Pendapat II (Malik) : siapa saja yang sakit sedemikian sehingga mengalami masyaqqah jika sholat dengan berdiri.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan dalam hal apakah gugurnya kewajiban berdiri itu karena tiadanya kesanggupan ataukah karena adanya masyaqqah. Sementara, tidak ada nash yang menetapkan.
Pendapat I (jumhur) : boleh sebagaimana yang pernah dilakukian oleh Nabi.
Pendapat II [syadzdz] (Abu Yusuf) : tidak ada lagi sholat khauf dengan satu imam sesudah Nabi. Yang ada adalah sholat dengan dua imam.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan dalam memandang apakah yang dilakukan oleh Nabi itu bentuk ibadah (yang harus dicontoh) ataukah sesuatu yang dikhususkan untuk Nabi saja (atas dasar keutamaan beliau)