wajib ada, baik secara syar’i ataupun secara ‘aqli. Adapun secara syar’i misalnya tersirat dari firman Allah tentang doa orang-orang yang selamat :))   واجعلنا للمتقين إماما )) “Dan jadikanlah kami sebagai imam (pemimpin) bagi orang-orang yang bertaqwa” [QS Al-Furqan : 74].  Demikian pula firman Allah أطيعوا الله و أطيعوا الرسول و أولي الأمر منكم )) )) “Taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul dan para ulul amri diantara kalian” [QS An-Nisaa’ : 59]. Rasulullah saw bersabda dalam sebuah hadits yang sangat terkenal : “Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap dari kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya”. Terdapat pula sebuah hadits yang menyatakan wajibnya menunjuk seorang pemimpin perjalanan diantara tiga orang yang melakukan suatu perjalanan. Adapun secara ‘aqli, suatu tatanan tanpa kepemimpinan pasti akan rusak dan porak poranda.

Baca selengkapnya
 
Seputar Khalwat

Secara lughawi, khalwah berarti menyendiri atau menyepi. Kata khala dalam bahasa Arab berarti kosong. Secara istilahi khalwah kemudian sering digunakan untuk menyatakan seorang pria dan seorang wanita, bukan suami istri dan bukan pula mahram satu sama lain, yang berdua-duaan di tempat sepi tanpa adanya orang ketiga. Definisi ini benar namun belum mewakili secara keseluruhan.

Definisi yang lebih lengkap dan tepat adalah terpenuhinya kondisi-kondisi berikut:

  1. Seorang pria dan seorang wanita.
  2. Bukan suami istri dan bukan mahram satu sama lain.
  3. Bersama-sama.
  4. Tidak ada kontrol dari luar.
Baca selengkapnya
 
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya > Akhir >>

Hasil 73 - 81 dari 94